Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.Bth/2023/PN Ptk EKA LUKI PUTRA H. Soedarso Luslim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 85/Pdt.Bth/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 31 Mar. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1EKA LUKI PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGINTA GINTING, SHEKA LUKI PUTRA
Tergugat
NoNama
1H. Soedarso Luslim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam ProvisiPelawan sangat khawatir dan memiliki sangkaan yang beralasan bahwa Terlawan akan menjual, mengadaikan, menyewakan atau menguasai tanah Objek Sengeketa yang senyatanya bukan milik Terlawan. Guna melindungi hak-hak Pelawan atas tanah aquo, sangat berdasar dan beralasan bagi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Cg Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menunda dan menangguhkan pelaksanaan eksekusi sebagaimana Surat Pemberitahuan akan dilaksanakannya eksekusi Nomor: W17-U1/1094/HK.02/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan perkara ini mendapatkan kepastian hukum dan berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde) sehingga Pelawan sebagai warga negara benar-benar dapat merasakan perlindungan hukum dari lembaga peradilan sebagaimana layaknya.
  2.     Dalam Pokok Perkara
  1. Prtmair;
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Hak Milik No. 13765/Parit Tokaya, Surat Ukur No. 2073/Parit Tokaya/2001, NIB 02723 atas nama Eka Luky Putra (Pelawan) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Bangunan Rumah;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan bangunan rumah Erwin Teja;
  • Sebelah Timur berbatsan dengan rumah Frendys Lu;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jln.Dewi Sartika d.h W. R. Supratman;
  1. Menunda dan menangguhkan pelaksanaan eksekusi sebagaimana Surat Pemberitahuan akan dilaksanakannya eksekusi Nomor: W17-U1/1094/HK.02/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan perkara ini mendapatkan kepastian hukum dan berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde);
  2. Menyatakan Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi (Terlawan) berdasarkan Penetapan Nomor: 111/2013jo Nomor: 3/Pdt.Eks/2022/PN. Ptk tanggal 27 Maret 2023 Batal demi hukum.
  3. Menyatakan Terlawan tidak mempunyai hak hukum apapun terhadap tanah Objek Sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik No. 13765/Parit Tokaya, Surat Ukur No. 2073/Parit Tokaya/2001, NIB 02723 atas nama Eka Luky Putra.
  4. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (Uitvoorbvaar Bij Voorraad);
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara ini;

 

  1. Subsidair;

 Atau; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak