Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
277/Pdt.Bth/2023/PN Ptk EDY SUWANTO BONG 1.HINDUN BINTI H. ABDUL RAZAK
2.KEPALA KANTOR AGRARIADAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PONTIANAK
3.EDDY DWI PRIBADI SH
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 277/Pdt.Bth/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1EDY SUWANTO BONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DESY RATNA SARI, SH., MHEDY SUWANTO BONG
Tergugat
NoNama
1HINDUN BINTI H. ABDUL RAZAK
2KEPALA KANTOR AGRARIADAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PONTIANAK
3EDDY DWI PRIBADI SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Terlawan adalah Terlawan yang tidak bertikad baik;
  4. Menyatakan secara hukum sangat patut dan beralasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi riil dalam perkara a qou, sampai adanya putusan dalam Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap “Sertipikat Hak Milik Nomor: 488/Batu Layang, Sertipikat Hak Milik Nomor: 661/Batu Layang, dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 670/Batu Layang yang kesemuanya a.n Edy Suwanto Bong/Pelawan”; berdasarkan Pelaksanaan Sita Eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan Berita Acara Eksekusi Nomor: 80/Pdt.G/2012/PN.Ptk Jo. Nomor: 65/PDT/2013/PT.Ptk Jo. Nomor: 1237 K/Pdt/2014, Selasa tanggal 4 November 2014 Jo. Nomor: 116 PK/Pdt/2017, Rabu tanggal 19 Juli 2017 Jo. Nomor 8/Pdt.Eks/2018/PN.Ptk, tanggal 7 Maret 2023;
  5. Menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi dari Terlawan;
  6. Menyatakan secara hukum Permohonan Eksekusi yang di mohonkan oleh Terlawan terhadap “Sertipikat Hak Milik Nomor: 488/Batu Layang, Sertipikat Hak Milik Nomor: 661/Batu Layang, dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 670/Batu Layang yang kesemuanya a.n Edy Suwanto Bong/Pelawan”; karena terdapat 2 (dua) putusan yang saling berbeda, tanpa adanya pengukuran balik batas terbaru dari ATR/BPN terkait pada saat meletakkan sita jaminan dalam eksekusi dan Putusan yang dapat dieksekusi belum bersifat condemnatoir; maka sangat patut menurut hukum, Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan harus dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (Non Executable);
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam gugatan perlawanan ini;

 

A t a u:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Pontianak C.q Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili Perlawanan Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang sebaik-baiknya (naar goede justitie recht doen) atau Putusan yang Adil dan Patut Menurut Hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak