| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa EFRIEL ZAMRI Alias EF Bin (Alm) SYAHRIL pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira jam 18.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau dalam waktu tahun 2026, bertempat di Rumah saksi RUSTAMMY yang beralamat di Jalan Irian No 2 B Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Berawal dari terdakwa terdakwa EFRIEL ZAMRI Alias EF Bin (Alm) SYAHRIL pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira jam 18.30 sedang melintasi rumah saksi Rustammy yang beralamat di Jalan Irian No 2 B Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2014 warna merah putih dengan nopol KB 6303 ZH milik saksi ARDINAN dalam keadaan terkunci stang dan sedang terparkir di halaman rumah saksi RUSTAMMY yang dalam kondisi sepi dan minim penjagaan sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil motor tersebut. Kemudian terdakwa masuk ke halaman rumah saksi RUSTAMMY dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2014 warna merah putih dengan nopol KB 6303 ZH milik saksi ARDINAN yang dalam keadaan terkunci stang dengan cara merusak kunci kontaknya dengan obeng yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya. Kemudian setelah kunci kontak rusak terdakwa membawa motor tersebut dengan cara di dorong keluar dari area rumah saksi RUSTAMMY untuk selanjutnya terdakwa gadai ke beting.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2014 warna merah putih dengan nopol KB 6303 ZH milik saksi ARDINAN tanpa izin dan sepengetahuan saksi ARDINAN sehingga saksi ARDINAN mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf E dan F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--- |