| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
- Menghukum dan mewajibkan kepada Tergugat, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 164 ayat (3) untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang Penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4), dan Gaji selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon Rp. 8.500.000,- x 2 bln x 2 = Rp. 34.000.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja Rp. 0
- Uang Penggantian hak :
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;Rp. 8.500.000,- : 25 hari x 12 hari = Rp. 4.080.000,-
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja yang memenuhi syaratRp. 34.000.000,- x 15 % = Rp. 5.100.000,-
- Gaji selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhitung mulai bulan April 2016 sampai dengan Juli 2017 sebesar Rp. 8.500.000,- x 12 bulan =Rp. 102.000.000,-
Jumlah keseluruhan Rp.145.180.000 ,-(seratus empat puluh lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsongkepada Penggugatsebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya; |