Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2026/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H. M.H
3.TIORISKA SINAGA, S.H
SY.AZMI Bin SY.ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2781/O.1.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H. M.H
3TIORISKA SINAGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SY.AZMI Bin SY.ABDULLAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa SY. AZMI BIN SY. ABDULLAH bersama-sama dengan sdr. Dodi (Daftar pencarian orang), pada hari Jumat  tanggal 14 Februari 2025, sekira jam 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tabrani Ahmad Gang Bersama 2 Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak pidana atau sampai pada Barang yang akan diambil, Pencurian bersama-sama dan bersepakat”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, ketika terdakwa sedang bersama-sama dengan sdr. Dodi (Daftar pencarian orang) mencari target kemudian terdakwa dan sdr. Dodi sampai di daerah Jalan Tabrani Ahmad gang Bersama 2 Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, lalu terdakwa dan sdr. Dodi melihat rumah milik saksi Sukisno yang sedang dalam keadaan kosong setelah itu terdakwa dan sdr. Dodi menuju rumah saksi Sukisno selanjutnya mendekat ke jendela sebelah kanan rumah tersebut setelah itu terdakwa mengeluarkan sebuah gunting yang sudah dibawa terdakwa dari rumahnya sdr. Dodi lalu merusak jendela dengan cara mencongkelnya hingga terbuka selanjutnya terdakwa dan sdr. Dodi masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat jendela yang sudah berhasil dibuka dan sesampainya berada di dalam rumah saksi Sukisno, sdr. Dodi membongkar 1 (Satu) buah AC merk Daikin 1 PK yang menempel di dinding menggunakan sebuah obeng hingga terlepas selanjutnya terdakwa mengambil 1 (Satu) buah kipas angin merk Miyako lalu membawanya keluar melalui jendela dan ketika berada diluar rumah sdr. Dodi membongkar AC merk Daikin bagian outdoornya dengan obeng sampai terlepas setelah Ac sudah terlepas lalu terdakwa dan sdr. Dodi membawa ac dan kipasnya dengan menggunakan sepeda motor milik teman sdr. Dodi menuju ke Beting Kecamatan Pontianak Timur dengan tujuan untuk menjualnya.
  • Bahwa sesampainya di Beting Kecamatan Pontianak Timur, terdakwa dan sdr. Dodi menjual AC merk Daikin dan kipas kepada seseorang yang tidak dikenali identitasnya dengan harga yakni barang berupa AC merk Daikin dengan harga Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sedangkan sebuah kipas merk Miyako dengan harga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) setelah itu hasil penjualan barang tersebut dipergunakan bersama-sama untuk keperluan terdakwa dan sdr. Dodi.
  • Bahwa kemudian ketika saksi Sukisno yang mengetahui barang-barang yang berada dirumahnya sudah hilang dan jendela rumahnya sudah rusak lalu melaporkan kejadian kehilangannya ke pihak yang berwajib. Selanjutnya saksi Jhon Friser dan saksi Kristianus Diniarto beserta tim pada tanggal 25 Januari 2026, mengamankan terdakwa di jalan RE. Martadinata Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat dan saat dipertanyakan terkait perbuatan mengambil barang milik saksi Sukisno diakui adalah perbuatannya bersama dengan sdr. Dodi dengan tanpa ijin selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang sudah mengambil barang milik saksi Sukisno dengan tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya mengakibatkan saksi Sukisno mengalami kerugian sekitar Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah).

  

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya