| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I) DETEN anak dari PAULUS D. selaku Ketua pada Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Kuala Abadi dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) pada Desa Pelaik Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang Tahun 2013, baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa II) RAMAIYANTO M anak dari MIBIT selaku Bendahara pada Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Kuala Abadi dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) pada Desa Pelaik Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang Tahun 2013, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh belas juta Rupiah). |