Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan Permohonan Provisi PARA PELAWAN PIHAK KETIGA untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menangguhkan dan/atau Menunda Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No.64/PDT/2018/ PT.PTK yang berkekuatan hukum tetap tersebut, hingga Gugatan Perlawanan a quo memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (res judicata);---------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN PIHAK KETIGA untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum Jual-beli Kapal Tongkang BA 1107 Ukuran Panjang 32,19 meter, Lebar 10,67 meter, Dalam 2,44 meter, Tonase Kotor/ Gross Tonnage (GT) 205 (dua ratus lima), Tonase Bersih/Net Tonnage (NT) 62 (enam puluh dua), Tahun Pembuatan 2010 (Kapal Tongkang BA 1107) antara PT.BINTANG ARWANA dengan TIO KWANG TJHONG tersebut Adalah Sah Menurut Hukum;---------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Kapal Tongkang BA 1107 Ukuran Panjang 32,19 meter, Lebar 10,67 meter, Dalam 2,44 meter, Tonase Kotor/ Gross Tonnage (GT) 205 (dua ratus lima),Tonase Bersih/Net Tonnage (NT) 62 (enam puluh dua), Tahun Pembuatan 2010 (Kapal Tongkang BA 1107) tersebut adalah merupakan Harta Warisan dan/atau Peninggalan Alm.TIO KWANG TJHONG;----------------------------------------------------------
- Menyatakan PARA PELAWAN PIHAK KETIGA dan TERLAWAN III adalah Ahli Waris Alm.TIO KWANG TJHONG yang berhak atas Kapal Tongkang BA 1107 Ukuran Panjang 32,19 meter, Lebar 10,67 meter, Dalam 2,44 meter, Tonase Kotor/ Gross Tonnage (GT) 205 (dua ratus lima),Tonase Bersih/Net Tonnage (NT) 62 (enam puluh dua), Tahun Pembuatan 2010 (Kapal Tongkang BA 1107) tersebut;-----------------------------
- Menyatakan PARA PELAWAN PIHAK KETIGA adalah PELAWAN yang Baik dan Benar (goed opposant);--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No.146/Pdt.G/2018/PN.Ptk Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No.64/PDT/2018/PT.PTK Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No.937 K/Pdt/2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No.886PK/Pdt/2021, berkenaan dengan Gugatan Rekonpensi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut Tidak Berkekuatan Mengikat dan Tidak Berkekuatan Eksekutorial serta Tidak Dapat Dilaksanakan (non eksekutabel) ;-------------------------------------------------------
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Tentang Perintah Untuk Peneguran bertanggal 1 Maret 2023 Nomor 146/Pdt.G/2018/PN Ptk Jo. Nomor 61/PDT/2019/PT.PTK Jo.Nomor 937K/Pdt/2020 Jo.Nomor 886 PK/Pdt/ 2021 JoNomor4/Pdt.Eks/2023/PN Ptk. DAN Berita Acara Peneguran/ Aaanmaning bertanggal 8 Maret 2023 dan bertanggal 15 Maret 2023 Nomor 146/Pdt.G/2018/PNPtk Jo.Nomor 61/PDT/2019/PT.PTK Jo.Nomor937 K/Pdt/ 2020 Jo. Nomor 886 PK/Pdt/2021 Jo Nomor 4/PdtEks/2023/PN Ptk, yang ditanda tangani oleh KETUA dan PANITERA Pengadilan Negeri Pontianak tersebut adalah Tidak Sah (nietigheid) dan Tidak Berkekuatan Hukum (krachteloos);----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Tentang Perintah Eksekusi Riil dan Sita Eksekusi bertanggal 6 April 2023 Nomor 146/PdtG/ 2018/PN Ptk Jo.Nomor 61/PDT/2019/PT.PTK Jo.Nomor 937K/Pdt/ 2020 Jo.Nomor 886 PK/Pdt/2021 Jo.Nomor 4/Pdt. Eks/2023/PN Ptk tersebut adalah Tidak Sah (nietigheid) dan Tidak Berkekuatan Hukum (krachteloos);----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun PARA TERLAWAN mengajukan Upaya Hukum Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);----------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
ATAU:
Apabila KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK CQ.MAJELIS HAKIM PEMERIKSA/PEMUTUS PERKARA Yth. berpendapat lain, PARA PELAWAN PIHAK KETIGA mohon putusan yang sebaik-baiknya (naar gode justitie recht doen) atau Putusan yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono);--------------------------------------- |