Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk PURIDE PT. GRAHA AGRO NUSANTARA (GAN) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PURIDE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAR, S.H., M.HPURIDE
Tergugat
NoNama
1PT. GRAHA AGRO NUSANTARA (GAN)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------
  2. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan tersebut; --------------------------------
  3. Menyatakan sebagai hukum putus Hubungan Kerja antara almarhum Dulapi dengan Tergugat karena meninggal dunia; --------------------------------------------
  4. Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 57 Ayat (1) huruf a dan b sebagaimana angka 9 Undang-undang Cipta Kerja Nomor Jo. PP. 35 tahun 2021; ---------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon karena Meninggal Dunia, uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak cuti tahunan kepada Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Dulapi sebagai berikut :
  • Pesangon 2 (dua) kali 2 x 9 x Rp. 2.646.000,- = Rp. 42.628.000,-
  • Uang Penghargaan masa kerja 1 x 3 x Rp. 2.646.000 = Rp. 7.938.000,-
  • Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan Rp. 2.646.000,- : 25 x 12 = Rp. 1.270.080,- 

Total keseluruhan berjumlah sebesar Rp. 56.836.080,- (Lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu  delapan puluh rupiah); -------

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; --

Atau : jika Majelis hakim berpendapat lain Mohon putusan yang adil dan benar menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak