Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah mengingkari janjinya untuk mengembalikan sisa uang PENGGUGAT sebesar Rp.11.000.000.00 (sebelas juta rupiah) kepada PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan uang PENGGUGAT sebesar Rp.11.000.000.00 (sebelas juta rupiah) dan ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |