Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Ptk AGUS THALIS PT.LANDAK BARAJAKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 05 Jul. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS THALIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKERLY CHRISTOFORUS UMNEHOPAAGUS THALIS
2FRANSISKUS SAJU, S.H, M.HAGUS THALIS
Tergugat
NoNama
1PT.LANDAK BARAJAKI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
  3. Menghukum dan mewajibkan kepada Tergugat, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 164 ayat (3) untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang Penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4), dan Gaji selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
    1. Uang Pesangon Rp. 8.500.000,- x 2 bln x 2 = Rp. 34.000.000,-
    2. Uang Penghargaan masa kerja Rp. 0
    3. Uang Penggantian hak :
  4. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;Rp. 8.500.000,- : 25 hari x 12 hari = Rp. 4.080.000,-
  5. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja yang memenuhi syaratRp. 34.000.000,- x 15 % = Rp. 5.100.000,-
    1. Gaji selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhitung mulai bulan April 2016 sampai dengan Juli 2017 sebesar Rp. 8.500.000,- x 12 bulan =Rp. 102.000.000,-

Jumlah keseluruhan Rp.145.180.000 ,-(seratus empat puluh lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsongkepada Penggugatsebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya