Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
240/Pdt.G/2024/PN Ptk H. Khairul Sony, SH.,MH. PT. Dayton Borneo Sukses Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 240/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. Khairul Sony, SH.,MH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERY PUTRA, SHH. Khairul Sony, SH.,MH.
Tergugat
NoNama
1PT. Dayton Borneo Sukses
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hindra Tedyatmadjaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, Nota Kesepahaman dan surat kuasa tertanggal 25 april 2019 yang ditanda tangani Tergugat selaku Pemberi Kuasa dan Penggugat selaku Penerima Kuasa ;

 

  1. Menyatakan Tergugat wanprestasi atas nota kesepahaman yang disepakati dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar sukses fee kepada Penggugat sebesar 5% (lima persen) dari Rp 11.868.500.000,00 (sebelas miliar delapan ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) = Rp 593.425.000,00 (lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah ) ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan ( Kantor / tempat usaha ) milik Tergugat yang terletak di Jalan Purnama No. 6, RT.003 / RW. 007 Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Propinsi Kalimantan Barat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak