Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.KAMARUDDIN
2.MUDJIHARTATI ANWAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KAMARUDDIN
2MUDJIHARTATI ANWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.255.069,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 169.255.069 ( Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Enam Puluh Sembilan Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 135.044.436 ( Seratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 34.210.633 ( Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak