Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk Victor Octavianus Siahaan PT. Palm Agro Makmur Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 41/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Victor Octavianus Siahaan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edward Moris Pangondian R. SHVictor Octavianus Siahaan
Tergugat
NoNama
1PT. Palm Agro Makmur
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa alasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat adalah dengan alasan memasuki efisiensi.
  4. Menyatakan Tergugat untuk membayar uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Upah Proses Sebesar Rp. 127.884.800,- ( Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Victor Octavianus Siahaan

Jabatan Asisten Divisi II dengan masa kerja 6 Tahun 3 Bulan

  1. Pesangon

1 x 7 bulan x Rp. 7.760.000                      = Rp. 54.320.000,-

  1. Penghargaan Masa Kerja
  2. bulan x Rp 7.760.000                             = Rp. 23.280.00,-
  3. Cuti yang belum diambil
  4. /25 x Rp. 7.760.000                                 = Rp.   3.724.800,-
  5. Upah Proses

6 bulan x Rp. 7.760.000= Rp. 46.560.000,-

      Jumlah Total= Rp. 127.884.800,-

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp 2.000.000; (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.

6. Menyatakan meletakkan sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.

7. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.

8. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.

9. Membebankan biaya perkara kepada Negara

 

ATAU

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak