Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon yang semula bernama STEVEN berubah menjadi STEVEN ANTONIS LIU dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1616/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Pontianak tertanggal 09 Agustus 2000;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak guna didaftarkan pada register yang telah disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pontianak melalui Hakim yang memeriksa serta mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |