| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk | Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H., M.H. | Ridna Yuyun alias Iyen | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-07/O.1.12/Ft.1/05/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU :
--------------- Bahwa Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN bersama-sama dengan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS, Saksi FREDDY TAMPUBOLON, Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dan Saksi ERLINDA SARI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Bri Unit Pasar Inpres yang beralamat di l. Patimura No.1 C, Tj. Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dan Bank Bri Unit Sintang Kota yang beralamat Jl. WR. Supratman No.43, Kapuas Kanan Hulu, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang meyebutkan ”Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang secara melawan hukum turut serta melakukan tindak pidana yaitu telah melanggar bebeberapa ketentuan, antara lain:
Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi oleh Saksi Guntur Gundala Putra sebesar Rp2.000.000,00,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus rupiah) per nasabahnya, saksi FREDDY TAMPUBOLON sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)) sampai dengan Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) per nasabahnya , Saksi ERLINDA SARI sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per nasabahnya, Saksi APRI ADI EFENDI sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan 19 (sembilan belas) orang debitur juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sintang sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------
----------- Bahwa pada tahun 2022 BRI Unit Pasar Inpres dan Sintang Kota mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut:
--------- Bahwa mekanisme dalam pengajuan jenis –jenis kredit Kredit Usaha Mikro adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sintang Kota dan BRI UNIT Pasar Inpress dengan struktur organisasi BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut :
Sedangkan struktur organisasi BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut :
--------- Bahwa berawal dari Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN bersama dengan Saksi ERLINDA SARI dan Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT membantu Saksi FREDDY TAMPUBOLON dalam hal mencari calon nasabah yang akan dipinjam identitasnya berupa KTP untuk dilakukan proses peminjaman kredit pada Bank BRI kemudian setelah berhasil mendapatkan identitas dan KTP dari teman-teman dan orang-orang sekitar Terdakwa selanjutnya Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN mengatakan pinjaman KTP tersebut akan dipergunakan untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI oleh teman Terdakwa serta menjanjikan keuntungan uang sejumlah Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) apabila pinjaman tersebut berhasil cair dan Terdakwa memberikan kepastian kepada pemilik KTP (nasabah fikftif) apabila hal tersebut aman dan tidak akan terjadi masalah. Bahwa kemudian setelah Terdakwa mendapatkan KTP tersebut, Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN menyerahkannya kepada Saksi FREDDY TAMPUBOLON. ------------------------------------- --------- Bahwa syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank BRI:
--------- Bahwa setelah Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN mendapatkan sejumlah KTP dari Saksi APRI ADI EFENDI Alias Galot yang pada saat itu Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT mendapatkan upah yang dimana Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN bersama dengan Saksi ERLINDA Sari melakukan perubahan data terhadap identitas calon debitur pinjaman kredit Topengan yaitu berupa:
Tidak hanya terhadap identitas dari calon debitur tersebut Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI mendapatkan upah sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) dari saksi FREDDY TAMPUBOLON untuk setiap surat usaha yang dilakukan perubahan identitas namun pada faktannya Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dijadikan persyaratan pengajuan kredit Topengan atas nama calon orang debitur ternyata:
Sehingga hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT BRI pada Bab IV – Kebijakan Putusan Kredit, Poin E “Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit” nomor 1 huruf b yang menyatakan bahwa: “Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dengan aplikasi antara lain:
------- Adapun data nama-nama calon debitur tersebut yang berjumlah 19 (Sembilan Belas) orang debitur yaitu : pada BRI Unit Sintang Kota Periode Tahun 2022
Pada BRI Unit Pasar Inpres Periode Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024
----------- Bahwa untuk menyakini dokumen yang dipersyaratkan untuk mendukung putusan kredit masih berlaku dan lengkap maka seolah- olah telah dilakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI yang kemudian dalam hal ini menyiapkan tempat usaha beserta rumah calon debitur dengan meninjam rumah ataupun tempat usaha yang palsu tersebut Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI mendapatkan upah dari Saksi FREDDY TAMPUBOLON sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk masing-masing rumah dan tempat usaha sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk selanjutnya dilakukan analisa dan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah membuat laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan antara lain hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan, jika memakai agunan ada penilaian agunan yang di input melalui aplikasi BRISPOT yang kemudian dikirimkan ke Kepala Unit untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang menyebutkan :
------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang dimaksud dengan kredit topengan yaitu kredit yang dicairkan dengan mengatas-namakan orang lain, debitur dan pemakainya biasanya sudah saling mengenal dan memang melakukan kerjasama.Yang sering terjadi, kredit dicairkan atas nama beberapa orang (masal dan bersamaan), namun yang menikmati seluruh dana kredit tersebut hanya satu orang atau beberapa orang yang berbeda dari debitur yang tercatat di BRI.Pengawasan terhadap kredit topengan dilakukan oleh Kaunit dan Customer Service dengan cara memperhatikan beberapa indikasi yang terlihat dari berkas kredit topengan, seperti :
cenderung sama dan bulat;
------ Bahwa sebelum kredit topengan tersebut dicairkan terlebih dahulu Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS menghubungi para debitur dan proses pencairan kredit yang didampingi Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON bersama- sama dengan Saksi RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI dimana semua berkas untuk pencairan kredit sudah disiapkan oleh CS (Customer Service) dan nasabah wajib datang (Suami & Istri) untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan selanjutnya pencairan kredit masuk ke rekening tabungan masing- masing debitur. Setelah proses pencairan pinjaman kredit selesai para debitur diminta untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM nya kepada Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON, kemudian Terdakwa FREDDY TAMPUBOLON membagikan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang membantu proses tersebut, yaitu:
--------- Bahwa dalam perkara ini, perbuatan Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN bersama-sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS, Saksi ERLINDA SARI , dan Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT yang secara bersama-sama dengan Saksi Guntur Gundala Putra Lubis melakukan praktik percaloan kredit dengan menggunakan 19 (sembilan belas) debitur topengan telah mengakibatkan pencairan fasilitas kredit kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022 sampai dengan 2024 Nomor PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025.---------------------------
--------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN bersama-sama dengan Saksi FREDDY TAMPUBOLON, Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS, Saksi ERLINDA SARI , dan Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT yang mencari data identitas nasabah topengan yang digunakan untuk pengajuan kredit Topengan dengan total 19 (Sembilan belas) nasabah tersebut mengakibatkan keuangan BRI Unit Pasar Inpres dan Unit Sintang Kota dengan total sebesar Rp.875.000.000 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, dalam pemberian kredit KUR terhadap 19 debitur yang terindikasi menggunakan data palsu bukanlah merupakan kerugian yang dialami karena resiko bisnis melainkan resiko non bisnis karena pemberian kredit tersebut tidak dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan juga prinsip 5C yang mana hal tersebut wajib untuk dipatuhi dalam pemberian kredit di perbankan sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
-------------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN bersama-sama dengan saksi FREDDY TAMPUBOLON, saksi GUNTUR GUNDALA LUBIS , Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT dan saksi ERLINDA SARI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi-------------------------------------
ATAU KEDUA
--------------- Bahwa Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN bersama-sama Saksi FREDDY TAMPUBOLON, Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT, Saksi ERLINDA SARI dan Saksi GUNTUR GUNDALA LUBIS selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres pada BRI Unit Pasar Inpres berdasarkan Surat Keputusan Nomor : B-299-KW-XV/SDM/05/2024 tanggal 05 Mei 2014 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Bri Unit Pasar Inpres yang beralamat di l. Patimura No.1 C, Tj. Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dan Bank Bri Unit Sintang Kota yang beralamat Jl. WR. Supratman No.43, Kapuas Kanan Hulu, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang meyebutkan ”Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan , kesempatan dan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN yang merupakan pihak eksternal BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres pada BRI Unit Pasar Inpres dan bukan merupakan pegawai dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bersama Saksi FEDDY TAMPUBOLON, saksi ERLINDA SARI dan Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama atau setidaknya turut serta melakukan tindak pidana dengan cara mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres pada BRI Unit Pasar Inpres dan atas bantuan Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN tersebut saksi GUNTUR GUNDALA LUBIS yang merupakan Mantri atau Pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpres pada BRI Unit Pasar Inpres sejak tahun 2020 sampai dengan September 2022 berdasarkan SK Nomor : B-299-KW-XV/SDM/05/2024 tanggal 05 Mei 2014 dan Bank Bri Unit Sintang Kota sejak tahun Januari 2022 sampai dnegan Desember 2023 telah menerima uang sebesar Tedakwa RIDNA YUYUN alias IYEN sebesar Rp5.000.000(lima juta rupiah) setiap nasabahnya, Saksi Guntur Gundala Putra sebesar Rp2.000.000,00,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus rupiah) per nasabahnya, saksi FREDDY TAMPUBOLON sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) per nasabahnya , Saksi ERLINDA SARI sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per nasabahnya, Saksi APRI ADI EFENDI sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan 19 (sembilan belas) orang debitur juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sintang sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro pada BRI Unit Pasar Inpres dan BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2024 Nomor : PE.03.03/S-1348/PW14/5/2025 tanggal 23 Desember 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ----------- Bahwa pada tahun 2022 BRI Unit Pasar Inpres dan Sintang Kota mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut:
--------- Bahwa mekanisme dalam pengajuan jenis –jenis kredit Kredit Usaha Mikro adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI UNIT Sintang Kota dan BRI UNIT Pasar Inpress dengan struktur organisasi BRI Unit Pasar Inpres Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut :
Sedangkan struktur organisasi BRI Unit Sintang Kota Tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut :
--------- Bahwa berawal dari Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN bersama dengan Saksi ERLINDA SARI dan Saksi APRI ADI EFENDI membantu Saksi FREDDY TAMPUBOLON dalam hal menjadi calo atau mencari calon nasabah yang akan dipinjam identitasnya berupa KTP untuk dilakukan proses peminjaman kredit pada Bank BRI kemudian setelah berhasil mendapatkan identitas dan KTP dari teman-teman dan orang-orang sekitar Terdakwa dengan mengatakan pinjaman KTP tersebut akan dipergunakan untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI oleh teman Terdakwa dan menjanjikan keuntungan uang sejumlah Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) apabila pinjaman tersebut berhasil cair dan Terdakwa memberikan kepastian kepada pemilik KTP (nasabah fikftif) apabila hal tersebut aman dan tidak akan terjadi masalah. Bahwa kemudian setelah Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN mendapatkan KTP tersebut, Terdakwa menyerahkannya kepada Saksi FREDDY TAMPUBOLON. --------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank BRI:
--------- Bahwa setelah Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN mendapatkan sejumlah KTP dari Saksi APRI ADI EFENDI Alias Galot yang pada saat itu Saksi APRI ADI EFENDI Alias GALOT mendapatkan upah yang dimana Terdakwa RIDNA YUYUN alias IYEN bersama dengan Saksi ERLINDA Sari melakukan perubahan data terhadap identitas calon debitur pinjaman kredit Topengan yaitu berupa:
Tidak hanya terhadap identitas dari calon debitur tersebut Terdakwa RIDNA YUYUN Alioas IYEN dan saksi ERLINDA SARI mendapatkan upah sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk setiap surat usaha yang dilakukan perubahan identitas namun Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dijadikan persyaratan pengajuan kredit Topengan atas nama calon orang debitur ternyata:
Sehingga hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT BRI pada Bab IV – Kebijakan Putusan Kredit, Poin E “Proses Prakarsa dan Pemberian Putusan Kredit” nomor 1 huruf b yang menyatakan bahwa: “Kelengkapan data calon debitur/debitur yang harus dilengkapi dengan aplikasi antara lain:
------- Adapun data nama-nama calon debitur tersebut yang berjumlah 19 (Sembilan Belas) orang debitur yaitu : pada BRI Unit Sintang Kota Periode Tahun 2022
Pada BRI Unit Pasar Inpres Periode Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024
----------- Bahwa untuk menyakini dokumen yang dipersyaratkan untuk mendukung putusan kredit masih berlaku dan lengkap maka seolah- olah telah dilakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN dan saksi ERLINDA SARI yang kemudian dalam hal ini menyiapkan tempat usaha beserta rumah calon debitur tersebut Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN dan Saksi ERLINDA SARI mendapatkan upah dari Saksi FREDDY TAMPUBOLON sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk masing-masing rumah dan tempat usaha sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus rupiah) untuk selanjutnya dilakukan analisa dan Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS telah membuat laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan antara lain hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, terkait laba- rugi usaha, terkait kelayakan, jika memakai agunan ada penilaian agunan yang di input melalui aplikasi BRISPOT yang kemudian dikirimkan ke Kepala Unit untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan kredit di BRI Cabang Sintang Unit Pasar Inpress dan Unit Sintang Kota sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yang menyebutkan :
------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang dimaksud dengan kredit topengan yaitu kredit yang dicairkan dengan mengatas-namakan orang lain, debitur dan pemakainya biasanya sudah saling mengenal dan memang melakukan kerjasama.Yang sering terjadi, kredit dicairkan atas nama beberapa orang (masal dan bersamaan), namun yang menikmati seluruh dana kredit tersebut hanya satu orang atau beberapa orang yang berbeda dari debitur yang tercatat di BRI.Pengawasan terhadap kredit topengan dilakukan oleh Kaunit dan Customer Service dengan cara memperhatikan beberapa indikasi yang terlihat dari berkas kredit topengan, seperti :
cenderung sama dan bulat;
------- Bahwa sebelum kredit topengan tersebut dicairkan terlebih dahulu Saksi GUNTUR GUNDALA PUTRA LUBIS menghubungi para debitur dan proses pencairan kredit yang didampingi Terdakwa RIDNA YUYUN Alias IYEN bersama- sama dengan saksi FREDDY TAMPUBOLON dan saksi ERLINDA SARI dimana |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
