Petitum |
- Mengabulkan Gugatan dari Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena PHK.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak / cuti sesuai pasal 40 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 dan kekurangan Tunjngan hari Raya (THR) secara tunai dan sekaligus sebesarRp. 88.782.100,- (Delapan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Usman, Total Uang Pesangon keseluruhan sebesar Rp. 22.195.525,-
- Bujang, Total Uang Pesangon keseluruhannya Rp. 22.195.525,-
- Uswan, Total Uang Pesangon keseluruhannya Rp. 22.195.525,-
- Jafar, Total Uang Pesangon keseluruhannya Rp. 22.195.525,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama enam bulan secara tunai dan sekaligus sebesar:
- Usman, Rp 15.881.268,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).
- Bujang, Rp 15.881.268,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).
- Uswan, Rp 15.881.268,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).
- Jafar, Rp 15.881.268,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).
- Menghukum Tergugat dengan Uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap hari apa bila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini kepada masing-masing Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
|