Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk AGUS EKO WAHYUDI, SH 1.DETEN Anak Dari PAULUS D
2.RAMAIYANTO M Anak Dari MIBIT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-06/Q.1.12/Ft.1/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DETEN Anak Dari PAULUS D[Penahanan]
2RAMAIYANTO M Anak Dari MIBIT[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa I) DETEN anak dari PAULUS D. selaku Ketua  pada Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Kuala Abadi dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) pada Desa Pelaik Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang Tahun 2013, baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa II) RAMAIYANTO M anak dari MIBIT selaku Bendahara pada Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Kuala Abadi dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) pada Desa Pelaik Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang Tahun 2013, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh belas juta Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya