Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
361/Pid.B/2024/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
SY ALI NAFIA Als ALI Bin SY. ABDUL MUTHALIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 361/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4044/O.1.10.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SY ALI NAFIA Als ALI Bin SY. ABDUL MUTHALIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

------- Bahwa ia terdakwa SY. ALI NAFIA Als ALI Bin SY. ABDUL MUTHALIB  Bersama-sama dengan DEDE BATAK (DPO) pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak- tidaknya dalam bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Depan Pangkas Rambut, yang beralamat di Jalan Gst Mahmud Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pidana penjara yang dirumuskan pada pasal 363 dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau Sebagian dari pidana yang di jatuhkan kepadanya perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa Sy. Ali Nafia Alias Ali Bin Sy. Abdul Muthalib bersama dengan Dede Batak (DPO) berangkat dari arah Batu Layang Kec. Pontianak Utara dengan mengendarai kendaraan sepeda motor merk Honda Vario warna Putih milik Dede Batak (DPO), kemudian terdakwa bersama dengan Dede Batak (DPO) melintasi Jalan Gst Mahmud Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Tahun 2019 Nopol KB 4822 MT Noka : MH1JM3125KK810929 Nosin : JM31E2806566 milik saksi Abdul Besir yang sedang dihidupkan/dinyalakan oleh saksi Abdul Besir di depan pangkas rambut, kemudian muncullah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersbut karena pada saat itu terdakwa sedang tidak memiliki uang, kemudian terdakwa menyuruh Dede Batak (DPO) untuk berhenti kemudian terdakwa melihat situasi tempat kejadian yang sedang sepi, selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Tahun 2019 Nopol KB 4822 MT Noka : MH1JM3125KK810929 Nosin : JM31E2806566 milik Abdul Besir yang dalam keadaan mesin sedang menyala / hidup dan terdakwa melihat di sekitaran motor tersebut tidak ada pemiliknya sehingga terdakwa langsung menaiki sepeda motor milik Abdul Besir tersebut dan Dede Batak (DPO) menunggu terdakwa di pinggir Jalan Gst Mahmud Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara membawa kendaraan miliknya, kemudian sepeda motor tersebut terdakwa jalankan / kendarai tiba-tiba dari dalam pangkas rambut keluar 2 (dua) orang laki-laki langsung mengejar terdakwa dengan berlari dan berteriak “MALING”, namun terdakwa berhasil melarikan diri dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Tahun 2019 Nopol KB 4822 MT Noka : MH1JM3125KK810929 Nosin : JM31E2806566 milik Abdul Besir, kemudian terdakwa dan Dede Batak (DPO) pergi ke Sungai Jawi ke rumah Saksi Syamsudin untuk meminta bantuan untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Tahun 2019 Nopol KB 4822 MT Noka : MH1JM3125KK810929 Nosin : JM31E2806566 tersebut;
  • Bahwa terdakwa pernah dinyatakan bersalah sebelumnya pada tahun 2022 di Pengadilan Negeri Pontianak dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Tahun 2019 Nopol KB 4822 MT Noka : MH1JM3125KK810929 Nosin : JM31E2806566 tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Abdul Besir sehingga saksi Abdul Besir mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.900.000, - (tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 486 KUHP .---------------

 

ATAU

 

Kedua :

------- Bahwa ia terdakwa SY. ALI NAFIA Als ALI Bin SY. ABDUL MUTHALIB  pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak- tidaknya dalam bulan April tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Depan Pangkas Rambut, yang beralamat di Jalan Gst Mahmud Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pidana penjara yang dirumuskan pada pasal 362 dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau Sebagian dari pidana yang di jatuhkan kepadanya perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa Sy. Ali Nafia Alias Ali Bin Sy. Abdul Muthalib bersama dengan Dede Batak (DPO) berangkat dari arah Batu Layang Kec. Pontianak Utara dengan mengendarai kendaraan sepeda motor merk Honda Vario warna Putih milik Dede Batak (DPO), kemudian terdakwa bersama dengan Dede Batak (DPO) melintasi Jalan Gst Mahmud Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Tahun 2019 Nopol KB 4822 MT Noka : MH1JM3125KK810929 Nosin : JM31E2806566 milik saksi Abdul Besir yang sedang dihidupkan/dinyalakan oleh saksi Abdul Besir di depan pangkas rambut, kemudian muncullah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersbut karena pada saat itu terdakwa sedang tidak memiliki uang, kemudian terdakwa menyuruh Dede Batak (DPO) untuk berhenti kemudian terdakwa melihat situasi tempat kejadian yang sedang sepi, selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Tahun 2019 Nopol KB 4822 MT Noka : MH1JM3125KK810929 Nosin : JM31E2806566 milik Abdul Besir yang dalam keadaan mesin sedang menyala / hidup dan terdakwa melihat di sekitaran motor tersebut tidak ada pemiliknya sehingga terdakwa langsung menaiki sepeda motor milik Abdul Besir tersebut dan Dede Batak (DPO) menunggu terdakwa di pinggir Jalan Gst Mahmud Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara membawa kendaraan miliknya, kemudian sepeda motor tersebut terdakwa jalankan / kendarai tiba-tiba dari dalam pangkas rambut keluar 2 (dua) orang laki-laki langsung mengejar terdakwa dengan berlari dan berteriak “MALING”, namun terdakwa berhasil melarikan diri dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Tahun 2019 Nopol KB 4822 MT Noka : MH1JM3125KK810929 Nosin : JM31E2806566 milik Abdul Besir, kemudian terdakwa dan Dede Batak (DPO) pergi ke Sungai Jawi ke rumah Saksi Syamsudin untuk meminta bantuan untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Tahun 2019 Nopol KB 4822 MT Noka : MH1JM3125KK810929 Nosin : JM31E2806566 tersebut;
  • Bahwa terdakwa pernah dinyatakan bersalah sebelumnya pada tahun 2022 di Pengadilan Negeri Pontianak dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam Tahun 2019 Nopol KB 4822 MT Noka : MH1JM3125KK810929 Nosin : JM31E2806566 tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Abdul Besir sehingga saksi Abdul Besir mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.900.000, - (tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 486 KUHP .---------------

Pihak Dipublikasikan Ya