Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.Bth/2026/PN Ptk NUR ABADI 1.PT. Bank (BRI) cabang Gajamadah Pontianak,
2.EDY HARYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 150/Pdt.Bth/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NUR ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudirman, SH.,MHNUR ABADI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank (BRI) cabang Gajamadah Pontianak,
2EDY HARYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM (TUNTUTAN)

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Pelawan;
  2. Memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan TERLAWAN-1, TERLAWAN-II DAN TERLAWAN III (Sdr. HARTONO) untuk menghentikan atau setidak-tidaknya menangguhkan permohonan eksekusi pengosongan yang diajukannya sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. (Inkracht Van Gewijsde).

 

 DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan perlawanan yang diajukan PELAWAN;.

 

  1. Menyatakan sah dan beralasan hukum gugatan perlawanan yang diajukan PELAWAN;

 

  1. Menyatakan seluruh proses pelelangan yang dilakukan oleh TERLAWAN-I dan penjualan kepada TERLAWAN-II adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, dan BATAL DEMI HUKUM.

 

  1. Menyatakan penetapan nilai limit lelang dan perhitungan utang yang dilakukan TERLAWAN-I adalah tidak sah dan tidak mengikat PELAWAN.

 

  1. Menolak permohonan eksekusi dan pengosongan barang yang diajukan oleh TERLAWAN-II.

 

  1. Memerintahkan TERLAWAN-I untuk menerima tawaran penyelesaian utang dari PELAWAN yaitu pembayaran sebesar Rp 200.000.000,- tunai dan sisa Rp 180.000.000,- dibayar dalam waktu 3 (tiga) bulan, sesuai itikad baik yang pernah diajukan Penggugat sebelumnya.

 

  1. Menghukum TERLAWAN-I untuk membayar seluruh kerugian materiil sebesar Rp 459.800.000,- dan kerugian imateril sebesar Rp 100.000.000,- kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus, seketika putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Memerintahkan penangguhan segala tindakan eksekusi atas objek sengketa sampai perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Para TERLAWAN membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak