Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Ptk HJ. FATIMAH JUHAIRI Alias DJUHAIRIYAH Binti ABDUL SYUKUR KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 15 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HJ. FATIMAH JUHAIRI Alias DJUHAIRIYAH Binti ABDUL SYUKUR
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth :

Ketua Pengadilan Negeri Pontianak

Beralamat di Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 89 Pontianak

Di –

          Pontianak

 

Perihal        : Permohonan Praperadilan terhadap

                     Kepala Kejaksaan Negeri  Pontianak

Lampiran    : Surat Kuasa Khusus Tanggal 12 Agustus 2022

 

 

Dengan hormat

Yang bertanda tangan dibawah ini :

SOFYAN, SH, dan ERWIN P. SILALAHI, SH, Keduanya Kewarganegaraan Indonesia,  Pekerjaan Advokat / Penasihat Hukum pada KANTOR ADVOKAT SOFYAN, SH & REKAN, beralamat di Jalan Tanjung Raya II, Gg. Suka – suka    No. 30 A, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat,    Hp. Wa : 081352629189,;-----------------------------------------------------------------------------Bertindak bersama – sama maupun sendiri – sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 12 Agustus 2022 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa:

HJ. FATIMAH JUHAIRI Alias DJUHAIRIYAH Binti ABDUL SYUKUR, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Lahir di Pontianak pada  tanggal 09 September 1970, beralamat di Jalan Parit H. Husin II No. 04, RT.001/RW.004, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;----------------------------------------

Dengan ini mengajukan permohonan Prapradilan melawan :

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, beralamat di Jalan Abdurrahman Saleh, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak selanjutnya disebut Termohon terhadap tidak sahnya penetapan sebagai tersangka dan tidak sahnya penahanan terhadap diri Pemohon dalam dugaan melanggar pasal 263 KUHP;--------------

 

 

 

 

 

  1. Bahwa sebelum menyampaikan dasar dan alasan  pengajukan permohonan Praperadilan perkenankan terlebih dahulu kami memberikan gambaran latar belakang adanya pemberian hibah terhadap Pemohon berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Milik Adat tanggal 19 Maret 1978, sebagai berikut:

 

  1. Bahwa Pemohon ada memperoleh hak atas sebidang tanah berdasarkan Pernyataan Pelepasan Haki Milik Adat tanggal 19 Maret 1978 (Hibah) dari  Dairah Binti Mappak  kemudian di Reg.No.269/5-BB.III/1979,  di Kepala Kampung Bangka Belitung Kotamadya Pontianak, luasnya: lebar ± 20 depa Tangan x panjang  ± 200 depa tangan, yang sekarang terletak di Jl.Parit H. Husin II, Gg.Arwana Rt. 001/Rw.001, Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak;--

 

  1. Bahwa pada waktu pemberian Hibah pada tahun 1978 atas tanah  tersebut umur Pemohon baru berusia 8 (delapan) tahun, yang menyiapkan surat Hibah adalah M.Moh. Sa’ad Abdullah dan Abd. Hamid Tahir yang juga bertanda tangan sebagai saksi dalam Surat Hibah tersebut;---------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa selanjutnya seingat Pemohon salah satu dari saksi tersebut yang bernama M.Moh. Sa’ad Abdullah, memegang jari Pemohon mencelupkan ketinta selanjutnya menjempolkan kesurat Hibah tersebut;------------------------

 

  1. Bahwa sebelum Pemohon menjempol terlebih dahulu Nenek Pemohon (Dairah) menjempol sambil berkata kepada Pemohon bahwa tanah tersebut diberikan kepada Pemohon, sehingga secara hukum sah surat hibah tersebut, oleh  karena umur Pemohon masih 8 (delapan) tahun maka surat Pelepasan Hak Milik Adat tahun 1978 tersebut disimpan oleh Saksi Abd. Hamid Tahir;-------------------------------------------------------

 

 

  1. Bahwa Nenek Dairah sebagai pemberi Hibah, dalam Surat Hibah tahun 1978, termasuk saksi M.Moh. Sa’ad Abdullah dan Abd. Hamid Tahir pada saat ini semuanya sudah meninggal dunia;---------------------------------

 

  1. Bahwa  selanjutnya  pada   tahun  1987,  tanah  yang diHibahkan ke Pemohon tersebut telah diterbitkan sertifikat dengan sertifikat hak milik/Buku Tanah No. 5264 tertanggal 6 April 1987, GS. 95/1987 dengan luas 13.267 masih atas nama DAIRAH BINTI MAPA;----------------------------------------------

 

  1. Bahwa guna menguatkan secara hukum tanah dengan sertifikat hak milik/Buku Tanah No. 5264 tertanggal 6 April 1987, GS. 95/1987 dengan luas 13.267 masih atas nama DAIRAH BINTI MAPA, adalah tanah milik Pemohon, Pengadilan Agama Pontianak telah mengeluarkan Penetapan/Putusan Pengadilan Agama No. 603/V/1990 tanggal 26 November 1990, bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Awal 1411 H, amar putusannya menyebutkan sebagai berikut :
Pihak Dipublikasikan Ya