| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon No. 2948/1985.- tertanggal 12 Desember 1985 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pontianak yang semula tertulis Fenny lahir di Pontianak tanggal 08 Desember 1985, anak perempuan luar kawin dari Lim Siu Lan alias Rita, yang seharusnya Fenny lahir di Pontianak tanggal 08 Desember 1985, anak perempuan luar kawin dari Sioe Lan.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan akta kelahiran pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan perbaikan pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku.
- Membebankan biaya yang timbul dari pemohon ini kepada pemohon.
|