| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 06 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner |
| Nomor Perkara |
16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk |
| Tanggal Surat |
Senin, 04 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | ADE KURNIAWAN TARIGAN |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Nidia Candra, S.H. | ADE KURNIAWAN TARIGAN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT.BUANA MEGATAMA JAYA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------
- Menyatakan Tergugat dalam melakukan pemotongan gaji terkait pemberian SP1 adalah Perbuatan Melawan Hukum; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hubungan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) huruf (c) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat degan seketika setelah putusan ini diucapkan secara tunai kepada Penggugat yang rinciannya sebagai berikut:
- Uang Pesangon sebesar Rp 16.551.869;
- Upah proses selama 6 bulan sebsar Rp 99.311.214;
- Uang THR Keagamaan sebesar Rp 16.551.869;
- Biaya tiket pulang karyawan sesuai POH (Tiket Pesawat + Travel mobil ) sebesar Rp 2.500.000;
- Uang Pemotongan gaji terkait pemberian SP1 secara tidak sah sebesar Rp 6.376.032;
- Total sebsar Rp 141.290.984
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali keterlambatan ataupun kelalaian dalam melaksanakan Putusan perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan;
- Memerintahkan Tergugat untuk memberikan Bukti potong pajak ( Formulir 1721-A1) SPT Tahunan PPh 21;
- Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) kepada Pengugat dengan masa kerja mulai tanggal 10 Mei 2025 sampai dengan tanggal/bulan/tahun putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan keterangan pada pokoknya penggugat menjalankan tugas dengan baik;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya banding, kasasi maupun perlawanan tanpa tanggungan apapun;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini dan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,
SUBSIDER:
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja Penggugat dan Tergugat tidak pernah putus;
- Memerintakan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
- Memerintahkan tergugat untuk memberikan Bukti potong pajak ( Formulir 1721-A1) SPT Tahunan PPh 21;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat degan seketika setelah putusan ini diucapkan secara tunai kepada Penggugat sebagai berikut:
- Upah proses selama 6 bulan sebsar Rp 99.311.214;
- Uang THR Keagamaan sebesar Rp 16.551.869;
- Uang Pemotongan gaji terkait pemberian SP1 secara tidak sah sebesar Rp 6.376.032;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; -----
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |