Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
86/Pdt.G/2024/PN Ptk | BONG BI TONG | HENDRIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 86/Pdt.G/2024/PN Ptk | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Geweijde);
Minimal PerbualanDMT x 72 bulan sejak tahun 2017 s.d. 2022 senilai US$ 16.200.000 atau dirupiahkan pada saat sekarang sebesar Rp. 243.000.000.000,-
Minimal Perbualan DMT x US$ x 36 bulan sejak tahun 2014 s.d. 2016 senilai US$ 6.300.000 atau dirupiahkan pada saat sekarang sebesar Rp. 94.500.000.000,- Minimal Perbualan DMT x US$ x 13 bulan sejak tahun 2023 s.d. 2024 senilai US$ 2.275.000 atau dirupiahkan pada saat sekarang sebesar Rp. 34.125.000.000,- Jadi total seluruh kerugian Tn. BONG BI TONG akibat tidak dijalankannya perjanjian kerjasama adalah US$ 24.775.000 atau dirupiahkan pada saat sekarang sebesar Rp. 371.625.000.000,-
Adapun perincian kerugian materiil adalah sebagai berikut :
Rp. 50.000.000,- per 1 (satu) bulan x 121 bulan = Rp. 6.050.000.000,- Total seluruhnya Rp. 371.625.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah); Dan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah) untuk setiap bulan keterlambatan membayar ganti rugi kepada Penggugat.
Atau : Jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |