| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk | Victor Octavianus Siahaan | PT. Palm Agro Makmur | Pengiriman Berkas Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Bahwa alasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR
Victor Octavianus Siahaan Jabatan Asisten Divisi II dengan masa kerja 6 Tahun 3 Bulan
1 x 7 bulan x Rp. 7.760.000 = Rp. 54.320.000,-
6 bulan x Rp. 7.760.000= Rp. 46.560.000,- Jumlah Total= Rp. 127.884.800,- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp 2.000.000; (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini. 6. Menyatakan meletakkan sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak. 7. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi. 8. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini. 9. Membebankan biaya perkara kepada Negara
ATAU SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
