Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk FENDI NUGROHO, S.H., M.H. Lukas anak Lembung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-04/O.1.12/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FENDI NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Lukas anak Lembung[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa LUKAS Anak LEMBUNG bersama-sama dengan saksi ASON Bin TADIUS CEBOK (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah/Splitsing), dalam waktu antara Bulan Juni 2019 sampai dengan bulan Juli 2019, atau setidak tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2019, bertempat di Dinas Pekerjaan Umum Jalan M. Saad No. 112 Kec. Sintang Kabupaten Sintang dan Desa Senangan Kecil Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi ASON Bin TADIUS CEBOK secara melawan hukum Berdasarkan Pasal 27 ayat (4) huruf c Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, f dan g Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sekurang-kurangnya sejumlah Rp1.056.744.506,14 (Satu milyar lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh empat ribu lima ratus enam koma empat belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit  Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat No. PE.04.03/SR-529/PW14/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, dilakukan terdakwa dengan perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan Juni sampai dengan Juli tahun 2019 saksi ASON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang menemui terdakwa untuk memberitahukan adanya lelang paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan)  Kabupaten Sintang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dengan Nilai Kontrak Rp 6.426.458.000,- (Enam Milyar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah), selanjutnya saksi ASON dan terdakwa sepakat akan mengikuti lelang pekerjaan tersebut dengan menggunakan CV. RIYAN PUTRA PRATAMA, selanjutnya terdakwa dan saksi ASON mendatangi rumah saksi DASNAWATI dan saksi RIANTO, S.T. (selaku Direktur CV RIYAN PUTRA PRATAMA) dengan maksud meminjam CV. RIYAN PUTRA PRATAMA untuk mengikuti lelang paket Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan)  Kabupaten Sintang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dengan kesepakatan saat itu adanya pembagian tugas terdakwa menyiapkan dukungan personel dan peralatan, saksi ASON menyiapkan dokumen penawaran dan RAB serta saksi DASNAWATI dan saksi RIANTO, S.T. membantu mencarikan pinjaman dana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa CV. RIYAN PUTRA PRATAMA selaku Penyedia Jasa melakukan Join Operation (JO) dengan CV. RAYNER MULTI KONSTRUKSI dihadapan Notaris DODON ALMURY BJ., S.H., M.Kn. tanggal 1 Juli 2019 dengan Nomor Kontrak: 602/008/PEMB.JBT-DAK.R-LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 dengan Addendum 601/ADD.1/P.JBT-DAK.R/JBT.KET.2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 dan 602/ADD.1/P.JBT-DAK.R/JBT.KET.2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 Desember 2019. dengan Nilai Kontrak Rp 6.426.458.000,- (Enam Milyar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) dengan maksud agar CV. RAYNER MULTI KONSTRUKSI mendapatkan pengalaman. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Selanjutnya diketahui bahwa daftar personel yang disiapkan terdakwa adalah daftar personel fiktif dan pada pelaksanaan lelang yang hadir dalam pembuktian kualifikasi adalah terdakwa dan saksi ASON yang mana terdakwa yang menandatangani Berita Acara Pembuktian Kualifikasi atas nama saksi RIANTO, S.T. serta terdakwa jugalah yang menandatangani Kontrak atas nama saksi RIANTO,S.T. yang menurut terdakwa tanda tangan tersebut sudah sepengetahuan saksi RIANTO, S.T. --------------------------------------------------------

 

  • Pada saat akan dimulainya pekerjaan terdakwa bertemu dengan saksi ASON dan saksi ANTON KURNIAWAN disebuah cafe atau warung kopi di Kabupaten Sintang dengan maksud menyerahkan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan)  Kabupaten Sintang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 kepada saksi ASON. -----------------------------------------------

 

  • Selanjutnya diketahui bahwa terdakwa mendapatkan uang pinjaman dari saksi DEDE FACHRUDIN melalui saksi DASNAWATI untuk biaya pengurusan kelengkapan administrasi mengikuti Lelang Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan)  Kabupaten Sintang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dan untuk mengurus pekerjaan lainnya bersama saksi DASNAWATI sebesar kurang lebih Rp. 298.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan cara beberapa kali transfer atau penyerahan, yang mana pengembalian uang pinjaman tersebut disepakati menggunakan pencairan uang muka pekerjaan pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan)  Kab. Sintang yang bersumber dari (APBD) T.A. 2019.--------------

 

  • Adapun jumlah uang yang terdakwa pinjam dari saksi DEDE FACHRUDIN melalui saksi DASNAWATI sebagai berikut :         
  1. Pada tanggal 25 Juni 2019 transfer dari saksi DEDE FACHRUDIN ke rekening tersangka Bank BCA 8665012472 atas nama terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);         
  2. Pada tanggal 25 Juni 2019 transfer dari saksi DEDE FACHRUDIN ke rekening tersangka Bank BCA 8665012472 atas nama terdakwa sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah);      
  3. Pada tanggal 25 Juli 2019 telah disetor ke rekening terdakwa Bank BNI 0827835555 atas nama terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);

sehingga total pinjaman tersangka sekitar sebesar Rp. 298.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang pinjaman dari saksi DEDE FACHRUDIN melalui saksi DASNAWATI sebanyak Rp. 298.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) untuk :
  1. Dari pinjaman terdakwa ke saksi DEDE FACHRUDIN pada tanggal 25 Juni 2019 yang ditransfer ke rekening BCA 8665012472 terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- dan Rp. 48.000.000,- terdakwa gunakan untuk biaya sewa alat pada tahap pemeliharaan Pekerjaan Ruas Jalan Nanga Mau – Nanga Tebidah yang paket pekerjaan tersebut merupakan paket pekerjaan terdakwa dengan saksi DASNAWATI dan menggunakan perusahaan saksi DASNAWATI yaitu PT. RIYAN DASRI sekitar Rp.98.000.000,- (biaya alat sebesar Rp. 60.000.000 transaksi pembayaran sewa alat tertera di rekening koran Bank BCA terdakwa pada tanggal 27 Juni 2019 transaksi Rp. 30.000.000,- sebanyak 2 kali dan sebesar Rp. 38.000.000,- untuk membeli material dan untuk bukti pembelian material sudah tidak ada). --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Dari pinjaman terdakwa ke saksi DEDE FACHRUDIN pada tanggal 25 Juli 2019 yang ditransfer ke rekening BNI 0827835555 terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- dan penggunaannya untuk mengurus jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sekitar sebesar Rp. 37.000.000,- paket Pekerjaan Jembatan Ketungau TA 2019, sekitar sebesar Rp. 25.000.000,- terdakwa gunakan untuk pembayaran hutang saksi. ANDREAS, sekitar sebesar Rp. 75.000.000,- terdakwa gunakan untuk pembayaran hutang saksi ASKIMIN dan sekitar sebesar Rp. 63.000.000,- terdakwa gunakan untuk modal talangan memulai pekerjaan paket lain (namun setelah termin pekerjaan keluar terdakwa mengembalikannya dengan membayar biaya sewa crain pekerjaan jembatan ketungau 2 Sintang kepada saksi ASON). ----

 

  • Bahwa sebagai pemenang lelang paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Ketungau II Wirayuda – Senangan Kecil  (Lanjutan) Kegiatan Pembangunan Jembatan (DAK Reguler) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang TA 2019 tersebut adalah CV. RIYAN PUTRA PRATAMA, pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak No. 602/008/PEMB.JBT.DAK.R-LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019, Addendum I No. 602/ADD.1/P.JBT.DAK.R/JBT.KET.2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 ditandatangani oleh Saksi RIANTO yang bertindak untuk dan atas nama CV. RYAN PUTRA PRATAMA KSO CV RYNER MULTI KONSTRUKSI dan Saksi AEF SUTARDI, ST., MT selaku PPK, dengan nilai Kontrak Rp. 6.426.458.000,- (enam miliar empat ratus dua puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah), waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK ditandatangani sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan  serta dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan. Adapun item-item pekerjaannya sebagai berikut:

 

 

 

NO

 

URAIAN PEKERJAAN

 

SATUAN

KUANTITAS

1

Mobilisasi

Ls

1,00

2

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ls

1,00

3

Timbunan Biasa dari sumber galian

M3

2.587,50

4

Timbunan Pilihan dari sumber galian

M3

255,00

5

Pembersihan Ruang Milik Jalan (Rumija)

M2

3.000,00

6

Beton Struktur fc'30 MPa (lantai jembatan)

M3

237,60

7

Beton Struktur fc'25 MPa  Abutmen+Pilar

M3

93,13

8

Beton Struktur fc'20 MPa  Box Culvert

M3

276,62

9

Beton Struktur fc'15 MPa  Lantai Kerja

M3

24,35

10

Beton Siklop fc'15 MPa     Dinding Parapet

M3

4,80

11

Baja Tulangan Polos-BjTP 280

Kg

22.730,18

12

Baja Tulangan Sirip-BjTP 420A   Lantai Jembatan

Kg

62.056,98

13

Pemasangan Rangka Baja Standart Panjang 60 Meter 2 Bentang

Kg

329.266,00

14

Pasangan Batu

M3

45,50

15

Mandor

Jam

84,00

16

Pekerja Biasa

Jam

336,00

17

Tukang Kayu, Tukang Batu, dsb

Jam

168,00

18

Ponton + Motor Pendorong

Jam

120,00

 

  • Bahwa Addendum 1 No. 602/ADD.1/P.JBT.DAK.R/JBT.KET.2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 tidak mengubah nilai Kontrak, waktu pelaksanaan kontrak maupun masa pemeliharaan yaitu ; Nilai Kontrak Rp. 6.426.458.000,00,- waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (Seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK ditandatangani sampai dengan tanggal Penyerahan Pertama pekerjaan  serta dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, sejak tanggal penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan, sedangkan Addendum-02 No. 602/ADD.2/P.JBT-DAK.R/JBT.KET 2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 Desember 2019 dengan item perpanjangan waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 13 Desember 2019 s.d. 13 Maret 2020 dengan bobot pekerjaan 95%;
  • Bahwa item pekerjaan pemasangan rangka baja, timbunan dan pembersihan jalan, pembuatan beton jalan jembatan dan pembuatan gorong – gorong / box, namun karena ada penyesuaian perubahan tipe jembatan dari tipe B ke tipe A dan adanya rangka baja yang tidak sesuai / tidak bisa terpasang, dilakukanlah Addendum pekerjaan di tahun 2019 item pekerjaan tambah kurang yaitu penambahan dimensi abudmen, penambahan tinggi pilar dan penambahan plat injak dan melebarkan gorong – gorong / box serta penambahan pembelian rangka baja yang tidak sesuai (tidak bisa ditukar ke Kementerian karena sudah serah terima);
  • Bahwa sebagaimana telah disepakati sebelumnya pada saat melaksanakan penawaran CV. RAYNER MULTI KONSTRUKSI melakukan KSO dengan CV. RIYAN PUTRA PRATAMA dengan maksud agar CV. RAYNER MULTI KONSTRUKSI mendapatkan pengalaman untuk mengikuti tender pekerjaan tersebut dengan menggunakan CV. RIYAN PUTRA PRATAMA yang merupakan perusahaan Saksi DASNAWATI dan Saksi RIANTO sehingga terkait administrasi maupun proses tender serta pelaksanaan pekerjaan diserahkan kepada orang yang meminjam perusahaan tersebut yaitu Saksi LUKAS. Adapun peran Saksi DASNAWATI dan Saksi RIANTO, S.T.,M.T. mengatur keuangan dan mengambil fee dari pencairan yang masuk ke rekening perusahaan Saksi DASNAWATI dan Saksi RIANTO, S.T.,M.T.  dengan ketentuan fee sekitar 2% s/d 3?ri nilai kontrak;
  • Bahwa pembayaran paket pekerjaan Tahun 2019 tersebut dengan perincian sebagai berikut :
      1. Pembayaran uang muka 30 % sebesar Rp1.927.937.400,00 (satu miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) :               
  • Surat Perintah Membayar (SPM) No. 0187/Dinas PU/ LS/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019;  
  • Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 0187/Dinas PU/LS/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019;
  • 1 (satu) lembar Surat pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa  No. 0187/Dinas PU/LS/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019;
  • Surat Ringkasan Kegiatan SPP No. 0187/Dinas PU/LS/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019;
  • Surat Rincian Rencana Penggunaan Dana SPP No. 0187/Dinas PU/LS/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019;        
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja No. 0187/Dinas PU/LS/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019;  
  • Permohonan Pencairan Uang Muka No. 001/SPUM-RPP/DAK-STG/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019;              
  • Rincian Penggunaan Uang Muka;
  • Berita Acara Pembayaran No. 900/02/BAP/PEMB.JBT-DAK.R-LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/ 2019 tanggal 22 Juli 2019;           
  • Surat Tanda Bukti Pembayaran tanggal 22 Juli 2019;
  • Jaminan Uang Muka PT. ASURANSI UMUM VIDEI Nomor Bond 23.92.01.0542.07.19 tanggal 16 Juli 2019;
      1. Pembayaran termin 50% sebesar Rp1.285.291.600,00 (dua miliar dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah)  :
  • SPM No. 0793/Dinas PU/LS/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019;
  • SPP No. 0793/Dinas PU/LS/XII/2019  tanggal 3 Desember  2019;        
  • Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa No. 0793/Dinas PU/LS/XII/2019  tanggal 3 Desember  2019;
  • Surat Ringkasan Kegiatan SPP  No. 0793/Dinas PU/LS/XII/2019  tanggal 3 Desember  2019;
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja No. 0793/Dinas PU/LS/XII/2019  tanggal 3 Desember  2019;
  • Berita Acara Pembayaran No. 900/02.a/BAP/PEM.JBT-DAK.R.LU/PPK.BDJ-DPU/STG/XII/ 2019 tanggal 3 Desember 2019;              
  • Surat Tanda Bukti Pembayaran tanggal 3 Desember 2019;    
      1. Pembayaran termin 88% sebesar Rp. 2.442.054.040,00 (dua miliar empat ratus empat puluh dua juta lima puluh empat ribu empat puluh rupah)  :
  • 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) No. 1042/Dinas PU/LS/XII/2019 tanggal 11 Desember 2019;            
  • 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  • 1 satu) lembar Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa;
  • 2 (dua) lembar Surat Ringkasan Kegiatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ;             
  • 1 (satu) lembar Rincian Rencana penggunaan Dana;              
  • 1 satu) lembar Surat pernyataan tanggungjawab belanja;       
  • 2 (Dua) lembar Surat BERITA ACARA PEMBAYARAN Nomor: 900/02.b/BAP/PEM.JBT-DAK.R.LU/PPK.BDJ-DPU/STG/XII/ 2019 tanggal 11 Desember 2019;       
  • 1 (satu) lembar Surat TANDA BUKTI PEMBAYARAN tanggal 11 Desember 2019;           
      1. Pembayaran Termin 95% sebesar Rp. 400.777.290,- (empat ratus juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) sesuai SP2D No. 4.0/08303/1.8/1.03.2.16.5.01.14.0000/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021;
  • Bahwa pekerjaan pembangunan Jembatan Sungai Ketungau II Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan) TA 2019 baru dilakukan PHO sesuai surat No. 630/02/BAST-ADD.2/JBT.KET.2.WRYD/STG/XII/2021, tanggal 14 Desember 2021 dengan termin pembayaran 95% pada tahun 2021 tanpa denda dan sampai sekarang pekerjaan tersebut belum dilakukan serah terima kedua (FHO) antara Pengguna jasa dan Penyedia Jasa;
  • Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditentukan bahwa Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya terdiri atas :
    1. Lumsum;
    2. Harga Satuan;
    3. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
    4. Terima jadi (Turnkey);
    5. Kontrak Payung.
  • Berdasarkan Pasal 27 ayat (4) huruf c Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditentukan bahwa Pembayaran terhadap Kontrak Harga Satuan adalah berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
  • Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, f dan g Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  ditentukan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa ;
  2. Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; 
  3. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  4. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
  • Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditentukan bahwa :

(1)   Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas :

a.   Pelaksanaan Kontrak;

b.   Kualitas barang/jasa;

c.   Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

d.   Ketepatan waktu penyerahan; dan

e.   Ketepatan tempat penyerahan.

  • Bahwa pekerjaan dihentikan sementara pada 13 Maret 2020 dikarenakan Covid-19 berdasarkan Surat 602/01/PK-S/PPK-P/JBT-DAK.R/DPU-STG/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 dan terjadi perubahan / pergantian PPK dari Saksi AEF SUTARDI, ST, MT kepada Saksi ANTON KURNIAWAN, ST berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang No. 81/KEP-DPU/Tahun 2019 tanggal 1 Oktober 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Sintang No. 90 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Sintang Tahun 2019 Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang;
  • Bahwa pekerjaan pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangin Tahun 2019 dinyatakan selesai 100% dilaksanakan PHO berdasarkan Berita Acara Serah Terima No. 630/02/BAST-ADD.2/JBT.KET.2WRYD/STG/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021, hasil pekerjaan menurut Saksi ASON terdapat ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan isi dalam kontrak No. 602/008/PEMB.JBT-DAKR-LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 beserta lampiran Addendumnya, antara lain ketidaksesuaian personil atau tenaga ahli di lapangan yang terlampir dalam Kontrak namun tidak ada bekerja di lapangan (fiktif/ hanya dipinjam SKA/SKTK), maupun mutu beberapa item yang tidak sesuai dengan Kontrak dan hal tersebut diketahui oleh Saksi AEF SUTARDI, ST, MT selaku PPK dan Saksi ANTON KURNIAWAN, ST selaku PPK pengganti. Tenaga ahli / personil inti dalam Kontrak tidak melaksanakan pekerjaan di lapangan (fiktif/hanya dipinjam SKA/SKTK);
  • Berdasarkan keterangan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa ACHMAD ZIKRULAH, ST, MSE, MSc, CRMP, CISCP terhadap Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Ketungau 2 Wirayuda – Senangan Kecil  (Lanjutan) Kegiatan Pembangunan Jembatan (DAK Reguler) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang T.A. 2019 belum selesai dengan perhitungan bobot oleh PPTK, Konsultan Pengawas dan Pelaksana/Penyedia di lapangan sudah mencapai 93%, namun terkait pencairan baru dibayarkan 88 % , sedangkan terkait perpanjangan waktu (addendum 2) sudah dilaksanakan tetapi denda keterlambatan belum dibayar atau disetor ke kas negara oleh Pelaksana/Penyedia Jasa;
  • Bahwa terhadap Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Ketungau 2 Wirayuda – Senangan Kecil  (Lanjutan) Kegiatan Pembangunan Jembatan (DAK Reguler) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang T.A. 2019 diselesaikan pada tahun 2021, diperoleh fakta  antara lain :
  1. PPK melanggar kontrak terkait waktu pelaksanaan (tidak memutus kontrak ketika penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan dalam kontrak) pekerjaaan dilakukan diluar waktu kontrak, kelebihan pembayaran pekerjaan tidak sesuai kontrak dari kualitas;
  2. PPK tidak memberikan sanksi kepada penyedia ketika melanggar kontrak;
  3. PPK tidak mencairkan jaminan pelaksanaan ketika penyedia tidak mampu melaksanakan pekerjaan;
  4. Tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak (dalam kontrak tahun 2019 terdapat pekerjaan timbunan landasan abutment namun sampai saat ini pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan/dikerjakan);
  5. Waktu pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak (berdasarkan kontrak tahun 2019 terdapat item pekerjaan pengecoran lantai jembatan namun pekerjaan tersebut baru dikerjakan pada tahun 2021;
  6. Volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak.
  • Bahwa Ahli pengadaan barang dan Jasa tersebut berpendapat terkait penyimpangan yang terjadi serta siapa pihak yang melakukan penyimpangan serta apa sanksinya adalah  Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan, masing-masing  bertanggung jawab sesuai dengan lingkup kewenangan dan tanggungjawabnya;
  • Berdasarkan keterangan Ahli Teknik IR. ISKANDAR., M.T. dan dihubungkan Surat berupa Final Report Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ketungau II Kabupaten Sintang APBD TA 2019 dari Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung tanggal 30 Agustus 2022, antara lain dikemukakan sebagai berikut :

 

Pekerjaan Tahun Anggaran 2019

 

 

 

NO

 

 

URAIAN PEKERJAAN

 

 

SAT.

 

KONTRAK AWAL

 

AMANDEMEN

HASIL PEMERIKSAAN FISIK POLITEKNIK NEGERI BANDUNG

 

SELISIH

VOLUME

BOBOT (%)

VOLUME

BOBOT (%)

VOLUME

BOBOT (%)

VOLUME

BOBOT (%)

 

DIV-1

UMUM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.2

Mobilisasi

Ls

1.00

2.86%

1.00

2.86%

1.00

2.86%

-

0.00%

1.19

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ls

1.00

0.99%

1.00

0.99%

1.00

0.99%

-

0.00%

 

Sub Jumlah

 

 

3.86%

 

3.86%

 

3.86%

 

0.00%

DIV-3

PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.2 (1a)

Timbunan Biasa dari sumber galian

M3

2,587.50

5.93%

1,705.00

3.91%

551.17

1.26%

1,153.83

2.64%

3.2 (2a)

Timbunan Pilihan dari sumber galian

M3

255.00

0.95%

-

0.00%

-

0.00%

-

0.00%

3.4 (7)

Pembersihan Ruang Milik Jalan (Rumija)

M2

3,000.00

0.14%

4,000.00

0.18%

4,000.00

0.18%

-

0.00%

 

Sub Jumlah

 

 

7.02%

 

4.09%

 

1.44%

 

2.64%

DIV-7

STRUKTUR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.1.(5a)

Beton Struktur fc'30 MPa (lantai jembatan)

M3

237.60

12.90%

-

0.00%

-

0.00%

-

0.00%

7.1(6)

Beton Struktur fc'25 MPa                  Abutmen+Pilar

M3

93.13

4.25%

280.27

12.80%

223.61

10.21%

56.66

2.59%

7.1.(7a)

Beton Struktur fc'20 MPa                  Box Culvert

M3

276.62

12.14%

297.88

13.08%

250.45

11.00%

47.44

2.08%

7.1 (8)

Beton Struktur fc'15 MPa                  Lantai Kerja

M3

24.35

0.93%

60.54

2.32%

60.54

2.32%

-

0.00%

7.1 (9)

Beton Siklop fc'15 MPa                    Dinding Parapet

M3

4.80

0.16%

6.93

0.24%

6.93

0.24%

-

0.00%

7.3 (1)

Baja Tulangan Polos-BjTP 280

Kg

22,730.18

7.85%

47,152.66

16.28%

46,154.85

15.93%

997.81

0.34%

7.3 (3)

Baja Tulangan Sirip-BjTP 420A       Lantai Jembatan

Kg

62,056.98

23.15%

34,822.55

12.99%

34,628.38

12.92%

194.17

0.07%

7.4 (1) c

Penyediaan Baja Struktur BJ 49 (Titik Leleh 365 MPa)

Kg

-

0.00%

4,678.18

2.31%

-

0.00%

4,678.18

2.31%

7.5 (1)

Pemasangan Rangka Baja Standart Panjang 60 Meter 2 Bentang

Kg

329,266.00

25.66%

329,266.00

25.66%

319,518.23

24.90%

9,747.77

0.76%

7.5 (2)

Pengangkutan Bahan Jembatan (Komponen Tambahan & Link Set)

Kg

-

0.00%

33,272.88

4.33%

33,272.88

4.33%

-

0.00%

7.9.(1)

Pasangan Batu

M3

45.50

1.35%

-

0.00%

-

0.00%

-

0.00%

7.15.(2)

Pembongkaran Beton

M3

-

0.00%

16.20

0.23%

16.20

0.23%

-

0.00%

 

Sub Jumlah

 

 

88.39%

 

90.22%

 

82.07%

 

8.15%

DIV-9

PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9.1.(1)

Mandor

Jam

84.00

0.04%

84.00

0.04%

84.00

0.04%

-

0.00%

9.1.(2)

Pekerja Biasa

Jam

336.00

0.10%

336.00

0.10%

336.00

0.10%

-

0.00%

9.1.(3)

Tukang Kayu, Tukang Batu, dsb

Jam

168.00

0.05%

168.00

0.05%

168.00

0.05%

-

0.00%

9.1(21)a

Ponton + Motor Pendorong

Jam

120.00

0.55%

360.00

1.65%

360.00

1.65%

-

0.00%

 

Sub Jumlah

 

 

0.74%

 

1.83%

 

1.83%

 

0.00%

JUMLAH

 

100.00%

 

100.00%

 

89.20%

 

10.80%

 

  • Pada Daftar Kuantitas Tahun Anggaran 2019 dari bobot pekerjaan 100% menurut Dokumen Kontrak Addedum Terakhir, didapatkan bobot item terpasang dari Hasil Pemeriksaan Fisik Politeknik Negeri Bandung yaitu 89,20% (delapan puluh sembilan koma dua puluh persen). Maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 10,80% (sepuluh koma delapan puluh persen) dari Dokumen Kontrak Addedum Terakhir.
  • Bahwa kekurangan volume, kuantitas, kualitas serta selisih biaya dalam pekerjaan tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara dari kekurangan volume sebesar Rp.667.790.006,14(enam ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam rupiah koma empat belas sen)) dan selisih rangka baja jembatan yang tidak terpasang sebesar Rp.388.954.500,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) sehingga total Rp1.056.744.506,14 (Satu milyar lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh empat ribu lima ratus enam rupiah koma empat belas sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit  Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat No. PE.04.03/SR-529/PW14/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut :

 

No

1

Selisih kekurangan volume dan kualitas 2017

Rp.  228.989.850,38

2

Selisih kekurangan volume dan kualitas 2018

Rp.    38.574.347,27

3

Selisih kekurangan volume dan kualitas 2019

Rp.  667.790.006,14

4

Rangka baja jembatan tidak terpasang

Rp.  388.954.500,00

5

Selisih biaya pengiriman 2018

Rp.  978.809.805,38

6

Selisih biaya pengiriman 2019

Rp.  224.880.000,00

Total (1 + 2 + 3 + 4 + 5 + 6)

Rp.  2.527.998.509,17

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa ia terdakwa LUKAS Anak LEMBUNG bersama-sama dengan saksi ASON Bin TADIUS CEBOK (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah/Splitsing), dalam waktu antara Bulan Juni 2019 sampai dengan bulan Juli 2019, atau setidak tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2019, bertempat di Dinas Pekerjaan Umum Jalan M. Saad No. 112 Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang Kab. Sintang dan Desa Senangan Kecil Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi ASON Bin TADIUS CEBOK dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa sebagai Direktur CV. RAYNER MULTI KONSTRUKSI KSO. dengan CV. RIYAN PUTRA PRATAMA yang melaksanakan kegiatan Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan) Kabupaten Sintang (APBD) Tahun Anggaran 2019 dilakukan PHO sesuai surat No. 630/02/BAST-ADD.2/JBT.KET.2.WRYD/STG/XII/202, tanggal 14 Desember 2021 dengan termin pembayaran 95% pada tahun 2021 tanpa denda dan sampai sekarang pekerjaan tersebut belum dilakukan serah terima kedua (FHO), sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (4) huruf c Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, f dan g Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sekurang-kurangnya sejumlah Rp1.056.744.506,14 (Satu milyar lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh empat ribu lima ratus enam koma empat belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit  Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat No. PE.04.03/SR-529/PW14/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, dilakukan terdakwa dengan perbuatan sebagai berikut : --------

  • Berawal pada bulan Juni sampai dengan Juli tahun 2019 saksi ASON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang menemui terdakwa untuk memberitahukan adanya lelang paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan)  Kabupaten Sintang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dengan Nilai Kontrak Rp 6.426.458.000,- (Enam Milyar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah), selanjutnya saksi ASON dan terdakwa sepakat akan mengikuti lelang pekerjaan tersebut dengan menggunakan CV. RIYAN PUTRA PRATAMA, selanjutnya terdakwa dan saksi ASON mendatangi rumah saksi DASNAWATI dan saksi RIANTO, S.T. (selaku Direktur CV RIYAN PUTRA PRATAMA) dengan maksud meminjam CV. RIYAN PUTRA PRATAMA untuk mengikuti lelang paket Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan)  Kabupaten Sintang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dengan kesepakatan saat itu adanya pembagian tugas terdakwa menyiapkan dukungan personel dan peralatan, saksi ASON menyiapkan dokumen penawaran dan RAB serta saksi DASNAWATI dan saksi RIANTO, S.T. membantu mencarikan pinjaman dana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa CV. RIYAN PUTRA PRATAMA selaku Penyedia Jasa melakukan Join Operation JO dengan CV. RAYNER MULTI KONSTRUKSI dihadapan Notaris DODON ALMURY BJ., S.H., M.Kn. tanggal 1 Juli 2019 dengan Nomor Kontrak: 602/008/PEMB.JBT-DAK.R-LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 dengan addendum 601/ADD.1/P.JBT-DAK.R/JBT.KET.2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 agustus 2019 dan 602/ADD.1/P.JBT-DAK.R/JBT.KET.2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 desember 2019.dengan Nilai Kontrak Rp 6.426.458.000,- (Enam Milyar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) dengan maksud agar CV. RAYNER MULTI KONSTRUKSI mendapatkan pengalaman. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Selanjutnya diketahui bahwa daftar personel yang disiapkan terdakwa adalah daftar personel fiktif dan pada pelaksanaan lelang yang hadir dalam pembuktian kualifikasi adalah terdakwa dan saksi ASON yang mana terdakwa yang menandatangani Berita Acara Pembuktian Kualifikasi atas nama saksi RIANTO, S.T. serta terdakwa jugalah yang menandatangani Kontrak atas nama saksi RIANTO,S.T. yang menurut terdakwa tanda tangan tersebut sudah sepengetahuan saksi RIANTO, S.T--------------------------------------------------------

 

  • Setelah akan dimulainya pekerjaan terdakwa bertemu dengan saksi ASON dan saksi ANTON KURNIAWAN disebuah cafe atau warung kopi di Kabupaten Sintang dengan maksud menyerahkan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan)  Kabupaten Sintang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 kepada saksi ASON. ------------------------------------------------------
  • Selanjutnya diketahui bahwa terdakwa mendapatkan uang pinjaman dari saksi DEDE FACHRUDIN melalui saksi DASNAWATI untuk biaya pengurusan kelengkapan administrasi mengikuti Lelang Pekerjaan Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan)  Kabupaten Sintang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dan untuk mengurus pekerjaan lainnya bersama saksi DASNAWATI sebesar kurang lebih Rp. 298.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan cara beberapa kali transfer atau penyerahan, yang mana pengembalian uang pinjaman tersebut disepakati menggunakan pencairan uang muka pekerjaan pembangunan Jembatan Ketungau 2 Wirayuda-Senangan Kecil (Lanjutan)  Kab. Sintang yang bersumber dari (APBD) T.A. 2019.--------------

 

  • Adapun jumlah uang yang terdakwa pinjam dari saksi DEDE FACHRUDIN melalui saksi DASNAWATI sebagai berikut :         
  1. Pada tanggal 25 Juni 2019 transfer dari saksi DEDE FACHRUDIN ke rekening tersangka Bank BCA 8665012472 atas nama terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);         
  2. Pada tanggal 25 Juni 2019 transfer dari saksi DEDE FACHRUDIN ke rekening terdakwa Bank BCA 8665012472 atas nama terdakwa sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah);      
  3. Pada tanggal 25 Juli 2019 telah disetor ke rekening terdakwa Bank BNI 0827835555 atas nama terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);

sehingga total pinjaman terdakwa sekitar sebesar Rp. 298.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa menggunakan uang pinjaman dari saksi DEDE FACHRUDIN melalui saksi DASNAWATI sebanyak Rp. 298.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) untuk :
  1. Dari pinjaman terdakwa ke saksi DEDE FACHRUDIN pada tanggal 25 Juni 2019 yang ditransfer ke rekening BCA 8665012472 terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- dan Rp. 48.000.000,- terdakwa gunakan untuk biaya sewa alat pada tahap pemeliharaan Pekerjaan Ruas Jalan Nanga Mau – Nanga Tebidah yang paket pekerjaan tersebut merupakan paket pekerjaan terdakwa dengan saksi DASNAWATI dan menggunakan perusahaan saksi DASNAWATI yaitu PT. RIYAN DASRI sekitar Rp.98.000.000,- (biaya alat sebesar Rp. 60.000.000 transaksi pembayaran sewa alat tertera di rekening koran Bank BCA terdakwa pada tanggal 27 Juni 2019 transaksi Rp. 30.000.000,- sebanyak 2 kali dan sebesar Rp. 38.000.000,- untuk membeli material dan untuk bukti pembelian material sudah tidak ada). ------------------

 

  1. Dari pinjaman terdakwa ke saksi DEDE FACHRUDIN pada tanggal 25 Juli 2019 yang ditransfer ke rekening BNI 0827835555 terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- dan penggunaannya untuk mengurus jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sekitar sebesar Rp. 37.000.000,- paket Pekerjaan Jembatan Ketungau TA 2019, sekitar sebesar Rp. 25.000.000,- terdakwa gunakan untuk pembayaran hutang saksi. ANDREAS, sekitar sebesar Rp. 75.000.000,- terdakwa gunakan untuk pembayaran hutang saksi ASKIMIN dan sekitar sebesar Rp. 63.000.000,- terdakwa gunakan untuk modal talangan memulai pekerjaan paket lain (namun setelah termin pekerjaan keluar terdakwa mengembalikannya dengan membayar biaya sewa crain pekerjaan jembatan ketungau 2 Sintang kepada saksi ASON). ------

 

  • Bahwa sebagai pemenang lelang paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Ketungau II Wirayuda – Senangan Kecil  (Lanjutan) Kegiatan Pembangunan Jembatan (DAK Reguler) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang TA 2019 tersebut adalah CV. RIYAN PUTRA PRATAMA, pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak No. 602/008/PEMB.JBT.DAK.R-LU/PPK-BDJ-DPU/STG/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019, Addendum I No. 602/ADD.1/P.JBT.DAK.R/JBT.KET.2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 ditandatangani oleh Saksi RIANTO yang bertindak untuk dan atas nama CV. RYAN PUTRA PRATAMA KSO CV RYNER MULTI KONSTRUKSI dan Saksi AEF SUTARDI, ST., MT selaku PPK, dengan nilai Kontrak Rp. 6.426.458.000,- (enam miliar empat ratus dua puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah), waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK ditandatangani sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan  serta dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan. Adapun item-item pekerjaannya sebagai berikut:

 

 

 

NO

 

URAIAN PEKERJAAN

 

SATUAN

KUANTITAS

1

Mobilisasi

Ls

1,00

2

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ls

1,00

3

Timbunan Biasa dari sumber galian

M3

2.587,50

4

Timbunan Pilihan dari sumber galian

M3

255,00

5

Pembersihan Ruang Milik Jalan (Rumija)

M2

3.000,00

6

Beton Struktur fc'30 MPa (lantai jembatan)

M3

237,60

7

Beton Struktur fc'25 MPa  Abutmen+Pilar

M3

93,13

8

Beton Struktur fc'20 MPa  Box Culvert

M3

276,62

9

Beton Struktur fc'15 MPa  Lantai Kerja

M3

24,35

10

Beton Siklop fc'15 MPa     Dinding Parapet

M3

4,80

11

Baja Tulangan Polos-BjTP 280

Kg

22.730,18

12

Baja Tulangan Sirip-BjTP 420A   Lantai Jembatan

Kg

62.056,98

13

Pemasangan Rangka Baja Standart Panjang 60 Meter 2 Bentang

Kg

329.266,00

14

Pasangan Batu

M3

45,50

15

Mandor

Jam

84,00

16

Pekerja Biasa

Jam

336,00

17

Tukang Kayu, Tukang Batu, dsb

Jam

168,00

18

Ponton + Motor Pendorong

Jam

120,00

 

  • Bahwa Addendum 1 No. 602/ADD.1/P.JBT.DAK.R/JBT.KET.2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 tidak mengubah nilai Kontrak, waktu pelaksanaan kontrak maupun masa pemeliharaan yaitu ; Nilai Kontrak Rp. 6.426.458.000,00,- waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (Seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK ditandatangani sampai dengan tanggal Penyerahan Pertama pekerjaan  serta dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, sejak tanggal penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan, sedangkan Addendum-02 No. 602/ADD.2/P.JBT-DAK.R/JBT.KET 2-WRYD/STG/VIII/2019 tanggal 13 Desember 2019 dengan item perpanjangan waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 13 Desember 2019 s.d. 13 Maret 2020 dengan bobot pekerjaan 95%;
  • Bahwa item pekerjaan pemasangan rangka baja, timbunan dan pembersihan jalan, pembuatan beton jalan jembatan dan pembuatan gorong – gorong / box, namun karena ada penyesuaian perubahan tipe jembatan dari tipe B ke tipe A dan adanya rangka baja yang tidak sesuai / tidak bisa terpasang, dilakukanlah Addendum pekerjaan di tahun 2019 item pekerjaan tambah kurang yaitu penambahan dimensi abudmen, penambahan tinggi pilar dan penambahan plat injak dan melebarkan gorong – gorong / box serta penambahan pembelian rangka baja yang tidak sesuai (tidak bisa ditukar ke Kementerian karena sudah serah terima);
  • Bahwa pembayaran paket pekerjaan Tahun 2019 tersebut dengan perincian sebagai berikut :
      1. Pembayaran uang muka 30 % sebesar Rp1.927.937.400,00 (satu miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) :               
  • Surat Perintah Membayar (SPM) No. 0187/Dinas PU/ LS/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019;  
  • Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 0187/Dinas PU/LS/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019;
  • 1 (satu) lembar Surat pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa  No. 0187/Dinas
Pihak Dipublikasikan Ya