| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa HARUN, S.H. Anak NYUSOR selaku Kepala Desa Tebuah Elok (sejak tanggal 04 Desember 2017 sampai dengan bulan Desember 2023) Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas bertempat di Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (2) RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dimana Terdakwa HARUN, S.H. Anak NYUSOR selaku Kepala Desa Tebuah Elok telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Dana Desa (DD) Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, melakukan kegiatan belanja fiktif, tidak dilaksanakanya beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBDesa TA. 2023, tidak membuat surat pertanggung jawaban atas pengadaan barang/ jasa dan proses pencairan Dana Desa (DD) tidak dilakukan sesuai mekanisme yaitu dengan tidak membuat surat permintaan pembayaran (SPP), tidak melakukan verivikasi sekretaris desa, dan tidak melakukan penginputan pada aplikasi Siskeudes, yang mana perbuatan dimaksud dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa HARUN, S.H. Anak NYUSOR sebagai Kepala Desa Tebuah Elok berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 809/Dinsos-PMD/2017 Tanggal 04 Desember 2017 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, menjabat sejak tanggal 04 Desember Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember Tahun 2023;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR selaku Kepala Desa terpilih Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan, yang mempunyai kewenangan:
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBdesa;
- Menetapkan PTPKD;
- Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
- Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam apbdesa; dan
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
- Bahwa Struktur Pemerintahan Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut :
- Kepala Desa : Harun;
- Plt. Sekretaris Desa : Evan Marda;
- Kasi pemerintahan : Lorensius Suling;
- Kasi Kesra : Iskandar Dodon;
- Kasi Pelayanan : Kafriani;
- Kaur Keuangan : Regina Lakoy;
- Kaur TU : Yohana Felecia;
- Staf : Erni;
- Kaur Perencanaan : Arga Podana Lumban Tobing;
- Kadus Elok Asam : Steidy Ponamon;
- Kadus Elok Sempita : Darius Asik;
- Kadus Tebuah : Paulus.
- Bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku Kepala Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), terdakwa mendapat pembayaran berupa gaji atau honor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas;
- Bahwa dalam rentang waktu antara bulan Januari Tahun 2023 sampai dengan bulan Desember Tahun 2023 anggaran APBDesa Tebuah Elok untuk TA 2023 sebesar Rp.1.467.917.831,85 (Satu miliar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu delapan ratus tiga puluh satu koma delapan puluh lima rupiah);
- Bahwa Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR selaku Kepala Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas pada Tahun Anggaran 2023 telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), dimana terdakwa secara sengaja melakukan pencairan dana desa tidak sesuai dengan prosedur yaitu dengan cara mencairkan dana secara lisan tanpa melalui mekanisme Surat Permintaan Pembayaran (SPP), verifikasi Sekretaris Desa, dan input aplikasi Siskeudes.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR, ia telah menyalahgunakan wewenan dalam penggunaan dana desa tersebut dengan melakukan kegiatan belanja fiktif dengan, melakukan pencairan tanpa melewati proses verifikasi dan tidak melengkapi bukti-bukti pertanggungjawaban atas pengadaan barang/jasa (SPJ). Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut sebagai berikut:
- Bahwa terdapat kelebihan pembayaran pada kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong dll) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp43.254.767,66 (Empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah koma enam enam), yang terdiri dari 2 pekerjaan yaitu :
- Pekerjaan Pembangunan Box Culvert 1 di Dusun Elok Asam RT. 01 Desa Tebuah Elok Kec. Subah Tahun Anggaran 2023, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 21.765.372,84 (Dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah koma delapan empat).
- Pekerjaan Pembangunan Box Culvert 2 di Dusun Tebuah RT. 06 Desa Tebuah Elok Kec. Subah Tahun Anggaran 2023, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 21.489.394,82 (Dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah koma delapan dua).
- Bahwa adanya kelebihan pembayaran pada kegiatan Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit diluar Prasarana Jalan) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp15.490.252,05 (Lima belas juta empat ratus Sembilan puluh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah koma nol lima).
- Bahwa terdapat kelebihan pembayaran pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp35.259.390,16 (Tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah koma satu enam).
- Bahwa terdapat kelebihan pembayaran pada kegiatan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp18.767.163,30 (Delapan belas juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu seratus enam puluh tiga rupiah koma tiga nol).
- Bahwa terdapat kelebihan pembayaran pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 79.484.721,59 (Tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah koma lima sembilan).
- Bahwa terdapat belanja fiktif pada kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong/selokan/parit/dll) sebesar Rp129.000.000,00 (Seratus dua puluh sembilan juta rupiah).
- Bahwa terdapat belanja fiktif pada kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp 55.700.000,00 (Lima puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdapat belanja fiktif pada kegiatan Pembinaan Grup Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa terdapat belanja fiktif pada kegiatan Penyelenggaraan Festival/ Lomba Kepemudaan dan Olahraga Tingkat Desa sebesar Rp71.000.000,00 (Tujuh puluh satu juta rupiah)
- Bahwa terdapat belanja fiktif pada kegiatan Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa sebesar Rp5.450.000,00 (Lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdapat belanja fiktif pada kegiatan Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll) sebesar Rp 34.450.400,00 (Tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah).
- Bahwa terdapat belanja fiktif pada kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/ pengolahan/ penggilingan) sebesar Rp 47.500.000,00 (Empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdapat belanja fiktif pada kegiatan Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUMDesa) sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR selaku Kepala Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas maupun selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 3 Ayat (1) mengatur: "Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
- Pasal 24, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas :
Akuntabilitas. Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 26 Ayat (4) huruf i yang mengatur bahwa “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan dan aset Desa”
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 91 mengatur: “Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening Kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)."
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Pasal 2 mengatur: "Dana desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif; transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.”
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
- Pasal 2 Ayat (1) yang mengatur "Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
- Pasal 3 Ayat (2) huruf b dan d yang menyatakan bahwa “Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
- Huruf b “menetapkan PTPKD”.
- Huruf d “menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa”.
- Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD”.
- Pasal 5 huruf c, d dan e yang menyatakan bahwa Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- Huruf c melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa
- Huruf d menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dan
- Huruf e “melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
- Pasal 24 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
- Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa.
- Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya.
- Ayat (2) yang menyatakan bahwa Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa.
- Ayat (3) yang menyatakan bahwa Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di desa.
- Pasal 38 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Pasal 40 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan 38 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
- Peraturan Bupati Sambas Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
- Pasal 5 Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan sesuai kinerja yang telah ditetapkan”.
- Pasal 5 Ayat (5) yang menyatakan bahwa “Tertib dan disiplin anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bahwa keuangan desa dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat rtanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku”.
- Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b bertugas sebagaimana pelaksana kegiatan dan anggaran”.
- Pasal 53 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
- Pasal 53 Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”.
- Pasal 60 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
- Pasal 60 Ayat (4) yang menyatakan bahwa “Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
- Peraturan Bupati Sambas Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa :
- Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa “Efisien, berarti pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas maksimum”.--------------------------
- Pasal 33 ayat (1), (2), (3), dan (4) yang menyatakan bahwa :
- Ayat 1 : “TPK melaporkan kepada Kasi/Kaur:
-
- Kemajuan pelaksanaan pengadaan; dan
- Pelaksanaan pengadaan yang telah selesai 100% (seratus persen).”
- Ayat 2 : “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukungnya.”
- Ayat 3 : “Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kasi/Kaur menerima hasil kegiatan Pengadaan :
-
- Melalui swakelola dari TPK dengan menandatangani berita acara serah terima: atau
- Melalui penyedia dengan menandatangani berita acara serah terima.
- Ayat 4 : “Kasi/Kaur menyerahkan hasil kegiatan dari Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada kepala Desa dengan berita acara penyerahan.”
- Bahwa lebih jelasnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR dapat diperjelas sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR selaku Kepala Desa Tebuah Elok dari 04 Desember 2017-Desember 2023, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 809/Dinsos-PMD/2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Tanggal 04 Desember 2017 dan menjabat dari Tahun 2017 sampai dengan Desember 2023, selaku Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, telah melakukan pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan aturannya, atau pada saat melakukan pencairan anggaran dilakukan secara lisan kepada Kaur Keuangan atau dengan SPP manual yang tidak diinput di siskeudes, adapun Kepala Desa selalu meminta kepada Kaur keuangan untuk melakukan pencairan melebihi permintaan pelaksana kegiatan. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (2), Pasal 3 Ayat (3), Pasal 24 Ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 33 ayat (5) Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Bahwa Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR selaku Kepala Desa Tebuah Elok, dalam melaksanakan kegiatan pemerintah Desa Tebuah Elok tidak memberikannya kepada setiap Kasi Pelaksana kegiatan, sehingga setiap kegiatan pemerintah Desa Tebuah Elok pada tahun anggaran 2023 diambil alih oleh Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR selaku Kepala Desa Tebuah Elok tanpa ada membuat dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (2), Pasal 3 Ayat (3), Pasal 24 Ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 33 ayat (5) Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Bahwa Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR selaku Kepala Desa Tebuah Elok, telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, dengan cara Terdakwa secara sengaja melakukan pencairan dana desa tidak sesuai dengan prosedur yaitu dengan cara mencairkan dana secara lisan tanpa melalui mekanisme Surat Permintaan Pembayaran (SPP), verifikasi Sekretaris Desa, dan input aplikasi Siskeudes, sehingga setiap anggaran Dana Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023 yang masuk selalu dicairkan tidak sesuai dengan prosedur dan dana tersebut dikuasai oleh Terdakwa bukan dikuasai oleh Kaur Keuangan Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas dengan alasan keamanan dana tersebut. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (2), Pasal 3 Ayat (3), Pasal 24 Ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 33 ayat (5) Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Bahwa rincian perhitungan pengelolaan dan penyimpangan penggunaan dana Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023 dapat dilihat sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Realisasi Sesuai APBDes (Rp)
|
Realisasi Sesuai Bukti-Bukti (Rp)
|
Kerugian Keuangan Negara (Rp)
|
|
1
|
Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong dll).
|
100.000.000,00
|
56.745.232,34
|
43.254.767,66
|
|
2
|
Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit diluar Prasarana Jalan)
|
30.000.000,00
|
14.509.747,95
|
15.490.252,05
|
|
3
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Lingkungan
|
80.000.000,00
|
44.740.609,84
|
35.259.390,16
|
|
4
|
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
|
50.000.000,00
|
31.232.836,70
|
18.767.163,30
|
|
5
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa
|
150.000.000,00
|
70.515.278,41
|
79.484.721,59
|
|
6
|
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong/selokan/parit/dll)
|
129.000.000,00
|
0,00
|
129.000.000,00
|
|
7
|
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
|
55.700.000,00
|
0,00
|
55.700.000,00
|
|
8
|
Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
|
30.000.000,00
|
0,00
|
30.000.000,00
|
|
9
|
Penyelenggaraan Festival/ Lomba Kepemudaan dan Olaraga Tingkat Desa
|
71.000.000,00
|
0,00
|
71.000.000,00
|
|
10
|
Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa
|
14.930.000,00
|
9.480.000,00
|
5.450.000,00
|
|
11
|
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll)
|
28.934.848,00
|
0,00
|
28.934.848,00
|
|
12
|
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/ pengelolaan/ penggilingan)
|
47.500.000,00
|
0,00
|
47.500.000,00
|
|
13
|
Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUMDesa)
|
50.000.000,00
|
0,00
|
50.000.000,00
|
|
Jumlah
|
609.841.142,76
|
|
Tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Audit Investigasi
|
306.000.000,00
|
|
Jumlah Kerugian Keuangan Negara
|
303.841.142,76
|
- Bahwa berdasarkan data rincian perhitungan pengelolaan dan penyimpangan penggunaan dana Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023 di atas berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023, dengan Nomor: 700.1.2.2/08/PKKN/IK-S2 /2025, tanggal 22 Juli 2025, terdapat kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara keseluruhan dengan total sebesar Rp. 609.841.142,76 (enam ratus sembilan juta delapan ratus empat puluh satu ribu seratus empat puluh dua koma tujuh puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Namun dalam masa 60 (enam puluh) hari yang diberikan, Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR sebagai Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas TA. 2023 ada melakukan pengembalian dana desa pada tanggal 03 Oktober 2025 sebesar Rp. 306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah) ke rekening kas Desa Tebuah Elok dengan nomor 2521058508 atas nama ADD Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, melalui Bank Kalbar Cabang Ledo berdasarkan bukti slip setoran yang disampaikan, sehingga jumlah akhir total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR adalah sebesar Rp. 303.841.142,76 (tiga ratus tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu seratus empat puluh dua koma tujuh puluh enam rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa HARUN, S.H. Anak NYUSOR yang menjabat selaku Kepala Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas sejak tanggal 04 Desember 2017 sampai dengan bulan Desember 2023 bertempat di Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (2) RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negaraatau perekonomian negara, dimana Terdakwa HARUN, S.H. Anak NYUSOR selaku Kepala Desa Tebuah Elok telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Dana Desa (DD) Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, melakukan kegiatan belanja fiktif, tidak dilaksanakanya beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBDesa TA. 2023, tidak membuat surat pertanggung jawaban atas pengadaan barang/ jasa dan proses pencairan Dana Desa (DD) tidak dilakukan sesuai mekanisme yaitu dengan tidak membuat surat permintaan pembayaran (SPP), tidak melakukan verivikasi sekretaris desa, dan tidak melakukan penginputan pada aplikasi Siskeudes, yang mana perbuatan dimaksud dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa HARUN, S.H. Anak NYUSOR sebagai Kepala Desa Tebuah Elok berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 809/Dinsos-PMD/2017 Tanggal 04 Desember 2017 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, menjabat sejak tanggal 04 Desember Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember Tahun 2023;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR selaku Kepala Desa terpilih Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan, yang mempunyai kewenangan:
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan apbdesa;
- Menetapkan PTPKD;
- Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
- Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam apbdesa; dan
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
- Bahwa Struktur Pemerintahan Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut :
- Kepala Desa : Harun;
- Plt. Sekretaris Desa : Evan Marda;
- Kasi pemerintahan : Lorensius Suling;
- Kasi Kesra : Iskandar Dodon;
- Kasi Pelayanan : Kafriani;
- Kaur Keuangan : Regina Lakoy;
- Kaur TU : Yohana Felecia;
- Staf : Erni;
- Kaur Perencanaan : Arga Podana Lumban Tobing;
- Kadus Elok Asam : Steidy Ponamon;
- Kadus Elok Sempita : Darius Asik;
- Kadus Tebuah : Paulus.
- Bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku Kepala Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), terdakwa mendapat pembayaran berupa gaji atau honor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas;
- Bahwa dalam rentang waktu antara bulan Januari Tahun 2023 sampai dengan bulan Desember Tahun 2023 anggaran APBDesa Tebuah Elok untuk TA 2023 sebesar Rp.1.467.917.831,85 (satu miliar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu delapan ratus tiga puluh satu koma delapan puluh lima rupiah);
- Bahwa Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR selaku Kepala Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas pada Tahun Anggaran 2023 telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), dimana terdakwa secara sengaja melakukan pencairan dana desa tidak sesuai dengan prosedur yaitu dengan cara mencairkan dana secara lisan tanpa melalui mekanisme Surat Permintaan Pembayaran (SPP), verifikasi Sekretaris Desa, dan input aplikasi Siskeudes.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR, ia telah menyalahgunakan wewenan dalam penggunaan dana desa tersebut dengan melakukan kegiatan belanja fiktif dengan, melakukan pencairan tanpa melewati proses verifikasi dan melengkapi bukti-bukti pertanggungjawaban (SPJ). Dimana berdasarkan hasil perhitungan tersebut sebagai berikut:
- Bahwa terdapat kelebihan pembayaran pada kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong dll) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp43.254.767,66 (Empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah koma enam enam), yang terdiri dari 2 pekerjaan yaitu :
- Pekerjaan Pembangunan Box Culvert 1 di Dusun Elok Asam RT. 01 Desa Tebuah Elok Kec. Subah Tahun Anggaran 2023, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 21.765.372,84 (Dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah koma delapan empat).
- Pekerjaan Pembangunan Box Culvert 2 di Dusun Tebuah RT. 06 Desa Tebuah Elok Kec. Subah Tahun Anggaran 2023, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 21.489.394,82 (Dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah koma delapan dua).
- Bahwa adanya kelebihan pembayaran pada kegiatan Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit diluar Prasarana Jalan) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp15.490.252,05 (Lima belas juta empat ratus Sembilan puluh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah koma nol lima).
- Bahwa terdapat kelebihan pembayaran pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp35.259.390,16 (Tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah koma satu enam).
- Bahwa terdapat kelebihan pembayaran pada kegiatan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp18.767.163,30 (Delapan belas juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu seratus enam puluh tiga rupiah koma tiga nol).
- Bahwa terdapat kelebihan pembayaran pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 79.484.721,59 (Tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah koma lima sembilan).
- Bahwa terdapat belanja fiktif pada kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong/selokan/parit/dll) sebesar Rp129.000.000,00 (Seratus dua puluh sembilan juta rupiah).
- Bahwa terdapat belanja fiktif pada kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp 55.700.000,00 (Lima puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdapat belanja fiktif pada kegiatan Pembinaan Grup Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa terdapat belanja fiktif pada kegiatan Penyelenggaraan Festival/ Lomba Kepemudaan dan Olahraga Tingkat Desa sebesar Rp71.000.000,00 (Tujuh puluh satu juta rupiah)
- Bahwa terdapat belanja fiktif pada kegiatan Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa sebesar Rp5.450.000,00 (Lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdapat belanja fiktif pada kegiatan Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll) sebesar Rp 34.450.400,00 (Tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah).
- Bahwa terdapat belanja fiktif pada kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/ pengolahan/ penggilingan) sebesar Rp 47.500.000,00 (Empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdapat belanja fiktif pada kegiatan Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUMDesa) sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR selaku Kepala Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas maupun selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) tersebut telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan sengaja melakukan pencairan dana desa tidak sesuai dengan prosedur, tanpa melewati proses verifikasi dan bukti-bukti pertanggungjawaban atas pengadaan barang/jasa dan pembayaran dan tanpa menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga bertentangan dengan peraturan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 3 Ayat (1) mengatur: "Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
- Pasal 24, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas :
Akuntabilitas. Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 26 Ayat (4) huruf i yang mengatur bahwa “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan dan aset Desa”
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 91 mengatur: “Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening Kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)."
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Pasal 2 mengatur: "Dana desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif; transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.”
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
- Pasal 2 Ayat (1) yang mengatur "Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
- Pasal 3 Ayat (2) huruf b dan d yang menyatakan bahwa “Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
- Huruf b “menetapkan PTPKD”.
- Huruf d “menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa”.
- Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD”.
- Pasal 5 huruf c, d dan e yang menyatakan bahwa Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- Huruf c melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa
- Huruf d menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dan
- Huruf e “melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
- Pasal 24 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
- Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa.
- Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya.
- Ayat (2) yang menyatakan bahwa Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa.
- Ayat (3) yang menyatakan bahwa Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di desa.
- Pasal 38 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Pasal 40 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan 38 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
- Peraturan Bupati Sambas Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
- Pasal 5 Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan sesuai kinerja yang telah ditetapkan”.
- Pasal 5 Ayat (5) yang menyatakan bahwa “Tertib dan disiplin anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bahwa keuangan desa dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat rtanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku”.
- Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b bertugas sebagaimana pelaksana kegiatan dan anggaran”.
- Pasal 53 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
- Pasal 53 Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”.
- Pasal 60 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
- Pasal 60 Ayat (4) yang menyatakan bahwa “Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
- Peraturan Bupati Sambas Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa :
- Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa “Efisien, berarti pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas maksimum”.--------------------------
- Pasal 33 ayat (1), (2), (3), dan (4) yang menyatakan bahwa :
- Ayat 1 : “TPK melaporkan kepada Kasi/Kaur:
-
- Kemajuan pelaksanaan pengadaan; dan
- Pelaksanaan pengadaan yang telah selesai 100% (seratus persen).”
- Ayat 2 : “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukungnya.”
- Ayat 3 : “Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kasi/Kaur menerima hasil kegiatan Pengadaan :
-
- Melalui swakelola dari TPK dengan menandatangani berita acara serah terima: atau
- Melalui penyedia dengan menandatangani berita acara serah terima.
- Ayat 4 : “Kasi/Kaur menyerahkan hasil kegiatan dari Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada kepala Desa dengan berita acara penyerahan.”
- Bahwa lebih jelasnya perbuatan Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR selaku Kepala Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas maupun selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) tersebut telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR selaku Kepala Desa Tebuah Elok dari 04 Desember 2017 –Desember 2023, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 809/Dinsos-PMD/2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Tanggal 04 Desember 2017 dan menjabat dari Tahun 2017 sampai dengan Desember 2023, selaku Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, telah melakukan pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan aturannya, atau pada saat melakukan pencairan anggaran dilakukan secara lisan kepada Kaur Keuangan atau dengan SPP manual yang tidak diinput di siskeudes, adapun Kepala Desa selalu meminta kepada Kaur keuangan untuk melakukan pencairan melebihi permintaan pelaksana kegiatan. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (2), Pasal 3 Ayat (3), Pasal 24 Ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 33 ayat (5) Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Bahwa Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR selaku Kepala Desa Tebuah Elok, dalam melaksanakan kegiatan pemerintah Desa Tebuah Elok tidak memberikannya kepada setiap Kasi Pelaksana kegiatan, sehingga setiap kegiatan pemerintah Desa Tebuah Elok pada tahun anggaran 2023 diambil alih oleh Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR selaku Kepala Desa Tebuah Elok tanpa ada membuat dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) . Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (2), Pasal 3 Ayat (3), Pasal 24 Ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 33 ayat (5) Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Bahwa Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR selaku Kepala Desa Tebuah Elok , telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, dengan cara Terdakwa secara sengaja melakukan pencairan dana desa tidak sesuai dengan prosedur yaitu dengan cara mencairkan dana secara lisan tanpa melalui mekanisme Surat Permintaan Pembayaran (SPP), verifikasi Sekretaris Desa, dan input aplikasi Siskeudes, sehingga setiap anggaran Dana Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023 yang masuk selalu dicairkan tidak sesuai dengan prosedur dan dana tersebut dikuasai oleh Terdakwa bukan dikuasai oleh Kaur Keuangan Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas dengan alasan keamanan dana tersebut. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (2), Pasal 3 Ayat (3), Pasal 24 Ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 33 ayat (5) Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Bahwa rincian perhitungan pengelolaan dan penyimpangan penggunaan dana Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023 akibat perbuatan Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR selaku Kepala Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas maupun selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) yangh telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dilihat sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Realisasi Sesuai APBDes (Rp)
|
Realisasi Sesuai Bukti-Bukti (Rp)
|
Kerugian Keuangan Negara (Rp)
|
|
1
|
Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong dll).
|
100.000.000,00
|
56.745.232,34
|
43.254.767,66
|
|
2
|
Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit diluar Prasarana Jalan)
|
30.000.000,00
|
14.509.747,95
|
15.490.252,05
|
|
3
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jalan Lingkungan
|
80.000.000,00
|
44.740.609,84
|
35.259.390,16
|
|
4
|
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
|
50.000.000,00
|
31.232.836,70
|
18.767.163,30
|
|
5
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa
|
150.000.000,00
|
70.515.278,41
|
79.484.721,59
|
|
6
|
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong/selokan/parit/dll)
|
129.000.000,00
|
0,00
|
129.000.000,00
|
|
7
|
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
|
55.700.000,00
|
0,00
|
55.700.000,00
|
|
8
|
Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
|
30.000.000,00
|
0,00
|
30.000.000,00
|
|
9
|
Penyelenggaraan Festival/ Lomba Kepemudaan dan Olaraga Tingkat Desa
|
71.000.000,00
|
0,00
|
71.000.000,00
|
|
10
|
Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa
|
14.930.000,00
|
9.480.000,00
|
5.450.000,00
|
|
11
|
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll)
|
28.934.848,00
|
0,00
|
28.934.848,00
|
|
12
|
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/ pengelolaan/ penggilingan)
|
47.500.000,00
|
0,00
|
47.500.000,00
|
|
13
|
Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUMDesa)
|
50.000.000,00
|
0,00
|
50.000.000,00
|
|
Jumlah
|
609.841.142,76
|
|
Tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Audit Investigasi
|
306.000.000,00
|
|
Jumlah Kerugian Keuangan Negara
|
303.841.142,76
|
- Bahwa berdasarkan data rincian perhitungan pengelolaan dan penyimpangan penggunaan dana Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023 di atas berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023, dengan Nomor: 700.1.2.2/08/PKKN/IK-S2 /2025, tanggal 22 Juli 2025, terdapat kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara keseluruhan dengan total sebesar Rp. 609.841.142,76 (enam ratus sembilan juta delapan ratus empat puluh satu ribu seratus empat puluh dua koma tujuh puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Namun dalam masa 60 (enam puluh) hari yang diberikan, Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR sebagai Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas TA. 2023 ada melakukan pengembalian dana desa pada tanggal 03 Oktober 2025 sebesar Rp. 306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah) ke rekening kas Desa Tebuah Elok dengan nomor 2521058508 atas nama ADD Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, melalui Bank Kalbar Cabang Ledo berdasarkan bukti slip setoran yang disampaikan, sehingga jumlah akhir total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR adalah sebesar Rp. 303.841.142,76 (tiga ratus tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu seratus empat puluh dua koma tujuh puluh enam rupiah).
-
-------- Perbuatan Terdakwa HARUN, S.H., Anak NYUSOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------------------------------------------------------------------------------------- |