Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk silfester staylon PT HPMU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1silfester staylon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUSMAWATI AZWAR, SHsilfester staylon
Tergugat
NoNama
1PT HPMU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan putus Hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini di bacakan.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat  uang pesangon, uang  penghargaan masa kerja dan hak cuti yang belum diambil seluruhnya berjumlah Rp 23.499.873 (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah ).         
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama enam bulan secara tunai dan sekaligus sebesar  Rp 18.240.600 (Delapan Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah ).
  5. Biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak