| Dakwaan |
P R I M A I R:
Bahwa terdakwa Drs. ASKIMAN, MM selaku Wakil Bupati Sintang Periode 2016 s/d 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.61-401 Tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Provinsi Kalimantan Barat bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NAWAWI, ST selaku Seksi Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis (PETRA) Sintang Nomor : 03/BPH-MJGKE/STT/SK/IV/2019 tanggal 6 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE PETRA Sintang (dilakukan penuntutan terpisah) pada tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Gereja GKE “Petra” Sintang Jalan PKP Mujahidin Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum perbuatan yakni selaku terdakwa Drs. ASKIMAN, MM selaku Wakil Kepala Daerah/Wakil Bupati Sintang memerintahkan proses pencairan dana hibah padahal pembangunan Gereja GKE Petra Sintang telah selesai dilaksanakan pada tahun 2018, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yakni saksi HIDAYAT NAWAWI, ST sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Sumber Dana Bantuan Hibah Pemda Kabupaten Sintang T.A. 2017 Dan T.A. 2019 tanggal 28 Agustus 2025 oleh Auditor pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal tahun 2018 ada permintaan dari Majelis Umum Sinode GKE Banjarmasin agar Resort GKE Petra Sintang menjadi tuan rumah untuk kegiatan Pertemuan Raya Kaum Bapak GKE se Indonesia tgl 26 Oktober 2018 sampai tanggal 29 Oktober 2018.
- Bahwa Majelis Jemaat Gereja yakni Ketua Umum Badan Pekerja Harian Majelis Sinode Gereja Kalimantan Evangelis yaitu Pdt. WARDINAN S. LIDIM, M.Th, terdakwa Drs. ASKIMAN, MM, saksi ABDUL SYUFRIADI, SH, M.Si menghadap saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.PH (Bupati Sintang periode 2016 s/d 2021) untuk menyampaikan permohonan bantuan hibah tahun 2018 kembali, namun ditolak oleh saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.PH (Bupati Sintang periode 2016 s/d 2021) dengan alasan hibah tidak boleh diberikan secara berturut-turut namun saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.PH berjanji akan memberikan hibah pada tahun 2019.
- Bahwa meskipun saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.PH tidak menyetujui memberikan hibah pada tahun 2018 dan pada tahun 2018 gedung GKE “Petra” Sintang sudah selesai dibangun dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI YASONA H LAOLY, namun Badan Pekerjaan Harian Majelis Resort GKE Sintang tetap mengajukan permohonan bantuan dana pembangunan lanjutan GKE Sintang berdasarkan surat Nomor : 56/MJ/GKE.Petra/XI/2018 tanggal 2 November 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang ditandatangani oleh saksi SAHARJAN SIDAN, S.Th selaku Ketua dan saksi RIZAL ROGATE, SP selaku sekretaris.
- Bahwa permohonan hibah tersebut dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 900/532/KEP-BPK/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang Penetapan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Kemasyarakatan, bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Sintang Atas Beban Pendapatan dan Belanja Kabupaten TA 2019.
- Bahwa kemudian ditandatangani Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Sintang Dengan Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang Tentang Belanja Hibah Kepada Pengurus Gerejs Kalimantan Evangelis Petra Sintang TA 2019 Nomor : 465/246/KESRA/2019 Nomor : 06/MJ/GKE.PETRA_Stg/IV/2019 tanggal 8 April 2019 antara Bupati Sintang saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.PH dengan Ketua Pengurus Gereja saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel, M.Pd.
- Bahwa terdapat susunan panitia Pembangunan GKE “Petra” Sintang tahun 2019 yakni terdakwa Drs. ASKIMAN, MM sebagai Penasehat Pembangunan GKE “Petra” Sintang dan saksi HIDAYAT NAWAWI, ST selaku Koordinator Seksi Pelaksana Pembangunan GKE “Petra” Sintang berdasarkan :
- Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Nomor : 07/BPH-MJGKE/STY/SK/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE PETRA Sintang
- Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Nomor : 03/BPH-MJGKE/STT/SK/IV/2019 tanggal 6 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE PETRA Sintang
- Bahwa Item-item pekerjaan pembangunan GKE “Petra” Kab. Sintang TA 2019 berdasarkan RAB/NPHD sebesar Rp. 3.000.000.000,- yakni :
I. Pekerjaan lain-lain Rp. 1. 747.986.976,80
II. Pekerjaan Jembatan (2 buah) Rp. 181.951.895,70
III. Pengadaan Bahan Elektrikal Rp. 371.929.200,00
- Bahwa proses pencairan dana hibah pada tahun 2019 tersebut dilakukan sebanyak 2 tahap yakni dengan cara :
1. Tahap Pertama sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) :
- Permohonan pencairan dari Panitia Pembangunan dengan surat Nomor 06/MJ/GKE PETRA-STG/IV/2019 tanggal 2 April 2019 yang ditandatangani oleh saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel, M.Pd dan saksi SOMO MARBUN yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kabag Kesra saksi Drs. MISLAN.
- Kemudian Plh Kabag Kesra saksi BANAN, S.Th, M.A.P meneruskan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Sintang saksi JONI SIANTURI, SE, Msi dengan surat Nomor 045 2/36/KESRA tanggal 12 April 2019.
- Setelah dilakukan penelitian administras? kelengkapan dokumen dan dinyatakan lengkap selanjutnya saksi SUPANDI, SAP (Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Sintang menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0007/PPKD/HIBAH-PPKD/IV/2019 tanggal 15 April 2019 sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah)
- Setelah itu terhadap SPP tersebut diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0007/PPKD HIBAH-PPKD/IV/2019 tanggal 15 April 2019 yang ditandatangani oleh saksi JONI SIANTURI, SE, Msi selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah).
- Kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1217/PPKD/SP2D-HIBAH-PPKD/IV/2019 tanggal 15 April 2019 yang ditandatangan? oleh Sdr. Raml? Andor S.Sos. MAP selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah), setelah SP2D ditandatangani kemudian dilakukan transfer dana ke rekening penerima hibah oleh Bank Kalbar ke Nomor Rekening 4425000441 atas nama Gereja GKE Petra Sintang.
2. Tahap Kedua sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) :
- Permohonan pencairan anggaran Tahap pertama dari Panitia Pembangunan dengan surat Nomor surat 06/MJ/GKE PETRA-STG/IV/2019 tanggal 2 April 2019 yang ditandatangani oleh saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel, M.Pd dan SOMO MARBUN yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kabag Kesra saksi Drs. MISLAN.
- Kemudian Plh Kabag Kesra Sdra M. YUSUF, S.Sos, Msi meneruskan kepada Kepala BPKAD Sintang saksi JONI SIANTURI, SE, Msi dengan surat Nomor 045 2/46/Kesra tanggal 14 Mei 2019.
- Setelah dilakukan penelitian administrasi kelengkapan dokumen dan dinyatakan lengkap selanjutnya SUPANDI, SAP menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0126/PPKD/BTL-PPKD/IV/2019 tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Setelah itu terhadap SPP diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0126/PPKD/BTL-PPKD/IV/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh SELIMIN, SE, Mst selaku KPA sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2185/PPKD/BTL-PPKD/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Andreas SAP selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), setelah SP2D ditandatangani barulah dilakukan transfer dana ke rekening penerima hibah oleh Bank Kalbar ke Nomor Rekening 4425000441 atas nama Gereja GKE Petra Sintang.
- Bahwa permohonan pencairan anggaran tahap pertama sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi M. YUSUF, S.Sos, Msi dan permohonan pencairan anggaran tahap kedua sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi BANAN, S.Th, M.A.P berdasarkan perintah melalui telpon (Handphone) dari Kabag Kesra yakni saksi Drs. MISLAN yang saat itu sedang Dinas Luar di Pontianak.
- Bahwa dalam proses pencairan hibah tahap pertama sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah), yaitu sebelum dokumen pencairan disampaikan ke BPKAD Kabupaten Sintang, dokumen pencairan tersebut diserahkan kepada terdakwa Drs. ASKIMAN, MM selaku Wakil Bupati Sintang. Kemudian terdakwa Drs. ASKIMAN, MM membuat Memo pada dokumen pencairan tersebut yang ditujukan kepada Kepala BPKAD yang berisi “untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak”, padahal terdakwa Drs. ASKIMAN, MM selaku Wakil Kepala Daerah/Wakil Bupati Sintang tidak memiliki kewenangan untuk membuat memo dan memerintahkan proses pencairan dana hibah.
- Bahwa saksi JONI SIANTURI, SE, Msi dan saksi SELIMIN, SE, M.Si pernah menghadap saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.PH untuk melaporkan ada memo dari terdakwa Drs. ASKIMAN, MM untuk memproses pencairan dana hibah tersebut. Selain itu terdakwa Drs. ASKIMAN, MM juga pernah menelpon saksi JONI SIANTURI, SE, Msi dan saksi SELIMIN, SE, M.Si untuk memproses pencairan dana hibah tersebut.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pencairan hibah yaitu sebanyak 2 kali langsung ke rekening Gereja GKE “Petra” Sintang yakni :
- Tahap pertama sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) ditransfer kerekening Bank Kalbar Cabang Sintang Norek 4425000441 atas nama Gereja GKE PETRA Sintang, bukti dukung berupa:
- SPP Nomor 0007/PPKD/Hibah-PPKD/IV/2019 tanggal 15 April 2019
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0007/PPKD/Hibah-PPKD/IV/2019 tanggal 15 April 2019
- Yang menandatangani SPM adalah Pengguna Anggaran yakni saksi JONI SIANTURI, SE, Msi.
- SP2D Nomor 1217/PPKD/SP2D-Hibah/PPKD/IV/2019 tanggal 15 April 2019
- Tahap Kedua sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ditransfer kerekening Bank Kalbar Cabang Sintang Norek 4425000441 atas nama Gereja GKE PETRA Sintang, bukti dukung berupa:
- SPP Nomor 0126/PPKD/BTL-PPKD/V/2019 tanggal 20 Mei 2019
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0126/PPKD/Hibah-PPKD/V/2019 21 Mei 2019
- SP2D Nomor 2185/PPKD/BTL-PPJD/V/2019 tanggal 22 Mei 2019
- Bahwa setelah uang masuk kerekening Gereja GKE “Petra” Sintang kemudian ditarik secara tunai oleh pihak gereja yakni saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel, M.Pd dan saksi TUMBUR LUMBANTORUAN, S.Sos.
- Bahwa selanjutnya saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel, M.Pd menyerahkan uang kepada saksi HIDAYAT NAWAWI, ST sebanyak 2 kali di Bank Kalbar Sintang yakni:
- Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Uang Untuk Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang Tahap II tanggal 15 April 2019 sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) dari saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel selaku yang menyerahkan kepada saksi HIDAYAT NAWAWI, ST selaku yang menerima disaksikan oleh saksi ABDUL SYUFRIADI, SH. M.Si, saksi T. LUMBANTORUAN, S.Sos, saksi SOMO MARBUN, saksi SUMJULIA, S.Hut. Berita Acara Penyerahan Uang tersebut ada 2 kali yaitu di Bank Kalbar Sintang dan di Balai Pegodai Rumah Jabatan Wakil Bupati Sintang.
- Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Uang Untuk Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang Tahap II tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel selaku yang menyerahkan kepada saksi HIDAYAT NAWAWI, ST selaku yang menerima disaksikan oleh saksi ABDUL SYUFRIADI, SH. M.Si, saksi T. LUMBANTORUAN, S.Sos, saksi SOMO MARBUN, saksi SUMJULIA, S.Hut, bertempat di Bank Kalbar Sintang.
- Bahwa selanjutnya uang sebesar total Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa HIDAYAT NAWAWI, ST tersebut dibawa oleh saksi HIDAYAT NAWAWI, ST sendiri, sama sekali tidak ada dipergunakan untuk pembangunan gedung GKE Petra Sintang. Tetapi dipergunakan oleh saksi HIDAYAT NAWAWI, ST untuk kepentingannya yang lain.
- Bahwa Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE Petra Sintang pernah menyurati saksi HIDAYAT NAWAWI, ST supaya mempergunakan uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut, yaitu Surat No. : 07/Pan-PG.GKE/11/2019 tanggal 28 November 2019 Perihal : Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Gedung GKE Petra Sintang, surat ditujukan Kepada Yth. HIDAYAT NAWAWI, ST (Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung GKE Petra Sintang), isi surat antara lain agar saksi HIDAYAT NAWAWI, ST (Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung GKE Petra Sintang) dapat melaksanakan pekerjaan sesuai Berita Acara Pernyataan tersebut sesuai kesepakatan.
- Bahwa saksi HIDAYAT NAWAWI, ST tidak menghiraukan surat tersebut dan tidak pernah menggunakan uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut untuk kepentingan pembangunan gedung Gereja GKE Petra Sintang.
- Bahwa pencairan dana hibah tahun 2019 yang semestinya digunakan untuk Pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang TA 2019 tetapi tidak digunakan sama sekali tersebut dibuat Laporan Pertanggungjawaban fiktif yaitu Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Sintang TA 2019 Nomor : 014/MJ/GKE.PETRA_Stg/IV/2019 tanggal 27 April 2019 perihal : Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Gereja sebesar Rp. 3.000.000.000,- yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel dan Sekteraris saksi SOMO MARBUN dengan melampirkan nota-nota dan kwitansi pembayaran upah tukang yang diperoleh saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel dari saksi HIDAYAT NAWAWI, ST dan faktanya Kwitansi pembayaran upah tukang tidak pernah diterima oleh saksi MAHDAR dan saksi SALIM dan didalam kwitansi pembayaran bukan merupakan tanda tangan tanda saksi MAHDAR dan saksi SALIM serta bukti pengeluaran yang dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban merupakan bukti pengeluaran yang tidak sah yakni bukti pengeluaran berupa kuitansi / faktur dari pihak ketiga yang disampaikan yaitu bukti pengeluaran di bulan Januari 2019 s.d Maret 2019 sebelum adanya Keputusan Bupati Sintang Nomor : 900/532/KEP-BPKAD/2019 tanggal 29 Maret 2019 Tentang Penetapan Penerima Dan Besaran Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019 dan sebelum proses pengajuan pencairan dana hibah berupa uang yang diajukan pada tanggal 02 April 2019, NPHD ditandatangani pada tanggal 08 April 2019 maupun bantuan hibah berupa uang tahap I pada tanggal 15 April 2019 dan tahap II pada tanggal 23 Mei 2019 diterima pada Bank Kalbar Capem Sintang dengan No. Rek : 4425000441 An. Gereja GKE Petra Sintang dan berdasarkan hasil audit atas dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi dengan pihak-pihak terkait bukti pengeluaran yang dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban tersebut, merupakan bukti pengeluaran yang direkayasa oleh saksi HIDAYAT NAWAWI, ST dimana pada tahun 2019 sudah tidak ada lagi kegiatan pekerjaan pembangunan terhadap Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang, dengan rincian pertanggungjawaban dana hibah sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Nilai Pertanggung-jawaban (Rp)
|
Bukti Lengkap/Sah
|
Bukti Tidak Lengkap/Sah
|
|
Penjelasan
|
Jumlah (Rp)
|
Penjelasan
|
Jumlah(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
|
1.
|
Belanja di Toko TB. Sentarum Jaya dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa
|
905.181.043
|
|
|
Nilai belanja di Toko TB. Sentarum Jaya dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa (Total Loss)
|
905.181.043
|
|
2.
|
Belanja material pasir dan batu dengan Sdr. Yamin dipertanggungjawab-kan secara fiktif/rekayasa
|
58.500.000
|
|
|
Nilai belanja material pasir dan batu dengan Sdr. Yamin dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa (Total Loss)
|
58.500.000
|
|
3.
|
Belanja di Toko Ferdy’s dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa
|
371.929.200
|
|
|
Nilai belanja di Toko Ferdy’s dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa (Total Loss)
|
371.929.200
|
|
4.
|
Biaya jasa upah tukang dan borongan pekerjaan kepada Sdr. Mahdar dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa
|
482.023.409
|
|
|
Nilai biaya jasa upah tukang dan borongan pekerjaan kepada Sdr. Mahdar dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa (Total Loss)
|
482.023.409
|
|
5.
|
Biaya jasa pekerjaan borongan hiasan kolom dan pemasangan ACP kepada Sdr. Saleh dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa
|
1.179.400.000
|
|
|
Nilai biaya jasa pekerjaan borongan hiasan kolom dan pemasangan ACP kepada Sdr. Saleh dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa (Total Loss)
|
1.179.400.000
|
|
6.
|
Tidak ada bukti pertanggung-jawaban
|
2.966.348
|
|
|
Nilai yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan (Total Loss)
|
2.966.348
|
|
Total
|
3.000.000.000
|
- Bahwa uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- yang dilakukan pencairan pada tahun 2019 tersebut dengan alasan untuk pembangunan Gereja GKE Petra Sintang, padahal Gereja GKE Petra Sintang telah selesai dibangun dan diresmikan pada tahun 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM RI YASONA H LAOLY.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra T.A. 2017 dan T.A. 2019 oleh Ahli Teknis Pekerjaan Sipil Jurusan Teknis Sipil Politeknik Negeri Pontianak tanggal 17 September 2024 dengan kesimpulan bahwa item pekerjaan terpasang pada Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) PETRA TA. 2019 adalah item pekerjaan yang ada di RAB tahun 2017 dan pada Tahun 2019 Tidak Melakukan Pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan uraian diatas, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Drs. ASKIMAN, MM bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NAWAWI, ST yaitu bertentangan dengan antara lain :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 66 ayat (1) Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas :
- Membantu kepala daerah dalam :
- memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah ;
- mengkoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan ;
- memantau dan mengevaluasi penyelengaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota
- Memberi saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintah Daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan hadir sementara ; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :
- Pasal 5 ayat (1) Kepala Daerah selaku Kepala Pemerintah Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
- Pasal 5 ayat (3) Kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh :
-
- Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku PPKD.
- Kepala SKPD sekalu pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
Bahwa terdakwa Drs. ASKIMAN, MM selaku Wakil Bupati Sintang telah membuat memo yang ditujukan kepada Kepala BPKAD yaitu saksi JONI SIANTURI untuk memproses pencairan hibah Tahun 2019 kepada Gereja GKE Petra Sintang, selain dari itu terdakwa Drs. ASKIMAN, MM juga menelpon saksi JONI SIANTURI dan saksi SELIMIN agar memproses pencairan hibah Tahun 2019 kepada Gereja GKE Petra Sintang padahal terdakwa Drs. ASKIMAN, MM tidak memiliki kewenangan pengelolaan keuangan daerah, kewenangan tersebut dimiliki oleh Bupati Sintang yang pelaksanaannya dilakukan oleh PPKD atau Kepala SKPD. Bahkan terdakwa Drs. ASKIMAN, MM mengetahui bahwa Gedung Gereja GKE Petra Sintang telah selesai dibangun dan diresmikan pada tahun 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM RI YASONA H LAOLY.
-
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :
- Pasal 27 ayat (7) huruf f yang berbunyi klasifikasi belanja menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari f. Hibah
- Pasal 61 ayat (1) setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Bahwa tagihan-tagihan yang diminta oleh saksi HIDAYAT NAWAWI, ST untuk pembayaran pekerjaan pembangunan Gereja GKE Petra Sintang Tahun 2019 adalah tagihan yang tidak benar karena pekerjaan pembangunan GKE Petra Sintang sudah selesai dan diresmikan pada tahun 2018.
-
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah :
- Pasal 13 ayat (2) huruf c menentukan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai besaran / rincian penggunaan hibah.
Bahwa besaran / rincian dalam Proposal RAB yang termuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Sintang Dengan Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang Nomor : 465/246/KESRA/2019 Dan Nomor : 06/MJ/GKE.PETRA_Stg/IV/2019 tanggal 08 April 2019 Tentang Belanja Hibah Kepada Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang Tahun Anggaran 2019, tetapi tidak dilaksanakan sama sekali oleh saksi HIDAYAT NAWAWI, ST dan pencairan dananya dilaksanakan antara lain atas dasar memo dari terdakwa Drs. ASKIMAN, MM ;
- Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf a,b dan c
- Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
- Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
- Laporan penggunaan hibah ;
- b.Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD dan ;
- Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Bahwa saksi HIDAYAT NAWAWI, ST selaku Koordinator Seksi Pelaksana tidak ada membuat laporan penggunaan dana hibah Tahun 2019. Laporan yang ada hanya berupa Laporan Pertanggungjawaban yang berisi kwitansi dan nota yang diperoleh saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel dari saksi HIDAYAT NAWAWI, ST, sedangkan pekerjaan pembangunan GKE Petra Sintang sudah selesai dan diresmikan pada tahun 2018.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. ASKIMAN, MM bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NAWAWI, ST tersebut di atas mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Sumber Dana Bantuan Hibah Pemda Kabupaten Sintang T.A. 2017 Dan T.A. 2019 tanggal 28 Agustus 2025 oleh Auditor pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, khusus tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 603 Jo. Pasal 618 Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Drs. ASKIMAN, MM selaku Wakil Bupati Sintang Periode 2016 s/d 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.61-401 Tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Provinsi Kalimantan Barat bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NAWAWI, ST selaku Seksi Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis (PETRA) Sintang Nomor : 03/BPH-MJGKE/STT/SK/IV/2019 tanggal 6 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE PETRA Sintang (dilakukan penuntutan terpisah) pada tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Gereja GKE “Petra” Sintang Jalan PKP Mujahidin Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi HIDAYAT NAWAWI, ST sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni terdakwa Drs. ASKIMAN, MM selaku Wakil Kepala Daerah/Wakil Bupati Sintang tidak memiliki kewenangan untuk membuat memo dan memerintahkan proses pencairan dana hibah padahal pembangunan Gereja GKE Petra Sintang telah selesai dilaksanakan pada tahun 2018, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Sumber Dana Bantuan Hibah Pemda Kabupaten Sintang T.A. 2017 Dan T.A. 2019 tanggal 28 Agustus 2025 oleh Auditor pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awal tahun 2018 ada permintaan dari Majelis Umum Sinode GKE Banjarmasin agar Resort GKE Petra Sintang menjadi tuan rumah untuk kegiatan Pertemuan Raya Kaum Bapak GKE se Indonesia tgl 26 Oktober 2018 sampai tanggal 29 Oktober 2018.
- Bahwa Majelis Jemaat Gereja yakni Ketua Umum Badan Pekerja Harian Majelis Sinode Gereja Kalimantan Evangelis yaitu Pdt. WARDINAN S. LIDIM, M.Th, terdakwa Drs. ASKIMAN, MM, saksi ABDUL SYUFRIADI, SH, M.Si menghadap saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.PH (Bupati Sintang periode 2016 s/d 2021) untuk menyampaikan permohonan bantuan hibah tahun 2018 kembali, namun ditolak oleh saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.PH (Bupati Sintang periode 2016 s/d 2021) dengan alasan hibah tidak boleh diberikan secara berturut-turut namun saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.PH berjanji akan memberikan hibah pada tahun 2019.
- Bahwa meskipun saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.PH tidak menyetujui memberikan hibah pada tahun 2018 dan pada tahun 2018 gedung GKE “Petra” Sintang sudah selesai dibangun dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI YASONA H LAOLY, namun Badan Pekerjaan Harian Majelis Resort GKE Sintang tetap mengajukan permohonan bantuan dana pembangunan lanjutan GKE Sintang berdasarkan surat Nomor : 56/MJ/GKE.Petra/XI/2018 tanggal 2 November 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang ditandatangani oleh saksi SAHARJAN SIDAN, S.Th selaku Ketua dan saksi RIZAL ROGATE, SP selaku sekretaris.
- Bahwa permohonan hibah tersebut dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 900/532/KEP-BPK/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang Penetapan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Kemasyarakatan, bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Sintang Atas Beban Pendapatan dan Belanja Kabupaten TA 2019.
- Bahwa kemudian ditandatangani Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Sintang Dengan Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang Tentang Belanja Hibah Kepada Pengurus Gerejs Kalimantan Evangelis Petra Sintang TA 2019 Nomor : 465/246/KESRA/2019 Nomor : 06/MJ/GKE.PETRA_Stg/IV/2019 tanggal 8 April 2019 antara Bupati Sintang saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.PH dengan Ketua Pengurus Gereja saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel, M.Pd.
- Bahwa terdapat susunan panitia Pembangunan GKE “Petra” Sintang tahun 2019 yakni terdakwa Drs. ASKIMAN, MM sebagai Penasehat Pembangunan GKE “Petra” Sintang dan saksi HIDAYAT NAWAWI, ST selaku Koordinator Seksi Pelaksana Pembangunan GKE “Petra” Sintang berdasarkan :
-
-
- Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Nomor : 07/BPH-MJGKE/STY/SK/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE PETRA Sintang
- Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja Nomor : 03/BPH-MJGKE/STT/SK/IV/2019 tanggal 6 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE PETRA Sintang
- Bahwa Item-item pekerjaan pembangunan GKE “Petra” Kab. Sintang TA 2019 berdasarkan RAB/NPHD sebesar Rp. 3.000.000.000,- yakni :
I. Pekerjaan lain-lain Rp. 1. 747.986.976,80
II. Pekerjaan Jembatan (2 buah) Rp. 181.951.895,70
III. Pengadaan Bahan Elektrikal Rp. 371.929.200,00
- Bahwa proses pencairan dana hibah pada tahun 2019 tersebut dilakukan sebanyak 2 tahap yakni dengan cara :
- Pertama sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) :
- Permohonan pencairan dari Panitia Pembangunan dengan surat Nomor 06/MJ/GKE PETRA-STG/IV/2019 tanggal 2 April 2019 yang ditandatangani oleh saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel, M.Pd dan saksi SOMO MARBUN yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kabag Kesra saksi Drs. MISLAN.
- Kemudian Plh Kabag Kesra saksi BANAN, S.Th, M.A.P meneruskan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Sintang saksi JONI SIANTURI, SE, Msi dengan surat Nomor 045 2/36/KESRA tanggal 12 April 2019.
- Setelah dilakukan penelitian administras? kelengkapan dokumen dan dinyatakan lengkap selanjutnya saksi SUPANDI, SAP (Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Sintang menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0007/PPKD/HIBAH-PPKD/IV/2019 tanggal 15 April 2019 sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah)
- Setelah itu terhadap SPP tersebut diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0007/PPKD HIBAH-PPKD/IV/2019 tanggal 15 April 2019 yang ditandatangani oleh saksi JONI SIANTURI, SE, Msi selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah).
- Kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1217/PPKD/SP2D-HIBAH-PPKD/IV/2019 tanggal 15 April 2019 yang ditandatangan? oleh Sdr. Raml? Andor S.Sos. MAP selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah sebesar Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah), setelah SP2D ditandatangani kemudian dilakukan transfer dana ke rekening penerima hibah oleh Bank Kalbar ke Nomor Rekening 4425000441 atas nama Gereja GKE Petra Sintang.
- Tahap Kedua sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) :
- Permohonan pencairan anggaran Tahap pertama dari Panitia Pembangunan dengan surat Nomor surat 06/MJ/GKE PETRA-STG/IV/2019 tanggal 2 April 2019 yang ditandatangani oleh saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel, M.Pd dan SOMO MARBUN yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kabag Kesra saksi Drs. MISLAN.
- Kemudian Plh Kabag Kesra Sdra M. YUSUF, S.Sos, Msi meneruskan kepada Kepala BPKAD Sintang saksi JONI SIANTURI, SE, Msi dengan surat Nomor 045 2/46/Kesra tanggal 14 Mei 2019.
- Setelah dilakukan penelitian administrasi kelengkapan dokumen dan dinyatakan lengkap selanjutnya SUPANDI, SAP menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0126/PPKD/BTL-PPKD/IV/2019 tanggal 20 Mei 2019 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Setelah itu terhadap SPP diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0126/PPKD/BTL-PPKD/IV/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh SELIMIN, SE, Mst selaku KPA sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2185/PPKD/BTL-PPKD/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Andreas SAP selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), setelah SP2D ditandatangani barulah dilakukan transfer dana ke rekening penerima hibah oleh Bank Kalbar ke Nomor Rekening 4425000441 atas nama Gereja GKE Petra Sintang.
- Bahwa permohonan pencairan anggaran tahap pertama sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi M. YUSUF, S.Sos, Msi dan permohonan pencairan anggaran tahap kedua sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi BANAN, S.Th, M.A.P berdasarkan perintah melalui telpon (Handphone) dari Kabag Kesra yakni saksi Drs. MISLAN yang saat itu sedang Dinas Luar di Pontianak.
- Bahwa dalam proses pencairan hibah tahap pertama sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah), yaitu sebelum dokumen pencairan disampaikan ke BPKAD Kabupaten Sintang, dokumen pencairan tersebut diserahkan kepada terdakwa Drs. ASKIMAN, MM selaku Wakil Bupati Sintang. Kemudian terdakwa Drs. ASKIMAN, MM membuat Memo pada dokumen pencairan tersebut yang ditujukan kepada Kepala BPKAD yang berisi “untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak”, padahal terdakwa Drs. ASKIMAN, MM selaku Wakil Kepala Daerah/Wakil Bupati Sintang tidak memiliki kewenangan untuk membuat memo dan memerintahkan proses pencairan dana hibah.
- Bahwa saksi JONI SIANTURI, SE, Msi dan saksi SELIMIN, SE, M.Si pernah menghadap saksi dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.PH untuk melaporkan ada memo dari terdakwa Drs. ASKIMAN, MM untuk memproses pencairan dana hibah tersebut. Selain itu terdakwa Drs. ASKIMAN, MM juga pernah menelpon saksi JONI SIANTURI, SE, Msi dan saksi SELIMIN, SE, M.Si untuk memproses pencairan dana hibah tersebut.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pencairan hibah yaitu sebanyak 2 kali langsung ke rekening Gereja GKE “Petra” Sintang yakni :
-
-
- Tahap pertama sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) ditransfer kerekening Bank Kalbar Cabang Sintang Norek 4425000441 atas nama Gereja GKE PETRA Sintang, bukti dukung berupa:
- SPP Nomor 0007/PPKD/Hibah-PPKD/IV/2019 tanggal 15 April 2019
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0007/PPKD/Hibah-PPKD/IV/2019 tanggal 15 April 2019
- Yang menandatangani SPM adalah Pengguna Anggaran yakni saksi JONI SIANTURI, SE, Msi.
- SP2D Nomor 1217/PPKD/SP2D-Hibah/PPKD/IV/2019 tanggal 15 April 2019
-
-
- Tahap Kedua sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ditransfer kerekening Bank Kalbar Cabang Sintang Norek 4425000441 atas nama Gereja GKE PETRA Sintang, bukti dukung berupa:
- SPP Nomor 0126/PPKD/BTL-PPKD/V/2019 tanggal 20 Mei 2019
- Surat Perintah Membayar Nomor : 0126/PPKD/Hibah-PPKD/V/2019 21 Mei 2019
- SP2D Nomor 2185/PPKD/BTL-PPJD/V/2019 tanggal 22 Mei 2019
- Bahwa setelah uang masuk kerekening Gereja GKE “Petra” Sintang kemudian ditarik secara tunai oleh pihak gereja yakni saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel, M.Pd dan saksi TUMBUR LUMBANTORUAN, S.Sos.
- Bahwa selanjutnya saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel, M.Pd menyerahkan uang kepada saksi HIDAYAT NAWAWI, ST sebanyak 2 kali di Bank Kalbar Sintang yakni :
- Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Uang Untuk Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang Tahap II tanggal 15 April 2019 sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) dari saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel selaku yang menyerahkan kepada saksi HIDAYAT NAWAWI, ST selaku yang menerima disaksikan oleh saksi ABDUL SYUFRIADI, SH. M.Si, saksi T. LUMBANTORUAN, S.Sos, saksi SOMO MARBUN, saksi SUMJULIA, S.Hut. Berita Acara Penyerahan Uang tersebut ada 2 kali yaitu di Bank Kalbar Sintang dan di Balai Pegodai Rumah Jabatan Wakil Bupati Sintang.
- Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Uang Untuk Pekerjaan Pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang Tahap II tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel selaku yang menyerahkan kepada saksi HIDAYAT NAWAWI, ST selaku yang menerima disaksikan oleh saksi ABDUL SYUFRIADI, SH. M.Si, saksi T. LUMBANTORUAN, S.Sos, saksi SOMO MARBUN, saksi SUMJULIA, S.Hut, bertempat di Bank Kalbar Sintang.
- Bahwa selanjutnya uang sebesar total Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang diserahkan kepada saksi HIDAYAT NAWAWI, ST tersebut dibawa oleh saksi HIDAYAT NAWAWI, ST sendiri, sama sekali tidak ada dipergunakan untuk pembangunan gedung GKE Petra Sintang. Tetapi dipergunakan oleh saksi HIDAYAT NAWAWI, ST untuk kepentingannya yang lain.
- Bahwa Panitia Pembangunan Gedung Gereja GKE Petra Sintang pernah menyurati saksi HIDAYAT NAWAWI, ST supaya mempergunakan uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut, yaitu Surat No. : 07/Pan-PG.GKE/11/2019 tanggal 28 November 2019 Perihal : Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Gedung GKE Petra Sintang, surat ditujukan Kepada Yth. HIDAYAT NAWAWI, ST (Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung GKE Petra Sintang), isi surat antara lain agar saksi HIDAYAT NAWAWI, ST (Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung GKE Petra Sintang) dapat melaksanakan pekerjaan sesuai Berita Acara Pernyataan tersebut sesuai kesepakatan.
- Bahwa saksi HIDAYAT NAWAWI, ST tidak menghiraukan surat tersebut dan tidak pernah menggunakan uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut untuk kepentingan pembangunan gedung Gereja GKE Petra Sintang.
- Bahwa pencairan dana hibah tahun 2019 yang semestinya digunakan untuk Pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang TA 2019 tetapi tidak digunakan sama sekali tersebut dibuat Laporan Pertanggungjawaban fiktif yaitu Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Sintang TA 2019 Nomor : 014/MJ/GKE.PETRA_Stg/IV/2019 tanggal 27 April 2019 perihal : Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Gereja sebesar Rp. 3.000.000.000,- yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Jemaat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel dan Sekteraris saksi SOMO MARBUN dengan melampirkan nota-nota dan kwitansi pembayaran upah tukang yang diperoleh saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel dari saksi HIDAYAT NAWAWI, ST dan faktanya Kwitansi pembayaran upah tukang tidak pernah diterima oleh saksi MAHDAR dan saksi SALIM dan didalam kwitansi pembayaran bukan merupakan tanda tangan tanda saksi MAHDAR dan saksi SALIM serta bukti pengeluaran yang dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban merupakan bukti pengeluaran yang tidak sah yakni bukti pengeluaran berupa kuitansi / faktur dari pihak ketiga yang disampaikan yaitu bukti pengeluaran di bulan Januari 2019 s.d Maret 2019 sebelum adanya Keputusan Bupati Sintang Nomor : 900/532/KEP-BPKAD/2019 tanggal 29 Maret 2019 Tentang Penetapan Penerima Dan Besaran Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019 dan sebelum proses pengajuan pencairan dana hibah berupa uang yang diajukan pada tanggal 02 April 2019, NPHD ditandatangani pada tanggal 08 April 2019 maupun bantuan hibah berupa uang tahap I pada tanggal 15 April 2019 dan tahap II pada tanggal 23 Mei 2019 diterima pada Bank Kalbar Capem Sintang dengan No. Rek : 4425000441 An. Gereja GKE Petra Sintang dan berdasarkan hasil audit atas dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi dengan pihak-pihak terkait bukti pengeluaran yang dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban tersebut, merupakan bukti pengeluaran yang direkayasa oleh saksi HIDAYAT NAWAWI, ST dimana pada tahun 2019 sudah tidak ada lagi kegiatan pekerjaan pembangunan terhadap Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang, dengan rincian pertanggungjawaban dana hibah sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Nilai Pertanggung-jawaban (Rp)
|
Bukti Lengkap/Sah
|
Bukti Tidak Lengkap/Sah
|
|
Penjelasan
|
Jumlah (Rp)
|
Penjelasan
|
Jumlah(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
|
1.
|
Belanja di Toko TB. Sentarum Jaya dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa
|
905.181.043
|
|
|
Nilai belanja di Toko TB. Sentarum Jaya dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa (Total Loss)
|
905.181.043
|
|
2.
|
Belanja material pasir dan batu dengan Sdr. Yamin dipertanggungjawab-kan secara fiktif/rekayasa
|
58.500.000
|
|
|
Nilai belanja material pasir dan batu dengan Sdr. Yamin dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa (Total Loss)
|
58.500.000
|
|
3.
|
Belanja di Toko Ferdy’s dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa
|
371.929.200
|
|
|
Nilai belanja di Toko Ferdy’s dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa (Total Loss)
|
371.929.200
|
|
4.
|
Biaya jasa upah tukang dan borongan pekerjaan kepada Sdr. Mahdar dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa
|
482.023.409
|
|
|
Nilai biaya jasa upah tukang dan borongan pekerjaan kepada Sdr. Mahdar dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa (Total Loss)
|
482.023.409
|
|
5.
|
Biaya jasa pekerjaan borongan hiasan kolom dan pemasangan ACP kepada Sdr. Saleh dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa
|
1.179.400.000
|
|
|
Nilai biaya jasa pekerjaan borongan hiasan kolom dan pemasangan ACP kepada Sdr. Saleh dipertanggung-jawabkan secara fiktif/rekayasa (Total Loss)
|
1.179.400.000
|
|
6.
|
Tidak ada bukti pertanggung-jawaban
|
2.966.348
|
|
|
Nilai yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan (Total Loss)
|
2.966.348
|
|
Total
|
3.000.000.000
|
- Bahwa uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- yang dilakukan pencairan pada tahun 2019 tersebut dengan alasan untuk pembangunan Gereja GKE Petra Sintang, padahal Gereja GKE Petra Sintang telah selesai dibangun dan diresmikan pada tahun 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM RI YASONA H LAOLY.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra T.A. 2017 dan T.A. 2019 oleh Ahli Teknis Pekerjaan Sipil Jurusan Teknis Sipil Politeknik Negeri Pontianak tanggal 17 September 2024 dengan kesimpulan bahwa item pekerjaan terpasang pada Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) PETRA TA. 2019 adalah item pekerjaan yang ada di RAB tahun 2017 dan pada Tahun 2019 Tidak Melakukan Pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan uraian diatas, perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa Drs. ASKIMAN, MM bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NAWAWI, ST yaitu bertentangan dengan antara lain :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 66 ayat (1) Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas :
- Membantu kepala daerah dalam :
- memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah ;
- mengkoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan ;
- memantau dan mengevaluasi penyelengaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota
- Memberi saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintah Daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan hadir sementara ; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :
- Pasal 5 ayat (1) Kepala Daerah selaku Kepala Pemerintah Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
- Pasal 5 ayat (3) Kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh :
- Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku PPKD.
- Kepala SKPD sekalu pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
Bahwa terdakwa Drs. ASKIMAN, MM selaku Wakil Bupati Sintang telah membuat memo yang ditujukan kepada Kepala BPKAD yaitu saksi JONI SIANTURI untuk memproses pencairan hibah Tahun 2019 kepada Gereja GKE Petra Sintang, selain dari itu terdakwa Drs. ASKIMAN, MM juga menelpon saksi JONI SIANTURI dan saksi SELIMIN agar memproses pencairan hibah Tahun 2019 kepada Gereja GKE Petra Sintang padahal terdakwa Drs. ASKIMAN, MM tidak memiliki kewenangan pengelolaan keuangan daerah, kewenangan tersebut dimiliki oleh Bupati Sintang yang pelaksanaannya dilakukan oleh PPKD atau Kepala SKPD. Bahkan terdakwa Drs. ASKIMAN, MM mengetahui bahwa Gedung Gereja GKE Petra Sintang telah selesai dibangun dan diresmikan pada tahun 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM RI YASONA H LAOLY.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :
- Pasal 27 ayat (7) huruf f yang berbunyi klasifikasi belanja menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari f. Hibah
- Pasal 61 ayat (1) setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Bahwa tagihan-tagihan yang diminta oleh saksi HIDAYAT NAWAWI, ST untuk pembayaran pekerjaan pembangunan Gereja GKE Petra Sintang Tahun 2019 adalah tagihan yang tidak benar karena pekerjaan pembangunan GKE Petra Sintang sudah selesai dan diresmikan pada tahun 2018.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah :
- Pasal 13 ayat (2) huruf c menentukan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai besaran / rincian penggunaan hibah.
Bahwa besaran / rincian dalam Proposal RAB yang termuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Sintang Dengan Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang Nomor : 465/246/KESRA/2019 Dan Nomor : 06/MJ/GKE.PETRA_Stg/IV/2019 tanggal 08 April 2019 Tentang Belanja Hibah Kepada Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis Petra Sintang Tahun Anggaran 2019, tetapi tidak dilaksanakan sama sekali oleh saksi HIDAYAT NAWAWI, ST dan pencairan dananya dilaksanakan antara lain atas dasar memo dari terdakwa Drs. ASKIMAN, MM ;
- Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf a,b dan c
- Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
- Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
- Laporan penggunaan hibah ;
- b.Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD dan ;
- Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Bahwa saksi HIDAYAT NAWAWI, ST selaku Koordinator Seksi Pelaksana tidak ada membuat laporan penggunaan dana hibah Tahun 2019. Laporan yang ada hanya berupa Laporan Pertanggungjawaban yang berisi kwitansi dan nota yang diperoleh saksi MARGARETH LATUSUWAY, S.Si. Toel dari saksi HIDAYAT NAWAWI, ST, sedangkan pekerjaan pembangunan GKE Petra Sintang sudah selesai dan diresmikan pada tahun 2018.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. ASKIMAN, MM bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NAWAWI, ST tersebut di atas mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Sumber Dana Bantuan Hibah Pemda Kabupaten Sintang T.A. 2017 Dan T.A. 2019 tanggal 28 Agustus 2025 oleh Auditor pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, khusus tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|