Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2026/PN Ptk Hendra Setiawan Polisi Sektor Pontianak Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hendra Setiawan
Termohon
NoNama
1Polisi Sektor Pontianak Selatan
Advokat
Petitum Permohonan

Perihal      :    Permohonan Pra Peradilan Tentang

                        Surat Penghentian Penyidikan

 

Kepada Yth,

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak

Di –

Pontianak

 

Dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :--------------------------------------------------------------------

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

HAIRIL ABIDIN, S.H & SURYADI, SH

Pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum, Berkantor di KANTOR ADVOKAT/PENASIHAT HUKUM HAIRIL ABIDIN, S.H & REKAN, Alamat : Jalan Teuku Umar Komplek Ruko Pontianak Mall Blok C.No.27 ( MNC FINANCE ) HP: 085122096488, @hairilabidin.pontianak2015@gmail.com PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT .

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 May 2026 dengan demikian sah bertindak untuk dan atas pemberi kuasa atas nama Hendra Setiwan yang berkedudukan Jalan Raya RT. 002, RW. 002, Kelurahan Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah : --------------------------------------------------------------------------------------------------

Nama             : Hendra Setiwan Bin Bong Cie Khim

NIK                 : 6112082804840001

T/Tgl               : Wajok Hilir; 28 April 1984

Agama           : Budha

Pekerjaan      : Karyawan Swasta

Alamat           : Jalan Raya RT. 002, RW. 002, Kelurahan Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah .

Selanjutnya disebut pihak : PEMOHON : ------------------------------------------------------------

MELAWAN

  1. Polisi Sektor Pontianak Selatan ( Polsek Selatan ) dengan Alamat Jalan  Letjen Sutoyo No 1, Kec. Pontianak Selatan Pontianak Kalimantan Barat

Untuk selanjut nya di sebut Termohon : ----------------------------------------------------------------

Berdasarkan Surat Kuasa ini, Kami atas nama penerima Kuasa mengajukan permohonan Praperadilan, sehubungan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/01/V/RES.1.6./2026/Sekptkselatan,tanggal 08 Mei 2026 tentang Penghentian penyidikan saudara AMENG Anak ARSUADI dan saudara HARTONO Bin SAHARUDIN, serta Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/02V/RES.1.6./2026/Sekptkselatan tanggal 08 Mei 2026 tentang Penghentian Penyidikan saudara TAN YAM TJE Als PAK YAM Anak TAN SENG TJHIANG dan saudara SI JAN Als AJAN Anak BONG NAM KHIONG, yang dikeluarkan oleh Polsek Pontianak Selatan (Tidak Sah dan Batal Demi Hukum). Adapun duduk perkaranya sebagai berikut :

 

  1. DASAR GUGATAN PERMOHONAN (POSITA)
  1. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), praperadilan diatur secara rinci mulai dari Pasal 158 mengatur kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus praperadilan. Objek praperadilan dalam pasal ini diperluas untuk memastikan keadilan bagi tersangka, keluarga, atau pelapor. Ketentuan ini memperluas objek praperadilan, yang mencakup sah/tidaknya upaya paksa (penangkapan/penahanan), penghentian penyidikan, penyitaan, hingga ganti rugi, secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyelidik / Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang :-------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip due process of law (proses hukum yang adil tidak memihak) seluruh tindakan aparat penegak hukum harus mengikuti prosedur hukum yang sah dan tidak memihak dalam rangka untuk perlindungan hak asasi manusia, serta asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam setiap proses penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam tahap penyidikan, harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya supremasi penegakan hukum di Indonesia ini berjalan sebagaimana mestinya, bukan hukum dipakai oleh aparat penegak hukum memihak siapa yang membayar :----------------------------------------------------
  3. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal dalam KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), praperadilan diatur secara rinci mulai dari Pasal 158 dan telah diperluas dengan putusan Mahkamahah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XI/2014, tanggal 28 April 2015 dengan menambahkan Penetapan Tersangka sebagai Objek Praperadilan yang berfungsi untuk menguji apakah Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan :---------------------------------------------------
  4. Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para palaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 :----------------------------------------------
  5. Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian-penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi PENETAPAN TERSANGKA Penggledahan dan Penyitaan sebagaimana telah diperluas oleh Putusan Mahkamahah Konstitusi RI No.21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, dan juga telah diakomodir dalam Undang-Undang No 20 tahun 2025 tentang KUHAP baru khusunya didalam Pasal 89 :-------------
  6. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang disebut tersangka adalah "seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana", Jo Putusan MK No. 31/PUU-XI/2014 Permohonan ini menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 14 KUHAP "Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana." Datam amar dan Pertimbangan Hukum MK menyatakan "Penetapan seseorang sebagai tersangka oleh penyidik harus berdasarkan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan calon tersangka, alat bukti sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat 1 UU 20/2015, yaitu: --------------------
  • Keterangan saksi.
  • Keterangan ahli,
  • Surat.
  • Keterangan terdakwa,
  • Barang bukti,
  • Alat bukti elektronik.
  • Pengamatan Hakim,
  • Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktiaan.

Tentang tidak Independennya dan tidak Profesionalnya Penyidik (Termohon), bahwa dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia khusunya Termohon Polisi Sektor Pontianak Selatan ( Polsek Selatan ), dalam menjalankan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum wajib bertindak secara independen, profesional. objektif, berdasarkan hukum, dan tidak memihak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas mewajibkan setiap tindakan Kepolisian dilakukan dengan menjunjung tinggi norma hukum, hak asasi manusia, serta prinsip profesionalitas. Lebih lanjut Kapolri mengeluarkan aturan yang berlaku di Internal Kepolisian berupa Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ditegaskan bahwa setiap proses penyidikan harus cilaksanakan secara profesional, proporsional, prosedural, transparan, dan akuntabel, dimana Perkap 

Pihak Dipublikasikan Ya