1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat ; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 97.981.646 ( Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 86.067.977 ( Delapan Puluh Enam Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 11.913.669 ( Sebelas Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |