Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Ptk PT. Woori Finance Indonesia Tbk 1.Yohanes
2.Lidy Wati Als Lie Sian
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Woori Finance Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hairil Abidin.SHPT. Woori Finance Indonesia Tbk
Tergugat
NoNama
1Yohanes
2Lidy Wati Als Lie Sian
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.724.420,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan  demi  hukum  perbuatan  Tergugat I dan tergugat II Cidera Janji/ Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan satu unit kendaraan Roda enam ( 6 ) merk / type Truck Tangki / Jenis / Type : WU342R-HKMTJD3 TANGKI, Nomor Rangka MJECJG43C5041565, Nomor Mesin W04DTRJ45302, Tahun 2012, No : Pol KB 8327 AL, NO BPKB AN : P 08803259 dalam kondisi BEKAS PAKAI, kepada Penggugat atas perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh para tergugat ;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk segera melunasi seluruh hutang  Sebesar Rp. 91.724.420 ( Sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah ) yang belum dibayar angsuran kendaraan kepada penggugat, Dengan Perincian sebagai berikut :
  • Pokok angsuran                  Rp. 4.211.000. x 12 ( bulan ) = Rp. 50.532.000
  • Denda keterlamabatan        Rp. 26.192.420
  • Jasa Pengacara                   Rp. 15.000.000
  • Total keseluruhan yang harus dibayar Rp. 91.724.420
  1. Mengabulkan permohonan penggugat untuk melakukan dan atau mengeluarkan  penetapan eksekusi jaminan fidusia dan atau meletakan sita jamin .
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut yang diletakan dalam perkara ini.
  3. Menyatakan para tergugat I, Tergugat II untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) per hari untuk setiap hari keterlambatan sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  4. Dan apabila tergugat satu dan tergugat dua ( pemohon dan penjamin ) tidak dapat melunasi kewajiban nya dan atau tidak dapat Mengembalikan objek  jaminan fidusia kepada penggugat sesuai dengan data tersebut diatas maka penggugat memohon kepada ketua pengadilan negeri Pontianak agar dapat menyita harta kekayaan para tergugat baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak untuk menjadi jaminan bagi pelunasan jumlah kredit yang timbul dalam perjanjian sesuai dengan perjanjian multi guna dalam pasal 7 yang telah ditanda tanangani oleh para pihak mengembalikan  barang jaminan fidusia tersebut ;
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

                                                                  Atau

Apabila Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak