Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H., M.H. Ridna Yuyun alias Iyen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-07/O.1.12/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ridna Yuyun alias Iyen[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU :

 

--------------- Bahwa Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN bersama-sama dengan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS, Saksi FREDDY TAMPUBOLON, Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dan Saksi ERLINDA SARI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Bri Unit Pasar Inpres  yang beralamat di l. Patimura No.1 C, Tj. Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dan Bank Bri Unit Sintang Kota yang beralamat Jl. WR. Supratman No.43, Kapuas Kanan Hulu, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang meyebutkan ”Pengadilan Negeri  yang daerah hukumnya  meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan  atau ditahan hanya berwenang mengadili  perkara terdakwa tersebut, atau  tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang secara melawan hukum turut serta melakukan tindak pidana yaitu telah  melanggar bebeberapa ketentuan, antara lain:

        1. Undang- Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara;
        2. Peraturan Menteri Koordinator bidang  Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
        3. Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Nomor PP.16-DIR/KRD 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (PPK BISNIS MIKRO BRI).

Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi   oleh Saksi Guntur Gundala Putra sebesar Rp2.000.000,00,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus rupiah) per nasabahnya, saksi FREDDY TAMPUBOLON sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)) sampai dengan Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) per nasabahnya , Saksi ERLINDA SARI sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per nasabahnya, Saksi APRI ADI EFENDI sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan  19 (sembilan belas) orang debitur juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sintang sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------

 

----------- Bahwa pada tahun 2022 BRI Unit Pasar Inpres dan Sintang Kota mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut:

  1. KUPEDES : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. KUPRA (Kupedes Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. UMI (Ultra Mikro) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dan di proses oleh agen BRILINK Plafon kredit di mulai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  5. SUPER MIKRO: Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dengan Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). -----------------

 

--------- Bahwa mekanisme dalam pengajuan jenis –jenis kredit Kredit Usaha Mikro adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Calon debitur mengajukan kredit ke BRI dan menemui mantri untuk diberikan syarat yang harus dilengkapi seperti KK, KTP, Pas foto Suami istri Surat Keterangan Usaha dan Photocopy agunan;
  • Setelah berkas lengkap akan di periksa oleh Mantri dan data si calon debitur akan di periksa BI Checking-nya;
  • Setelah data layak dilanjutkan mantri melakukan On The Spot (OTS)  ke tempat usaha dan tempat tinggal si calon debitur;
  • Setelah OTS mantri akan menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, laporan hasil OTS tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT;
  • Selanjutnya mantri akan menginformasikan kepada kepala unit bahwa ada rencana pengajuan kredit dari calon debitur;
  • Selanjutnya Mantri bersama kepala unit melakukan OTS ke tempat usaha dan timpat tinggal calon debitur tersebut (jika diperlukan), kemudian hasil dari OTS tersebut  akan di bahas bersama apakah pengajuan tersebut layak untuk di berikan, jika layak pencairan akan dilakukan paling lama 2 (dua) hari dari OTS;
  • Kemudian debitur akan di hubungi oleh CS (Customer Service); 
  • Untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan, dan debitur wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan hutang lalu debitur membuat surat pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, tempat usaha atas nama pemohon, tidak memiliki hutang lain yang tidak terdeteksi di BI Checking;
  • Kemudian pencairan masuk ke rekening tabungan debitur. ---------------------------

 

----------- Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sintang Kota dan BRI UNIT Pasar Inpress  dengan struktur organisasi BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Elisabeth (sedari tahun 2021-2023) selanjutnya digantikan Hendro Siswoyo Kusumo tahun 2024

  1.  

Mantri

:

Denny Supriadi

  1.  

Mantri

:

Gusti Agus Kurniawan

  1.  

Mantri

:

Welly Septian

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2020- September 2022)

  1.  

Customer Service

:

Siska Putri Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Valentin Agatha

Sedangkan struktur organisasi BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Riki Dwi Kembara

  1.  

Mantri

:

Eva Sarianti

  1.  

Mantri

:

Sukur

  1.  

Mantri

:

Fransiska Ria Kurniati

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2022- Desember 2023)

  1.  

Mantri

 

Nopianto

  1.  

Mantri

 

Tri Yunanda

  1.  

Mantri

 

Zico Budiman

  1.  

Customer Service

:

Yuni Lestari & Sarifah Latifah

  1.  

Teller

:

Hadil Mesrizal & Uun Fitria

 

--------- Bahwa berawal dari Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN bersama dengan Saksi ERLINDA SARI dan Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT membantu Saksi FREDDY TAMPUBOLON dalam hal mencari calon nasabah yang akan dipinjam identitasnya berupa KTP untuk dilakukan proses peminjaman kredit pada Bank BRI kemudian setelah berhasil mendapatkan identitas dan KTP dari teman-teman dan orang-orang sekitar Terdakwa selanjutnya Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN mengatakan pinjaman KTP tersebut akan dipergunakan untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI oleh teman Terdakwa serta menjanjikan keuntungan uang sejumlah Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) apabila pinjaman tersebut berhasil cair dan Terdakwa memberikan kepastian kepada pemilik KTP (nasabah fikftif) apabila hal tersebut aman dan tidak akan terjadi masalah. Bahwa kemudian setelah Terdakwa mendapatkan KTP tersebut, Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN  menyerahkannya kepada Saksi  FREDDY TAMPUBOLON. -------------------------------------

--------- Bahwa syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank BRI:

  • Memiliki data pribadi seperti KTP Suami dan/atau Isteri, KK Suami dan/atau Isteri;
  • Pas Photo dan/atau Suami Isteri;
  • Buku Rekening Tabungan;
  • Minimal usia 21 Tahun untuk yang belum menikah;
  • Usia dibawah 21 Tahun sudah menikah/sudah pernah menikah;
  • Memiliki Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah setempat;
  • Memiliki usaha minimal 6 bulan berjalan;
  • Masuk dalam kategori jenis usaha : Pertanian, Perdagangan dan Jasa;
  • Bukan merupakan ASN;
  • Belum pernah mengajukan/menerima/menikmati fasilitas kredit bank.

 

--------- Bahwa setelah Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN mendapatkan sejumlah KTP dari Saksi APRI ADI EFENDI Alias Galot yang pada saat itu Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT mendapatkan upah yang dimana Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN bersama dengan Saksi ERLINDA Sari melakukan perubahan data terhadap identitas calon debitur pinjaman kredit Topengan yaitu berupa:

  • Perubahan tahun lahir;
  • Perubahan alamat domisili;
  • Perubahan data pekerjaan;
  • Perubahan status administrasi kependudukan lainnya.

Tidak hanya terhadap identitas dari calon debitur tersebut Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI mendapatkan upah sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) dari saksi FREDDY TAMPUBOLON untuk setiap surat usaha yang dilakukan perubahan identitas namun pada faktannya Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dijadikan persyaratan pengajuan kredit Topengan atas nama calon orang debitur ternyata:

  • tidak pernah diterbitkan oleh kantor kelurahan;
  • tidak tercatat dalam register kelurahan;
  • menggunakan nomor surat yang tidak sesuai;
  • menggunakan cap yang tidak sah;
  • menggunakan tanda tangan yang bukan milik pejabat berwenang;
  • memuat data usaha yang tidak benar.

Sehingga hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT BRI pada Bab IV – Kebijakan Putusan Kredit, Poin E “Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit” nomor 1 huruf b yang menyatakan bahwa: “Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dengan aplikasi antara lain:

  1. Bukti identitas diri (KTP/e-KTP);
  2. Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Legalitas usaha calon debitur (Nomor Induk Berusaha (NIB.SIUP/SITU/TDP/IUMK) atau surat keterangan dari desa/lurah atau otoritas lainnya seperti Kepala Pasar untuk calon debitur yang tidak mempunyai Surat Perjanjian Usaha;
  4. Tanda bukti kepemilikan agunan, misalnya tanah atau tanah/bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, SHGU, Sertifikat Hak Pakai atau bukti kepemilikan tanah lainnya menurut hukum adat setempat seperti Petok, Girik, Letter C/D dll. Untuk kendaraan bermotor dibuktikan dengan BPKB kendaraan atas nama calon Debitur ybs serta bukti kepemilikan agunan lainnya yang sah.—

 

------- Adapun data nama-nama calon debitur tersebut yang berjumlah 19 (Sembilan Belas) orang debitur yaitu :

pada BRI Unit Sintang Kota Periode Tahun 2022

No.

Nama Nasabah

Kantor Unit

Tanggal Pencairan

Tanggal Pengajuan

Jumlah Pinjaman

1.

Oggy Putra Dharmawan

Bri Unit Sintang Kota

09 Desember 2022

Desember 2022

50.000.000

 

2.

Alfazri

Bri Unit Sintang Kota

24 November 2022

November 2022

50.000.000

 

3.

Ruby Indriyani

Bri Unit Sintang Kota

04 November 2022

November 2022

50.000.000

 

4.

Megawati

Bri Unit Sintang Kota

09 Desember 2022

Desember 2022

50.000.000

 

5.

Veni Okta Vira Veroni

Bri Unit Sintang Kota

03 November 2022

November 2022

50.000.000

 

 

Pada BRI Unit Pasar Inpres Periode Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024

 

No.

Nama Nasabah

Kantor Unit

Tanggal Pencairan

Tanggal Pengajuan

Jumlah Pinjaman

1.

Yati Ratna Puri

Bri Unit Pasar Inpres

21 Mei 2024

Mei 2024

25.000.000

 

2.

Nuri Astriani

Bri Unit Pasar Inpres

30 April 2024

April 2024

25.000.000

 

3.

Lanja

Bri Unit Pasar Inpres

26 April 2024

April 2024

25.000.000

 

4.

Yos Rijal Ananta

Bri Unit Pasar Inpres

29 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

5.

Juliana Permata Embun

Bri Unit Pasar Inpres

29 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

6.

Robby Alpial Kapuas

Bri Unit Pasar Inpres

26 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

7.

Hennok Teguh Septiar

Bri Unit Pasar Inpres

12 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

8.

Albinus Mikha

Bri Unit Pasar Inpres

24 November 2023

November 2023

50.000.000

 

9.

Rudiansyah

Bri Unit Pasar Inpres

23 Oktober 2023

Oktober 2023

50.000.000

 

10.

Ariel Kurniawan

Bri Unit Pasar Inpres

04 Oktober 2023

Oktober 2023

50.000.000

 

11.

Febri Adi Efendi

Bri Unit 

Pasar Inpres

21 September 2023

September 2023

50.000.000

 

12.

Apri Adi Efendi

Bri Unit Pasar Inpres

12 September 2023

September 2023

50.000.000

 

13.

Candra Sasmita

Bri Unit Pasar Inpres

21 Agustus 2023

Agustus 2023

50.000.000

 

14.

Betty Harwoni

Bri Unit Pasar Inpres

20 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

 

 ----------- Bahwa untuk menyakini dokumen yang dipersyaratkan untuk mendukung putusan kredit  masih berlaku dan lengkap maka seolah- olah telah dilakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI yang kemudian dalam hal ini menyiapkan tempat usaha beserta rumah calon debitur dengan meninjam rumah ataupun tempat usaha yang palsu tersebut Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI mendapatkan upah dari Saksi FREDDY TAMPUBOLON sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk masing-masing rumah dan tempat usaha sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk selanjutnya dilakukan analisa dan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah  membuat laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan  antara lain hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan, jika memakai agunan ada penilaian agunan yang di input melalui aplikasi BRISPOT yang kemudian dikirimkan ke Kepala Unit untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota  sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator bidang  Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang menyebutkan :

  • Pasal 1 angka 1  “ Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup“
  • Pasal 3 (2)  “ Penerima KUR sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha “. ------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang dimaksud dengan kredit topengan yaitu kredit yang dicairkan dengan mengatas-namakan orang lain, debitur dan pemakainya biasanya sudah saling mengenal dan memang melakukan kerjasama.Yang sering terjadi, kredit dicairkan atas nama beberapa orang (masal dan bersamaan), namun yang menikmati seluruh dana kredit tersebut hanya satu orang atau beberapa orang yang berbeda dari debitur yang tercatat di BRI.Pengawasan terhadap kredit topengan dilakukan oleh Kaunit dan Customer Service dengan cara memperhatikan beberapa indikasi yang terlihat dari berkas kredit topengan, seperti :

 

 

  1. Berkas kredit yang tidak diisi lengkap;
  2. Nama detitur dengan tanda tangan yang bersangkutan tidak cocok atau meragukan;
  3. Besar kredit yang dicairkan atas nama beberapa orang tersebut, jumlahnya

cenderung sama dan bulat;

  1. Lokasi usaha atau domisili debitur yang ditopeng tersebut sama atau berdekatan;
  2. Tanda tangan debitur pada dokumen-dokumen kredit sering tidak sama, karena terlalu banyaknya bentuk tanda tangan palsu yang dipakai;
  3. Tanggal angsuran cenderung sama dalam beberapa waktu.----------------------------

 

------  Bahwa sebelum kredit topengan tersebut dicairkan terlebih dahulu Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS  menghubungi para debitur  dan proses pencairan kredit yang didampingi Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON bersama- sama dengan  Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI dimana  semua berkas  untuk pencairan kredit sudah disiapkan oleh CS (Customer Service) dan nasabah wajib datang (Suami & Istri) untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan selanjutnya pencairan kredit masuk ke rekening tabungan masing- masing debitur. Setelah proses pencairan pinjaman kredit selesai  para debitur diminta untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM nya kepada Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON, kemudian Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON membagikan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang membantu proses tersebut, yaitu:

  • kepada Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN dan/atau Saksi ERLINDA SARI sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap debitur;
  • kepada Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap debitur;
  • Kepada saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT diberikan Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang diberikan melalui Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN
  • kepada 19 (sembilan belas) orang debitur juga mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • sedangkan sisanya dikuasai oleh Terdakwa Freddy Tampubolon untuk kepentingan pribadi.-------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa dalam perkara ini, perbuatan Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN bersama-sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS, Saksi ERLINDA SARI , dan Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT yang secara bersama-sama dengan Saksi Guntur Gundala Putra Lubis melakukan praktik percaloan kredit dengan menggunakan 19 (sembilan belas) debitur topengan telah mengakibatkan pencairan fasilitas kredit kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022 sampai dengan 2024 Nomor PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025.---------------------------

 

--------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN bersama-sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS, Saksi ERLINDA SARI , dan Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT yang mencari data identitas nasabah topengan yang digunakan untuk pengajuan kredit Topengan dengan total 19 (Sembilan belas) nasabah tersebut mengakibatkan keuangan BRI Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota dengan total sebesar Rp.875.000.000 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, dalam pemberian kredit KUR terhadap 19 debitur yang terindikasi menggunakan data palsu bukanlah merupakan kerugian yang dialami karena resiko bisnis melainkan resiko non bisnis karena pemberian kredit tersebut tidak dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan juga prinsip 5C yang mana hal tersebut wajib untuk dipatuhi dalam pemberian kredit di perbankan sehingga hal ini bertentangan dengan  ketentuan Pasal 3 ayat (1)   Undang- Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan  Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

 

-------------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN bersama-sama dengan saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi GUNTUR GUNDALA LUBIS , Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dan saksi ERLINDA SARI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi-------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------------- Bahwa Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN bersama-sama Saksi FREDDY TAMPUBOLON, Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT,  Saksi ERLINDA SARI dan  Saksi GUNTUR GUNDALA LUBIS selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres  pada  BRI Unit Pasar Inpres berdasarkan Surat Keputusan  Nomor : B-299-KW-XV/SDM/05/2024 tanggal 05 Mei 2014 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Bri Unit Pasar Inpres  yang beralamat di l. Patimura No.1 C, Tj. Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dan Bank Bri Unit Sintang Kota yang beralamat Jl. WR. Supratman No.43, Kapuas Kanan Hulu, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang meyebutkan ”Pengadilan Negeri  yang daerah hukumnya  meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan  atau ditahan hanya berwenang mengadili  perkara terdakwa tersebut, atau  tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi  menyalahgunakan kewenangan , kesempatan dan atau  sarana yang ada padanya  karena jabatan atau kedudukan yakni terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN  yang merupakan pihak eksternal BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres  pada  BRI Unit Pasar Inpres dan bukan merupakan pegawai dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bersama Saksi FEDDY TAMPUBOLON, saksi ERLINDA SARI dan Saksi APRI ADI EFENDI  Alias GALOT baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama atau setidaknya turut serta melakukan tindak pidana dengan cara mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres  pada  BRI Unit Pasar Inpres dan atas bantuan Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN  tersebut saksi GUNTUR GUNDALA LUBIS yang  merupakan Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres  pada  BRI Unit Pasar Inpres sejak tahun 2020 sampai dengan September 2022 berdasarkan SK Nomor : B-299-KW-XV/SDM/05/2024 tanggal 05 Mei 2014 dan Bank Bri Unit Sintang Kota sejak tahun Januari 2022 sampai dnegan Desember 2023 telah menerima uang sebesar Tedakwa RIDNA YUYUN alias IYEN sebesar Rp5.000.000(lima juta rupiah) setiap nasabahnya,  Saksi Guntur Gundala Putra sebesar Rp2.000.000,00,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus rupiah) per nasabahnya, saksi FREDDY TAMPUBOLON sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) per nasabahnya , Saksi ERLINDA SARI sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per nasabahnya, Saksi APRI ADI EFENDI sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan  19 (sembilan belas) orang debitur juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sintang sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

----------- Bahwa pada tahun 2022 BRI Unit Pasar Inpres dan Sintang Kota mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut:

  1. KUPEDES : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. KUPRA (Kupedes Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. UMI (Ultra Mikro) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dan di proses oleh agen BRILINK Plafon kredit di mulai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  5. SUPER MIKRO: Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dengan Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). -----------------

 

--------- Bahwa mekanisme dalam pengajuan jenis –jenis kredit Kredit Usaha Mikro adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Calon debitur mengajukan kredit ke BRI dan menemui mantri untuk diberikan syarat yang harus dilengkapi seperti KK, KTP, Pas foto Suami istri Surat Keterangan Usaha dan Photocopy agunan;
  • Setelah berkas lengkap akan di periksa oleh Mantri dan data si calon debitur akan di periksa BI Checking-nya;
  • Setelah data layak dilanjutkan mantri melakukan On The Spot (OTS)  ke tempat usaha dan tempat tinggal si calon debitur;
  • Setelah OTS mantri akan menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, laporan hasil OTS tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT;
  • Selanjutnya mantri akan menginformasikan kepada kepala unit bahwa ada rencana pengajuan kredit dari calon debitur;
  • Selanjutnya Mantri bersama kepala unit melakukan OTS ke tempat usaha dan timpat tinggal calon debitur tersebut (jika diperlukan), kemudian hasil dari OTS tersebut  akan di bahas bersama apakah pengajuan tersebut layak untuk di berikan, jika layak pencairan akan dilakukan paling lama 2 (dua) hari dari OTS;
  • Kemudian debitur akan di hubungi oleh CS (Customer Service); 
  • Untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan, dan debitur wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan hutang lalu debitur membuat surat pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, tempat usaha atas nama pemohon, tidak memiliki hutang lain yang tidak terdeteksi di BI Checking;
  • Kemudian pencairan masuk ke rekening tabungan debitur. ---------------------------

 

----------- Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sintang Kota dan BRI UNIT Pasar Inpress  dengan struktur organisasi BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Elisabeth (sedari tahun 2021-2023) selanjutnya digantikan Hendro Siswoyo Kusumo tahun 2024

  1.  

Mantri

:

Denny Supriadi

  1.  

Mantri

:

Gusti Agus Kurniawan

  1.  

Mantri

:

Welly Septian

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2020- September 2022)

  1.  

Customer Service

:

Siska Putri Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Valentin Agatha

Sedangkan struktur organisasi BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Riki Dwi Kembara

  1.  

Mantri

:

Eva Sarianti

  1.  

Mantri

:

Sukur

  1.  

Mantri

:

Fransiska Ria Kurniati

  1.  

Mantri

:

Guntur Gundala Putra Lubis (Januari 2022- Desember 2023)

  1.  

Mantri

 

Nopianto

  1.  

Mantri

 

Tri Yunanda

  1.  

Mantri

 

Zico Budiman

  1.  

Customer Service

:

Yuni Lestari & Sarifah Latifah

  1.  

Teller

:

Hadil Mesrizal & Uun Fitria

 

--------- Bahwa berawal dari Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN bersama dengan Saksi ERLINDA SARI dan Saksi APRI ADI EFENDI membantu Saksi FREDDY TAMPUBOLON dalam hal menjadi calo atau mencari calon nasabah yang akan dipinjam identitasnya berupa KTP untuk dilakukan proses peminjaman kredit pada Bank BRI kemudian setelah berhasil mendapatkan identitas dan KTP dari teman-teman dan orang-orang sekitar Terdakwa dengan mengatakan pinjaman KTP tersebut akan dipergunakan untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI oleh teman Terdakwa dan menjanjikan keuntungan uang sejumlah Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) apabila pinjaman tersebut berhasil cair dan Terdakwa memberikan kepastian kepada pemilik KTP (nasabah fikftif) apabila hal tersebut aman dan tidak akan terjadi masalah. Bahwa kemudian setelah Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN mendapatkan KTP tersebut, Terdakwa menyerahkannya kepada Saksi  FREDDY TAMPUBOLON. ---------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank BRI:

  • Memiliki data pribadi seperti KTP Suami dan/atau Isteri, KK Suami dan/atau Isteri;
  • Pas Photo dan/atau Suami Isteri;
  • Buku Rekening Tabungan;
  • Minimal usia 21 Tahun untuk yang belum menikah;
  • Usia dibawah 21 Tahun sudah menikah/sudah pernah menikah;
  • Memiliki Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah setempat;
  • Memiliki usaha minimal 6 bulan berjalan;
  • Masuk dalam kategori jenis usaha : Pertanian, Perdagangan dan Jasa;
  • Bukan merupakan ASN;
  • Belum pernah mengajukan/menerima/menikmati fasilitas kredit bank.

 

--------- Bahwa setelah Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN mendapatkan sejumlah KTP dari Saksi APRI ADI EFENDI Alias Galot yang pada saat itu Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT mendapatkan upah yang dimana Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN bersama dengan Saksi ERLINDA Sari melakukan perubahan data terhadap identitas calon debitur pinjaman kredit Topengan yaitu berupa:

  • Perubahan tahun lahir;
  • Perubahan alamat domisili;
  • Perubahan data pekerjaan;
  • Perubahan status administrasi kependudukan lainnya.

Tidak hanya terhadap identitas dari calon debitur tersebut Terdakwa RIDNA YUYUN Alioas IYEN dan saksi ERLINDA SARI mendapatkan upah sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk setiap surat usaha yang dilakukan perubahan identitas namun Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dijadikan persyaratan pengajuan kredit Topengan atas nama calon orang debitur ternyata:

  • tidak pernah diterbitkan oleh kantor kelurahan;
  • tidak tercatat dalam register kelurahan;
  • menggunakan nomor surat yang tidak sesuai;
  • menggunakan cap yang tidak sah;
  • menggunakan tanda tangan yang bukan milik pejabat berwenang;
  • memuat data usaha yang tidak benar.

Sehingga hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT BRI pada Bab IV – Kebijakan Putusan Kredit, Poin E “Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit” nomor 1 huruf b yang menyatakan bahwa: “Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dengan aplikasi antara lain:

  1. Bukti identitas diri (KTP/e-KTP);
  2. Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Legalitas usaha calon debitur (Nomor Induk Berusaha (NIB.SIUP/SITU/TDP/IUMK) atau surat keterangan dari desa/lurah atau otoritas lainnya seperti Kepala Pasar untuk calon debitur yang tidak mempunyai Surat Perjanjian Usaha;
  4. Tanda bukti kepemilikan agunan, misalnya tanah atau tanah/bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, SHGU, Sertifikat Hak Pakai atau bukti kepemilikan tanah lainnya menurut hukum adat setempat seperti Petok, Girik, Letter C/D dll. Untuk kendaraan bermotor dibuktikan dengan BPKB kendaraan atas nama calon Debitur ybs serta bukti kepemilikan agunan lainnya yang sah.—

 

------- Adapun data nama-nama calon debitur tersebut yang berjumlah 19 (Sembilan Belas) orang debitur yaitu :

pada BRI Unit Sintang Kota Periode Tahun 2022

 

No.

Nama Nasabah

Kantor Unit

Tanggal Pencairan

Tanggal Pengajuan

Jumlah Pinjaman

1.

Oggy Putra Dharmawan

Bri Unit Sintang Kota

09 Desember 2022

Desember 2022

50.000.000

 

2.

Alfazri

Bri Unit Sintang Kota

24 November 2022

November 2022

50.000.000

 

3.

Ruby Indriyani

Bri Unit Sintang Kota

04 November 2022

November 2022

50.000.000

 

4.

Megawati

Bri Unit Sintang Kota

09 Desember 2022

Desember 2022

50.000.000

 

5.

Veni Okta Vira Veroni

Bri Unit Sintang Kota

03 November 2022

November 2022

50.000.000

 

 

Pada BRI Unit Pasar Inpres Periode Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024

 

No.

Nama Nasabah

Kantor Unit

Tanggal Pencairan

Tanggal Pengajuan

Jumlah Pinjaman

1.

Yati Ratna Puri

Bri Unit Pasar Inpres

21 Mei 2024

Mei 2024

25.000.000

 

2.

Nuri Astriani

Bri Unit Pasar Inpres

30 April 2024

April 2024

25.000.000

 

3.

Lanja

Bri Unit Pasar Inpres

26 April 2024

April 2024

25.000.000

 

4.

Yos Rijal Ananta

Bri Unit Pasar Inpres

29 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

5.

Juliana Permata Embun

Bri Unit Pasar Inpres

29 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

6.

Robby Alpial Kapuas

Bri Unit Pasar Inpres

26 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

7.

Hennok Teguh Septiar

Bri Unit Pasar Inpres

12 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

8.

Albinus Mikha

Bri Unit Pasar Inpres

24 November 2023

November 2023

50.000.000

 

9.

Rudiansyah

Bri Unit Pasar Inpres

23 Oktober 2023

Oktober 2023

50.000.000

 

10.

Ariel Kurniawan

Bri Unit Pasar Inpres

04 Oktober 2023

Oktober 2023

50.000.000

 

11.

Febri Adi Efendi

Bri Unit Pasar Inpres

21 September 2023

September 2023

50.000.000

 

12.

Apri Adi Efendi

Bri Unit 

Pasar Inpres

12 September 2023

September 2023

50.000.000

 

13.

Candra Sasmita

Bri Unit Pasar Inpres

21 Agustus 2023

Agustus 2023

50.000.000

 

14.

Betty Harwoni

Bri Unit Pasar Inpres

20 Desember 2023

Desember 2023

50.000.000

 

 

 ----------- Bahwa untuk menyakini dokumen yang dipersyaratkan untuk mendukung putusan kredit  masih berlaku dan lengkap maka seolah- olah telah dilakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI yang kemudian dalam hal ini menyiapkan tempat usaha beserta rumah calon debitur tersebut Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI mendapatkan upah dari Saksi FREDDY TAMPUBOLON sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk masing-masing rumah dan tempat usaha sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah)  sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk selanjutnya dilakukan analisa dan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah  membuat laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan  antara lain hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan, jika memakai agunan ada penilaian agunan yang di input melalui aplikasi BRISPOT yang kemudian dikirimkan ke Kepala Unit untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota  sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator bidang  Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang menyebutkan :

  • Pasal 1 angka 1  “ Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup“
  • Pasal 3 (2)  “ Penerima KUR sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha “. ------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang dimaksud dengan kredit topengan yaitu kredit yang dicairkan dengan mengatas-namakan orang lain, debitur dan pemakainya biasanya sudah saling mengenal dan memang melakukan kerjasama.Yang sering terjadi, kredit dicairkan atas nama beberapa orang (masal dan bersamaan), namun yang menikmati seluruh dana kredit tersebut hanya satu orang atau beberapa orang yang berbeda dari debitur yang tercatat di BRI.Pengawasan terhadap kredit topengan dilakukan oleh Kaunit dan Customer Service dengan cara memperhatikan beberapa indikasi yang terlihat dari berkas kredit topengan, seperti :

  1. Berkas kredit yang tidak diisi lengkap;
  2. Nama detitur dengan tanda tangan yang bersangkutan tidak cocok atau meragukan;
  3. Besar kredit yang dicairkan atas nama beberapa orang tersebut, jumlahnya

cenderung sama dan bulat;

  1. Lokasi usaha atau domisili debitur yang ditopeng tersebut sama atau berdekatan;
  2. Tanda tangan debitur pada dokumen-dokumen kredit sering tidak sama, karena terlalu banyaknya bentuk tanda tangan palsu yang dipakai;
  3. Tanggal angsuran cenderung sama dalam beberapa waktu.-----------------------------

 

------- Bahwa sebelum kredit topengan tersebut dicairkan terlebih dahulu Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS  menghubungi para debitur  dan proses pencairan kredit yang didampingi Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN bersama- sama dengan  saksi FREDDY TAMPUBOLON dan saksi ERLINDA SARI dimana

Pihak Dipublikasikan Ya