Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
151/Pdt.Bth/2024/PN Ptk masyita NURSIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 151/Pdt.Bth/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1masyita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR CECEP PRIYATNA SH MHmasyita
Tergugat
NoNama
1NURSIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pelawan Untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan Menunda Pelaksaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 92/Pdt.G/2010/Pn PTK Jo Nomor/PDT/2011/PT PTK Jo Nomor 2038 K / PDT/2012 Jo Nomor 17/Pdt.Eks/2019/Pn Ptk, atas nama Pemohon Eksekusi NURSIAH dengan batas batas
  4. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Pontianak Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 92/Pdt.G/2010/Pn PTK Jo Nomor/PDT/2011/PT PTK Jo Nomor 2038 K / PDT/2012 Jo Nomor 17/Pdt.Eks/2019/Pn Ptk, atas nama Pemohon Eksekusi NURSIAH adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
  5. Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI untuk membayar biaya perkara yang timbul ;

 

Atau apabilan Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan seadil adilnya ( Ex Aequo et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak