| Petitum |
PETITUM (TUNTUTAN)
DALAM PROVISI:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Pelawan;
- Memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan TERLAWAN-1, TERLAWAN-II DAN TERLAWAN III (Sdr. HARTONO) untuk menghentikan atau setidak-tidaknya menangguhkan permohonan eksekusi pengosongan yang diajukannya sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. (Inkracht Van Gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan perlawanan yang diajukan PELAWAN;.
- Menyatakan sah dan beralasan hukum gugatan perlawanan yang diajukan PELAWAN;
- Menyatakan seluruh proses pelelangan yang dilakukan oleh TERLAWAN-I dan penjualan kepada TERLAWAN-II adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, dan BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan penetapan nilai limit lelang dan perhitungan utang yang dilakukan TERLAWAN-I adalah tidak sah dan tidak mengikat PELAWAN.
- Menolak permohonan eksekusi dan pengosongan barang yang diajukan oleh TERLAWAN-II.
- Memerintahkan TERLAWAN-I untuk menerima tawaran penyelesaian utang dari PELAWAN yaitu pembayaran sebesar Rp 200.000.000,- tunai dan sisa Rp 180.000.000,- dibayar dalam waktu 3 (tiga) bulan, sesuai itikad baik yang pernah diajukan Penggugat sebelumnya.
- Menghukum TERLAWAN-I untuk membayar seluruh kerugian materiil sebesar Rp 459.800.000,- dan kerugian imateril sebesar Rp 100.000.000,- kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus, seketika putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan penangguhan segala tindakan eksekusi atas objek sengketa sampai perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para TERLAWAN membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |