Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pelawan Untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan Menunda Pelaksaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 92/Pdt.G/2010/Pn PTK Jo Nomor/PDT/2011/PT PTK Jo Nomor 2038 K / PDT/2012 Jo Nomor 17/Pdt.Eks/2019/Pn Ptk, atas nama Pemohon Eksekusi NURSIAH dengan batas batas
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Pontianak Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 92/Pdt.G/2010/Pn PTK Jo Nomor/PDT/2011/PT PTK Jo Nomor 2038 K / PDT/2012 Jo Nomor 17/Pdt.Eks/2019/Pn Ptk, atas nama Pemohon Eksekusi NURSIAH adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
- Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Atau apabilan Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan seadil adilnya ( Ex Aequo et Bono ) |