Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.M Isro Aziz
2.Toyyipah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M Isro Aziz
2Toyyipah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.271.444,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 153.291.444 ( Seratus Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 131.441.000 ( Seratus Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 21.850.444 ( Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak