Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk 1.PRAMU CAHYONO
2.EKO HARIANDI
3.MARTINUS EKO
4.mulir
5.hendrykus hendhye kurniawan
6.TOMAS AGUMA SANTOSO
7.deni hermawan
8.doni
PT.TRILOKA CIPTA ARMADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRAMU CAHYONO
2EKO HARIANDI
3MARTINUS EKO
4mulir
5hendrykus hendhye kurniawan
6TOMAS AGUMA SANTOSO
7deni hermawan
8doni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RONI MULIATER PANJAITAN, SH.PRAMU CAHYONO
2RONI MULIATER PANJAITAN, SH.EKO HARIANDI
3RONI MULIATER PANJAITAN, SH.MARTINUS EKO
4RONI MULIATER PANJAITAN, SH.mulir
5RONI MULIATER PANJAITAN, SH.hendrykus hendhye kurniawan
6RONI MULIATER PANJAITAN, SH.TOMAS AGUMA SANTOSO
7RONI MULIATER PANJAITAN, SH.deni hermawan
8RONI MULIATER PANJAITAN, SH.doni
Tergugat
NoNama
1PT.TRILOKA CIPTA ARMADA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa memberikan peringatan 1,2, dan 3 sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (1) melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah dihapus Atau diubah berdasarkan Pasal 81 Angka 42 Perpu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154 A Ayat ( 1 ) huruf   k “  UU Ketenagakerjaan yang berbunyi :

“ 1. Pemutusan Hubungan kerja ( PHK ) dapat terjadi karena Alasan :

K . Pekerja /Buruh Melakukan Pelanggaran ketentuan Yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya dan sebelumnya telah diberikan Surat Peringatan, Pertama,Kedua dan ketiga secara berturut -turut masing – masing berlaku untuk Paling lama 6 ( enam ) bulankeculai ditetapkan lain dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama.;

  1. Menyatakan maksud surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat  Sdr. Pramu Cahyono bernomor : INT-TCAR-005-2024 batal demi hukum;
  2. Menyatakan maksud surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggug

at Sdr. Eko Hariandi bernomor : INT-TCAR-006-2024 batal demi hukum;

  1. Menyatakan maksud surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat Sdr. Deni Hermawan bernomor : INT-TCAR-007-2024 batal demi hukum;
  2. Menyatakan maksud surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat Sdr. Martinus Eko bernomor : INT-TCAR-008-2024 batal demi hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
  4. Menyatakan Maksud Surat Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )  terhadap saudara Pramu Cahyono,  DKK yang telah dikeluarkan Pada tanggal 8 Maret 2024 oleh PT. TRILOKA CIPTA ARMADA  tersebut,  Batal Demi hukum, Karena PHK yang di jatuhkan kepada para Penggugat ( Karyawan ) belum adanya Putusan dari Pengadilan Hubungan industrial yang berkekuatan Hukum dan Mengikat.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar hak-hak para penggugat secara tunai dan sekaligus sesuai dengan Pasal 52 ayat ( 1 ) yang berbunyi “Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan yang diatur dalam perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama,kedua dan ketiga secara berturut-turut maka Pekerja/Buruh berhak atas :
  1. Uang pesangong sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat(2) ayat ( 2 );
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Dengan perincian sebagai berikut :

  1. Sdr. Pramu Cahyono (Masa Kerja 8 tahun)

Pesangon (UP) : 9 X Rp. 3.793.822 x 0,5= Rp. 17.072.199;-

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) : 3 x Rp. 3.793.822= Rp. 11.381.466;-

THR 1 bulan= Rp.     3.793.822;-+

  •  
  1. Sdr. Eko Hariandi (Masa Kerja 8 tahun)

Pesangon (UP) : 9 X Rp. 2.789.563 x 0,5= Rp. 12.553.034;-

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) : 3 x Rp. 2.789.563= Rp.8.368.689;-

THR 1 bulan= Rp.   2.789.563;-+

  •  
  1. Martinus Eko (Masa Kerja 8 tahun)

Pesangon (UP) : 9 X Rp. 2.789.563 x 0,5= Rp. 12.553.034;-

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) : 3 x Rp. 2.789.563= Rp.8.368.689;-

THR 1 bulan= Rp.   2.789.563;-+

  •  
  1. Thomas Aguma Santoso (Masa Kerja 8 tahun)

Pesangon (UP) : 9 X Rp. 2.789.563 x 0,5= Rp. 12.553.034;-

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) : 3 x Rp. 2.789.563= Rp.8.368.689;-

THR 1 bulan= Rp.   2.789.563;-+

  •  

 

  1. Mulir (Masa Kerja 8 tahun)

Pesangon (UP) : 9 X Rp. 2.789.563 x 0,5= Rp. 12.553.034;-

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) : 3 x Rp. 2.789.563= Rp.8.368.689;-

THR 1 bulan= Rp.   2.789.563;-+

  •  
  1. Hendrykus Hendhye Kurniawan (Masa Kerja 2 Tahun)

Pesangon (UP) : 2 X Rp. 2.789.563 x 0,5= Rp. 2.789.563;-

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) : 1 x Rp. 2.789.563= Rp. 2.789.563;-

THR 1 bulan= Rp. 2.789.563;-+

  •  
  1. Deni Hermawan (Masa Kerja 8 tahun)

Pesangon (UP) : 9 X Rp. 2.789.563 x 0,5= Rp. 12.553.034;-

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) : 3 x Rp. 2.789.563= Rp.8.368.689;-

THR 1 bulan= Rp.   2.789.563;-+

  •  
  1. Doni (Masa Kerja 2 Tahun)

Pesangon (UP) : 2 X Rp. 2.789.563 x 0,5= Rp. 2.789.563;-

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) : 1 x Rp. 2.789.563= Rp. 2.789.563;-

THR 1 bulan= Rp. 2.789.563;-+

  •  

Jumlah Total= Rp167.541.295; ( Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).

  1. Mewajibkan dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh upah Penggugat Sdr. Pramu Cahyono Dkk selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini terhitung mulai bulan  Maret 2024 ( Sejak di PHK tanggal 8 Maret 2024 ) sampai dengan putusan perkara ini inkrah dan mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan gaji pokok yang  tertera di slip pembayaran  gaji  Sdr. Pramu Cahyono Dkk.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar RP. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna ;

Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak