| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ABDUL MUAS, S.H. selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, padawaktu-waktuantara bulan Maret tahun 2015 s/d Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2015 s/d tahun2019 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini,pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, Bahwa setelahsaksiSURIYANTOmaupunorang tuasaksi SURIYANTO yaituSdr. TIO KWANG TJOEN (Alm)memberikan uang sejumlah total Rp. 1.670.000.000.- (satumilyarenam ratus tujuhpuluhjuta rupiah) dalam kurun waktu tahun2015 sampaidengantahun 2019,Terdakwa ABDUL MUAS, S.H. tidakpernahmenyerahkansertifikattanah yang dijanjikankepada saksi SURIYANTO. |