Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk ADE KURNIAWAN TARIGAN PT.BUANA MEGATAMA JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ADE KURNIAWAN TARIGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nidia Candra, S.H.ADE KURNIAWAN TARIGAN
Tergugat
NoNama
1PT.BUANA MEGATAMA JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------
  2. Menyatakan Tergugat dalam melakukan pemotongan gaji terkait pemberian SP1 adalah Perbuatan Melawan Hukum; -------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hubungan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) huruf (c) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; -------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat degan seketika setelah putusan ini diucapkan secara tunai kepada Penggugat yang rinciannya sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon sebesar Rp 16.551.869;
  2. Upah proses selama 6 bulan sebsar Rp 99.311.214;
  3. Uang THR Keagamaan sebesar Rp  16.551.869;
  4. Biaya tiket pulang karyawan sesuai POH (Tiket Pesawat + Travel mobil ) sebesar Rp 2.500.000;
  5. Uang Pemotongan gaji terkait pemberian SP1 secara tidak sah sebesar Rp 6.376.032;
  6. Total sebsar Rp  141.290.984
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali keterlambatan ataupun kelalaian dalam melaksanakan Putusan perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan Bukti potong pajak ( Formulir 1721-A1) SPT Tahunan PPh 21;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) kepada Pengugat dengan masa kerja mulai tanggal 10 Mei 2025 sampai dengan tanggal/bulan/tahun putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan keterangan pada pokoknya penggugat menjalankan tugas dengan baik;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya banding, kasasi maupun perlawanan tanpa tanggungan apapun;
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini dan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,

 

SUBSIDER:

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat batal demi hukum;
  2. Menyatakan hubungan kerja Penggugat dan Tergugat tidak pernah putus;
  3. Memerintakan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
  4. Memerintahkan tergugat untuk memberikan Bukti potong pajak ( Formulir 1721-A1) SPT Tahunan PPh 21;          
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat degan seketika setelah putusan ini diucapkan secara tunai kepada Penggugat sebagai berikut:
  1. Upah proses selama 6 bulan sebsar Rp 99.311.214;
  2. Uang THR Keagamaan sebesar Rp  16.551.869;
  3. Uang Pemotongan gaji terkait pemberian SP1 secara tidak sah sebesar Rp 6.376.032;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; -----
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak