| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 52/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | BRI KANCA PONTIANAK | 1.Muhaiminu 2.Patmah |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 52/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 241.687.276,00 | ||||||
| Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 241.687.276 ( Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 203.369.709 ( Dua Ratus Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 38.317.567 ( Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah ) , selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
