| Petitum Permohonan |
Kepada Yth.
BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
Jalan Sultan Abdurachman No.89 P o n t i a n a k
Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN
Dengan hormat,
Kami yang bertanda-tangan di bawah ini: HERAWAN UTORO, SAULATIA, ANGGA PRIBADI Dan MEILINDA DWINTA masing-masing dari seluruhnya Advokat & Konsultan Hukum pada Herawan Utoro & Rekan, beralamat di Jalan Dr.Wahidin Sudirohusodo No.18 B, Pontianak ( (0561) 6587796, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, demikian berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 04 Desember 2024 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak selaku PENASIHAT HUKUM dari dan bertindak untuk dan atas nama : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Drs.H.SUDIRMAN HMY, M.M., Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Kelahiran Tayan 29 April 1955, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan BUMD, beralamat di Jalan Tabrani Ahmad, Gang Lawu No.50, RT.002/RW.015, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat; ----------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut .................................... PEMOHON PRAPERADILAN I:
- Drs.SAMSIR ISMAIL,M.M.,Laki-laki,Kewarganegaraan Indonesia,Kelahiran Punggur 9 Juni 1963, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan BUMD, beralamat di Jalan Husin Hamzah, RT.001/RW.001, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat; -----------------------
Selanjutnya disebut .................................. PEMOHON PRAPERADILAN II:
- M.FARIDHAN, S.E, M.M., Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Kelahiran Sambas 22 Juni 1963, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan BUMD, beralamat di Jalan Parit H.Husin 2 Komp.Alex Griya 3 D.1,, RT.004/RW.002, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat; ---------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut .................................PEMOHON PRAPERADILAN III:
Untuk selanjutnya kesemuanya disebut PARA PEMOHON PRAPERADILAN:
Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan terhadap: -----------
- KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT, Selaku
PENYIDIK, beralamat di Jalan Ahmad Yani No.82 Kota Pontianak; ------------- Selanjutnya disebut................................... TERMOHON PRAPERADILAN:
- KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK, Selaku PENYELIDIK,
beralamat di Jalan Abdurahman Saleh No.30 Kota Pontianak; ----------------------
Selanjutnya disebut..................... TURUT TERMOHON PRAPERADILAN:
Adapun Dasar dan Alasan-alasan dari Permohonan Praperadilan a quo adalah berkenaan dengan Penyidikan DAN Penetapan terhadap diri PARA PEMOHON PRAPERADILAN (untuk selanjutnya disebut PARA PEMOHON) masing-masing selaku TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Tanah pada BANK PEMBANGUNAN DAERAH Provinsi Kalimantan Barat (BANK KALBAR) Tahun 2015 (Pengadaan Tanah a quo) SERTA Penyitaan atas Surat dan/atau Barang Bukti berupa Dokumen dan/atau Berkas Pengadaan Tanah a quo dan/atau Surat-surat lainnya yang dilakukan oleh TERMOHON PRAPERADILAN (untuk selanjutnya disebut TERMOHON) yang termasuk dalam Kompetensi dan Yurisdiksi dari PRAPERADILAN yakni sebagai berikut;
- Bahwa PARA PEMOHON sebelumnya telah Disidik dan Ditetapkan sebagai TERSANGKA serta Ditahan oleh TERMOHON dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah aquo, Penyidikan dan Penetapan TERSANGKA serta Penahanan terhadap diri PARA PEMOHON tersebut, Telah Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum oleh HAKIM PRAPERADILAN sebagaimana ternyata dari Putusan PENGADILAN NEGERI Pontianak bertanggal 12 Nopember 2024 Nomor:12/Pid.Pra/2024/ PN. Ptk;
- Bahwa kemudian TERMOHON esok harinya kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan bertanggal 13 Nopember 2024 dengan Nomor:Print-11/ O.1/Fd.1/11/2024, berdasarkan Hasil Ekspose pada hari Rabu 13 Nopember 2024 terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalbar, Ekspose mana bertentangan dengan Akal Sehat (common sense) dikarenakan Ekspose dalam hal ini Laporan Tim Penyidikan, Persiapan Ekspose,Penunjukkan Tim Pengkaji/Penelaah, Undangan Ekspose kepada Peserta Ekspose, Pelaksanaan Ekspose, Penyampaian Pendapat dari Tim Pengkaji/Penelaah kepada TERMOHON dan Pengambilan Keputusan oleh TERMOHON atas tindak lanjut penyidikan a quo, Hanya Berselang dan/atau Berlangsung 1 (satu) Hari dari dijatuhkannya putusan PRAPERADILAN tersebut;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan a quo, JAKSA PENYIDIK melakukan Pemanggilan dan Permintaan Keterangan Kembali kepada PARA PEMOHON sebagai SAKSI yakni PEMOHON I dan II pada tanggal 21 Nopember 2024 sedangkan PEMOHON III pada tanggal 26 Nopember 2024, Pemeriksaan mana dilakukan oleh JAKSA PENYIDIK Hanya Dengan Merubah Waktu (hari dan tanggal) kemudian Mengcopy Paste Berita Acara Pemeriksaan (BAP) PARA PEMOHON Sebagai SAKSI sebelumnya; ------------
Selanjutnya JAKSA PENYIDIK melakukan Pemanggilan dan Permintaan Keterangan Kembali kepada SAKSI-SAKSI yang pernah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai SAKSI, Pemeriksaan mana dilakukan oleh JAKSA PENYIDIK Juga Hanya Dengan Merubah Waktu (hari dan tanggal) kemudian Juga Mengcopy Paste BAP SAKSI-SAKSI sebelumnya -------------
|