Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2024/PN Ptk 1.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
RIKO SEPTIAWAN Als RIKO Bin HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2252/O.1.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO SEPTIAWAN Als RIKO Bin HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RIKO SEPTIAWAN Als RIKO Bin HIDAYAT, pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira jam 02.00 Wib, atau setidaknya pada waktu lain dalam Januari 2024, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Purnama Gg. Purnama Indah 2 No. 58  Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, terdakwa melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahuinya atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 363 dapat ditambah dengan sepertiga jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat 5 tahun sejak sitersalah menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara. Yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira jam 02.00 Wib Terdakwa memantau keadaan sekitar rumah saksi BATO di Jln. Purnama Gg. Purnama Indah 2 No. 58  Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan dengan berjalan kaki, setelah Terdakwa merasa aman dan dirumah yang Terdakwa pantau tersebut dalam keadaan kosong Terdakwa melihat ventilasi yang terbuat dari kayu sudah rapuh sehingga ventilasi tersebut Terdakwa rusak dengan menggunakan tangan, setelah ventilasi rusak Terdakwa memanjat dan masuk kedalam kamar, setelah Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa langsung menuju ke dapur mencari barang-barang yang bisa diambil, kemudian Terdakwa menemukan 2 (dua) tabung gas elpiji 3 Kg lalu disimpan di ruang keluarga, setelah itu Terdakwa menuju kamar depan untuk mencari barang lainnya, namun karena pintu kamar tersebut terkunci Terdakwa merusak dengan cara menendang hingga pintu tersebut rusak dan bisa terbuka, selanjutnya Terdakwa langsung masuk dan melihat 1 (buah) lemari, selanjutnya terdakwa membuka lemari yang mana tidak dalam terkunci lalu membuka tas yang ada didalam lemari dan menemukan tas kecil yang berisi 1 (satu) buah gelang emas, 2 (dua) buah cincin emas, 1 (satu) pasang anting emas, dan 1 (satu) buah mata kalung, selanjutnya barang tersebut sempat Terdakwa ambil namun dibuang kembali kedalam lemari karena Terdakwa mengira barang itu imitasi, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar menuju garasi untuk mencari barang-barang lain yang bisa diambil, setelah itu Terdakwa menuju ke ruang tamu untuk keluar rumah melewati jendela, kemudian Terdakwa menuju pintu garasi yang berada disamping rumah, kemudian Terdakwa melihat pintu tersebut dalam keadaan terkunci dengan menggunakan gembok, setelah itu Terdakwa kembali ke dalam rumah melewati jendela ruang tamu, dan kemudian Terdakwa menuju ke garasi, lalu Terdakwa menemukan parang dan pisau untuk membongkar dan merusak pintu garasi, selanjutnya Terdakwa kembali lagi keruang keluarga untuk mengambil tabung gas yang sebelumnya Terdakwa simpan di ruang keluarga, kemudian Terdakwa keluar rumah melewati pintu garasi.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas tanpa izin dan sepengetahuan sksi BATO S.Pd dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp 1.500.000.
  • Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali dengan Nomor Perkara : 211/ Pid.B/2022/PN. Ptk, tanggal 04 April 2022, dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, tanggal Putusan Hari Selasa tanggal 26 April 2022 dengan putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Nomor Perkara : 214/Pid.B/2022/PN. Ptk, tanggal 04 April 2022, dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, tanggal Putusan Hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, dengan putusan pidana penjara 1 (satu) tahun.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 486 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya