| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MUAMAR KHADAFI Als MO Bin MATNO pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019 sekitar pukul 10.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat Jl.Putri Gg.Suka Hati No.17-B Kec.Pontianak Kota, Kota Pontianak, Prov.Kalimantan Barat atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |