Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Ptk Dedi Hermansyah EDY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dedi Hermansyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah mengingkari janjinya untuk mengembalikan sisa uang PENGGUGAT sebesar Rp.11.000.000.00 (sebelas juta rupiah) kepada PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi;
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan uang PENGGUGAT sebesar Rp.11.000.000.00 (sebelas juta rupiah) dan ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak