Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
8/Pid.Sus-PRK/2023/PN Ptk PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK Toni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-PRK/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4499/O.1.10.3/Eku.2/10/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Toni[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa TONI pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 22.11 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Alur Sungai Kapuas Provinsi Kalimantan Barat pada posisi koordinat yaitu 00° 07’.271” N / 109° 24.830’ E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 17 Agustus Tahun 2023 terdakwa berangkat dari rumahnya di Kampung Arang sekitar jam 19:30 WIB menuju daerah Perairan Sungai Kapuas dengan menggunakan sampan/perahu melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan tangguk dan juga menggunakan alat setrum.
  • Kemudian sekira pukul 22.00 WIB saat Kapal Pengawas Perikanan KP. RIB SEA RIDER 05 sedang melaksanakan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar Perairan Alur Sungai KapuasKalimantan Barat terlihat ada sampan, kemudian KP. RIB SEA RIDER 05 mendekati sampan tersebut dan diketahui bahwa sampan tersebut adalah sampan sedang menangkap ikan, selanjutnya KP. RIB SEA RIDER 05 mendekati Sampan Bermotor secara pelanpelan, dan akhirnya sampan bermotor tersebut berhasil diperiksa pada koordinat 00º 07.271’ LS 109º 24.830’ BT sesuai GPS sekira pukul 22.11 WIB. Setelah didekati, Sdr. ISHAK bersama dengan Sdr. NUR RAKIM dan Sdr. BODRO MULYONO sebagai anggota tim diperintahkan oleh Nakhoda KP. RIB SEA RIDER 05 untuk melakukan pemeriksaan terhadap sampan bermotor tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa Sampan bermotor yang hanya dinakhodai oleh terdakwa, terdapat alat penangkapan ikan Strum Ikan,  kemudian Nakhoda KP. RIB SEA RIDER 05 memerintahkan untuk mengamankan sampan bermotor tersebut beserta terdakwa ke dermaga Stasiun PSDKP Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SADRI, S.St.Pi, MT bahwa dampak atau akibat dari menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum terhadap lingkungan sumber daya ikan dan lingkungannya adalah merusak hubungan timbal balik antar mahluk hidup dengan lingkungannya. Ikan ikan kecil yang terkena setrum akan mati, kehidupan lain seperti plankton, zoo plankton dan lain-lain yang ada diperairan itu juga akan mengalami kerusakan atau kematian. Dampaknya terhadap ikan besar akan menyebabkan over fishing karena bisa diambil dalam jumlah yang banyak sedangkan ikan-ikan kecil yang mati akan dibuang percuma. Dampaknya terhadap ikan yang berhasil hidup, ikan tersebut akan mengalami perubahan secara fisik seperti cara berenang yang berbeda dengan yang lain atau terjadi perubahan organ tubuh. Sedangkan dampaknya terhadap nelayan adalah berkurangnya hasil tangkapan nelayan yang menggunakan peralatan ramah lingkungan dan matinya ikan-ikan yang dibudidayakan atau dipelihara di dalam keramba oleh nelayan atau pembudidaya ikan di sungai.

 

Perbuatan terdakwa TONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100B jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pihak Dipublikasikan Ya