Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk MAJID PT. PENITI SUNGAI PURUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAJID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUSMAWATI AZWAR, SHMAJID
Tergugat
NoNama
1PT. PENITI SUNGAI PURUN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena usia Pensiun.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak / cuti  sesuai Pasal 56 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 221.036.922,- ( Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah ) dengan rincian  sebagai berikut  :
  1. MAJID,  Total uang pesangon keseluruhan sebesar  Rp. 69.413.734,-
  2. THEN TJIE TJUN,  Total uang pesangon keseluruhannya  Rp  82.209.134,-
  3. MARYANI, Total uang pesangon keseluruhannya Rp. 69.413.734,-
  1. Menghukum  Tergugat untuk membayar upah proses selama enam bulan secara tunai dan sekaligus sebesar :
  1. MAJID, Rp 14 623.680,- (Empat Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah)
  2. THEN TJIE TJUN,  Rp 14 623.680,- ( Empat Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah ).
  3. MARYANI, Rp 14 623.680,- ( Empat Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah ).
  1. Menghukum Tergugat dengan uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp 240.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) setiap hari apa bila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini kepada masing-masing Penggugat
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak