Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2023/PN Ptk YUSE CHAIDI ADHAR, SH MOCH TAMSURI Bin SULASMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3668/O.1.10.3/Eku.2/08/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YUSE CHAIDI ADHAR, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MOCH TAMSURI Bin SULASMI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa MOCH. TAMSURI Bin SULASMIN selaku Nahkoda KM. AJB I GT 88 pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di perairan Pulau Datu pada posisi koordinat yaitu 0° 07’ 000” S - 108° 38’ 000” E yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Mulanya pada tanggal 30 Mei 2023 terdakwa MOCH. TAMSURI Bin SULASMIN selaku Nahkoda KM. AJB I GT 88 bersama dengan 16 Anak Buah Kapal (ABK) berangkat dari Pelabuhan Perikanan Tasik Agung Rembang menuju Laut Pulau Subi untuk melakukan penangkapan ikan yang dilengkapi dengan Surat izin Usaha Perikanan dan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI. Dalam perjalanan, sebelum sampai di perairan laut Pulau Subi, KM. AJB I GT 88 melakukan penangkapan ikan selama 1 (satu) hari di perairan Pulau Datu untuk lauk, setelah melakukan penagkapan ikan, kemudian KM. AJB I GT88 melanjutkan perjalanan ke perairan Pulau Subi. Sampai di Perairan Pulau Subi, Kemudian KM AJB I GT 88 melakukan penangkapan ikan, setelah kurang lebih 9 (sembilan) hari melakukan penangkapan ikan, Terdakwa MOCH. TAMSURI mendengar keluhan dari Nelayan Bubu yang beroperasi di daerah tersebut, kemudian Terdakwa MOCH. TAMSURI memutuskan untuk berangkat dari Perairan Pulau Subi ke Perairan Pulau Datu. Setelah sampai di Perairan Pulau Datu, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 07.00 wib, Terdakwa MOCH. TAMSURI melakukan penangkapan ikan pada koordinat 0° 07’ 000” S 108° 38’ 000” E dengan cara pertamatama turun tali batek diikat ke bendera yang kemudian tali batek tersebut ditebar sambil kapal berjalan setengah mil membentuk lingkaran, kemudian menurunkan pemberat segitiga yang diikat di kedua sisi jaring kemudian jaring turun setelah itu tali batek yang telah disambung ke sisi satunya jaring tersebut ditebar lagi untuk menjemput sekitar setengah mil lagi menuju ke bendera pelampung tali batek yang sebelumnya diturunkan sehingga membenuk satu lingkaran kemudian ditarik perlahanlahan menggunakan KM AJB I GT 88 dibantu dengan mesin gardan penarik jaring. Pada saat sedang melakukan penangkapan ikan tersebut, datang nelayan sekitar diantaranya KM. Kencana Enam GT 86 mendekat mengintimidasi dan menyuruh berhenti, karena panik, kemudian Terdakwa MOCH. TAMSURI menyuruh saksi SUSANTO untuk memotong tali jaring yang ditebar di laut tersebut. Selanjutnya KM Kencana Eam GT 86 merapat ke KM. AJB I GT 88, kemudian Nakhoda KM Kencana Enam GT 86 meminta Terdakwa MOCH. TAMSURI untuk naik ke KM. Kencana Enam GT 86, selanjutnya KM. Kencana Enam dan KM. AJB I GT 88 dikawal menuju ke Pelabuhan Kakap. Selain Terdakwa MOCH TAMSURI naik ke KM. Kencana Enam, ABK KM. AJB I GT 88 juga dievakuasi ke kapal cumi lain, kemudian Terdakwa MOCH. TAMSURI melihat KM. AJB I GT 88 terbakar. Setelah sampai di pelabuhan Kakap, terdakwa MOCH. TAMSURI diamankan oleh pihak Kepolisian dan dibawa ke Polairud Polda Kalbar. Selain Terdakwa MOCH. TAMSURI, alat tangkap yang digunakan oleh KM. AJB I GT 88 juga ditemukan dan telah diserahkan ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan yang kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti (Ahli Perikanan) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Sadri, S.St.Pi, M.T NIP. 19801028 200312 1 001, telah melakukan pemeriksaan satu jenis alat penangkap ikan milik KM. AJB1 dengan hasil antara lain sebagai berikut :

1. Alat Penangkap Ikan                                   : 1 (satu) unit alat penangkap ikan cantrang

  Panjang tali selambar                                  : tidak ada saat pemeriksaan

  Jenis pemberat                                            : lempeng timah dililitkan ke tali ris bawah dan besi berbentuk segitiga

  CANTRANG 1 :

1.    Panjang jarring keseluruhan                : ± 79,4 meter

2.    Panjang kantong (cod end)                  : ± 10 meter

3.    Panjang badan (body)                          : ± 36 meter

4.    Panjang sayap (wing)                           : ± 33,4 meter

5.    Panjang tai lis atas (head rope)            : ± 64 meter

6.    Panjang tali ris bawah (ground rope)   : ± 64 meter

7.    Tinggi sayap (wing)                             :

-   Bagian sayap 1                                : 115 mesh*12 inchi*0,025 meter*20% (Hanging Ratio) = 6,9 meter

-   Bagian sayap 2                                : 121 mesh*12 inchi*0,025 meter*20% (Hanging Ratio) = 7,26 meter

-   Bagian sayap 3                                : 158 mesh*12 inchi*0,025 meter*20% (Hanging Ratio) = 9,4 meter

-   Bagian sayap 4                                : 180 mesh*12 inchi*0,025 meter*20% (Hanging Ratio) = 10,8 meter

-   Bagian sayap 5                                : 200 mesh*12 inchi*0,025 meter*20% (Hanging Ratio) = 12 meter

8.    Ukuran mata jaring                              :

-   Kantong (cod end)                          : 0,73 inc (diamond mesh)

-   Badan (body)                                   : 1,0 inc; 1,2 inc; 1,4 inc; I,5 inc; 1,8 inc; 2 inc; 1,9 inc; 2,2 inc; 2,3 inc; 2,6 inc; 3,3 inc; 3,7 inc; 4,8 inc; 5,7 inc; 9,2 inc; 10,5 inc.

-   Sayap                                               : 12 inc

9.    Jumlah pelampung                               : 3 buah

10.  Bahan jaring                                         : Polyethylene

11.  Tali ris atas                                           :

-   Bahan                                              : Polyethylene (PP)

-   Diameter                                          : 17 mm

12.  Tali ris bawah                                       :

-   Bahan                                              : Polyethylene (PA)

-   Diameter                                         : 40 mm.

  • Bahwa Terdakwa MOCH. TAMSURI selaku Nakhoda KM. AJB I GT 88 melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan dengan spesifikasi jaring Tarik yang pengoperasiannya menggunakan tali selambar yang Panjang di dasar perairan dengan melinggari ikan demersial, kemudian menarik dan diangkat ke kapal yang sedang berhenti/berlabuh jangkar. Alat Penangkapan ikan KM AJB1 GT 88 menggunakan Diamond Mesh pada seluruh bagian kantongnya dengan ukuran 0.73 inc yang termasuk dalam spesifikasi alat penangkap ikan jenis cantrang.
  • Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI menyatakan “API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi ; a. Jaring Tarik teridi atas : 1) dogol; 2) pair seine; 3) cantrang dan 4) lampara dasar.

Alat Penangkap ikan yang digunakan KM AJB-1 merupakan jenis alat penangkapan ikan jaring Tarik dimana keseluruhan bentuk mata jaring diamond mesh dan mata jaring ukuran kurang dari 1 (satu) inci sehingga apabila alat penangkapan ikan tersebut digunakan didasar perairan ketika jaring ditarik system kerja mata jaring diamond mesh akan merapat maka segala jenis dan ukuran ikan maupun biota laut akan masuk ke dalam mata jaring. Hal terebut akan berdampak pada kepunahan biota dan kehancuran habitat di laut. Sehingga alat penangkapan ikan yang digunakan KM AJB-1 GT 88 merupakan Alat Penangkap Ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

 

Perbuatan terdakwa MOCH. TAMSURI Bin SULASMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 jo. Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa MOCH. TAMSURI Bin SULASMIN selaku Nahkoda KM. AJB I GT 88 pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di perairan Pulau Datu pada posisi koordinat yaitu 0° 07’ 000” S - 108° 38’ 000” E yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf a yaitu mengenai jenis, jumlah dan ukuran alat penangkap ikan, huruf c yaitu mengenai daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Mulanya pada tanggal 30 Mei 2023 Terdakwa MOCH. TAMSURI Bin SULASMIN selaku Nahkoda KM. AJB I GT 88 bersama dengan 16 Anak Buah Kapal (ABK) berangkat dari Pelabuhan Perikanan Tasik Agung Rembang menuju Laut Pulau Subi untuk melakukan penangkapan ikan yang dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perikanan dan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI. Dalam perjalanan, sebelum sampai di perairan laut Pulau Subi, KM. AJB I GT 88 melakukan penangkapan ikan selama 1 (satu) hari di perairan Pulau Datu untuk lauk, setelah melakukan penagkapan ikan, kemudian KM. AJB I GT88 melanjutkan perjalanan ke perairan Pulau Subi. Sampai di Perairan Pulau Subi, Kemduian KM AJB I GT 88 melakukan penangkapan ikan, setelah kurang lebih 9 (sembilan) hari melakukan penangkapan ikan, Terdakwa MOCH. TAMSURI mendengar keluhan dari Nelayan Bubu yang beroperasi di daerah tersebut, kemudian Terdakwa MOCH. TAMSURI memutuskan untuk berangkat dari Perairan Pulau Subi ke Perairan Pulau Datu. Setelah sampai di Perairan Pulau Datu, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 07.00 wib, Terdakwa MOCH. TAMSURI melakukan penangkapan ikan pada koordinat 0° 07’ 000” S 108° 38’ 000” E dengan cara pertamatama turun tali batek diikat ke bendera yang kemudian tali batek tersebut ditebar sambil kapal berjalan setengah mil membentuk lingkaran, kemudian menurunkan pemberat segitiga yang diikat di kedua sisi jaring kemudian jaring turun setelah itu tali batek yang telah disambung ke sisi satunya jaring tersebut ditebar lagi untuk menjemput sekitar setengah mil lagi menuju ke bendera pelampung tali batek yang sebelumnya diturunkan sehingga membenuk satu lingkaran kemudian ditarik perlahanlahan menggunakan KM AJB I GT 88 dibantu dengan mesin gardan penarik jaring. Pada saat sedang melakukan penangkapan ikan tersebut, datang nelayan sekitar diantaranya KM. Kencana Enam GT 86 mendekat mengintimidasi dan menyuruh berhenti, karena panik, kemudian Terdakwa MOCH. TAMSURI menyuruh saksi SUSANTO untuk memotong tali jaring yang ditebar di laut tersebut. Selanjutnya KM Kencana Enam GT 86 merapat ke KM. AJB I GT 88, kemudian Nakhoda KM Kencana Enam GT 86 meminta Terdakwa MOCH. TAMSURI untuk naik ke KM. Kencana Enam GT 86, selanjutnya KM. Kencana Enam dan KM. AJB I GT 88 dikawal menuju ke Pelabuhan Kakap. Selain Terdakwa MOCH TAMSURI naik ke KM. Kencana Enam, ABK KM. AJB I GT 88 juga dievakuasi ke kapal cumi lain, kemudian Terdakwa MOCH. TAMSURI melihat KM. AJB I GT 88 terbakar. Setelah sampai di pelabuhan Kakap, terdakwa MOCH. TAMSURI diamankan oleh pihak Kepolisian dan dibawa ke Polairud Polda Kalbar. Selain Terdakwa MOCH. TAMSURI, alat tangkap yang digunakan oleh KM. AJB I GT 88 juga ditemukan dan telah diserahkan ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan yang kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti (Ahli Perikanan) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Sadri, S.St.Pi, M.T NIP. 19801028 200312 1 001, telah melakukan pemeriksaan satu jenis alat penangkap ikan milik KM. AJB1 dengan hasil antara lain sebagai berikut :

1. Alat Penangkap Ikan                                   : 1 (satu) unit alat penangkap ikan cantrang

  Panjang tali selambar                                  : tidak ada saat pemeriksaan

  Jenis pemberat                                            : lempeng timah dililitkan ke tali ris bawah dan besi berbentuk segitiga

  CANTRANG 1 :

1.    Panjang jarring keseluruhan                : ± 79,4 meter

2.    Panjang kantong (cod end)                  : ± 10 meter

3.    Panjang badan (body)                          : ± 36 meter

4.    Panjang sayap (wing)                           : ± 33,4 meter

5.    Panjang tai lis atas (head rope)            : ± 64 meter

6.    Panjang tali ris bawah (ground rope)   : ± 64 meter

7.    Tinggi sayap (wing)                             :

-   Bagian sayap 1                                : 115 mesh*12 inchi*0,025 meter*20% (Hanging Ratio) = 6,9 meter

-   Bagian sayap 2                                : 121 mesh*12 inchi*0,025 meter*20% (Hanging Ratio) = 7,26 meter

-   Bagian sayap 3                                : 158 mesh*12 inchi*0,025 meter*20% (Hanging Ratio) = 9,4 meter

-   Bagian sayap 4                                : 180 mesh*12 inchi*0,025 meter*20% (Hanging Ratio) = 10,8 meter

-   Bagian sayap 5                                : 200 mesh*12 inchi*0,025 meter*20% (Hanging Ratio) = 12 meter

8.    Ukuran mata jaring                              :

-   Kantong (cod end)                          : 0,73 inc (diamond mesh)

-   Badan (body)                                   : 1,0 inc; 1,2 inc; 1,4 inc; I,5 inc; 1,8 inc; 2 inc; 1,9 inc; 2,2 inc; 2,3 inc; 2,6 inc; 3,3 inc; 3,7 inc; 4,8 inc; 5,7 inc; 9,2 inc; 10,5 inc.

-   Sayap                                               : 12 inc

9.    Jumlah pelampung                               : 3 buah

10.  Bahan jaring                                         : Polyethylene

11.  Tali ris atas                                           :

-   Bahan                                              : Polyethylene (PP)

-   Diameter                                          : 17 mm

12.  Tali ris bawah                                       :

-   Bahan                                              : Polyethylene (PA)

-   Diameter                                         : 40 mm.

  • Bahwa Terdakwa MOCH. TAMSURI selaku Nakhoda KM. AJB1 GT 88 melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan dengan kantong ukuran 0,73 inci dengan bentuk mata jaring Diamon Mesh dan melakukan penangkapan ikan pada koordinat 0° 07’ 000” S 108° 38’ 000” E yang berada di bawah 30 mil sehingga tidak sesuai dengan izin yang diberikan yaitu berdasarkan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI Nomor : 33.22.0001.134.59134 terhadap KM. AJB1 pada lampiran menyatakan untuk jenis alat penangkap ikan : Jaring Tarik Benkantong (Es Batu) dengan selektifitas komponen; 1) ukuran mata jaring kanting ? 2 inci; 2) Panjang tali ris atas ? 90 meter; Panjang tali selambar ? 900 meter; 4) mata jaring berbentuk persegi (Square Mesh) dan untuk daerah Penangkapan ikan : 1) ZEEI WPPNRI 711 (ZEEI L. Cina Selatan) 30 mil keatas; 2) WPPNRI 711 (Sl. Karimata, L. Natuna dan L. Cina Selatan) 30 mil keatas.

 

Perbuatan terdakwa MOCH. TAMSURI Bin SULASMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf c UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 

Pihak Dipublikasikan Ya