Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
72/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | BRI KANCA PONTIANAK | Piryani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 63.395.577,00 | ||||
Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 63.395.577 ( Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 58.914.098 ( Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 4.481.479 ( Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |