Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2025/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Muhaiminu
2.Patmah
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhaiminu
2Patmah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 241.687.276,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 241.687.276 ( Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 203.369.709 ( Dua Ratus Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 38.317.567 ( Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah ) , selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak