Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2026/PN Ptk PARIDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PARIDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Pemohonan pemohon;
  • Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon NO.9018 /G/2010.- tertanggal 1 April 2010 yang dikeluarkan oaleh pejabat Pencatatan Sipil Kota Pontianak yang semula tertulis Parida lahir di Sei Ambawang tanggal 15 Juni 1971 Anak Perempuan dari suami istri Muhammad Rifa’I dan Halifah seharusnya Parida lahir Sei Ambawang tanggal 15 Juni 1971 Anak Perempuan dari suami istri Abdul Rifa’I dan Halifah.
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaiki akta kelahiran pemohon ke kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan  Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan perbaikan pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut sebagai mana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya yang timbul dari pemohon ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak